UA-85119234-1

Entri yang Terpopuler

ARTIKEL TENTANG TOOL ICON PADA COREL DRAW | YM BLOG

Pengertian Microsoft CorelDRAW             CorelDRAW adalah aplikasi design grafis yang digunakan untuk membuat berbagai macam desig...

Monday, October 3, 2016

CONTOH MAKALAH TENTANG JEJARING SOSIAL | YM Blog



JEJARING SOSIAL
( Polemik, Manfaat, dan Permasalahannya )
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi
  MAKALAH






Disusun Oleh :
KELOMPOK VI
XI – IPS 1




SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 TANJUNGSIANG
2016
KATA PENGANTAR
Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat beserta salam senantiasa tercurah limpahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Dalam penyusunan tugas atau materi kali ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang pengertian Jejaring Sosial, perkembangannya, polemik dan kaitannya dengan UU ITE. Yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya siswa/siswi kelas XI-IPA 3. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Untuk itu, saya meminta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah saya di masa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Sindanglaya, Agustus 2016


                                                                                                                                          Penulis

DAFTAR ISI
Kata Pengantar...........................................................................................................
Daftar Isi....................................................................................................................

BAB I PEMBAHASAN...........................................................................................
1.1  Latar Belakang.............................................................................................................
1.2  Rumusan Masalah.............................................................................................

BAB II ISI.................................................................................................................

BAB III PENUTUP .................................................................................................

3.1 Kesimpulan......................................................................................................
3.2 Saran................................................................................................................


DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................








BAB I
PEMBAHASAN

1.1  Latar Belakang
Dalam menjalani kehidupannya sehari-hari manusia tentunya tidak bisa lepas dari kegiatannya untuk bersosialisasi dengan orang lain, dan untuk bersosialisasi itulah manusia memerlukan komunikasi, sehingga akibatnya timbul interaksi dalam kehidupan manusia, maka ketika seseorang melakukan proses komunikasi dengan orang lain dibutuhkan kesamaan makna sehingga diharapkan agar proses komunikasi yang sedang terjadi dapat berlangsung efektif. Proses komunikasi terbagi menjadi dua tahap yakni proses komunikasi secara primer dan secara sekunder. Proses komunikasi secara primer adalah proses penyampaian pikiran dan atau perasaan seseorang kepada orang lain dengan menggunakan lambang (symbol) sebagai media. Sedangkan proses komunikasi secara sekunder adalah proses penyampaian pesan oleh seseorang kepada orang lain dengan menggunakan alat atau sarana sebagai media kedua setelah memakai lambang sebagai media pertama. (Onong, 2000:11&16) Media kedua yang dimaksud dalam proses komunikasi secara sekunder seperti surat, telepon, teks, surat kabar, radio, televisi, internet, dan lain-lain. Media tersebut digunakan karena letak komunikator dan komunikan berada di tempat yang relatif jauh dan tentunya agar proses komunikasi berjalan dengan lancar. Seiring dengan perkembangan zaman, kebutuhan manusia akan informasi menyebabkan semakin meningkat pula perkembangan teknologi dalam hal pemenuhan kebutuhan akan informasi. Dengan kemajuan di bidang teknologi informasi serta komunikasi sekarang ini, dunia tidak lagi mengenal batas, jarak, ruang dan waktu, sebagai contoh kini orang dapat dengan mudah memperoleh baerbagai macam informasi yang terjadi di belahan dunia tanpa harus datang ke tempat tersebut. Bahkan orang dapat berkomunikasi dengan siapa saja di berbagai tempat di dunia ini, hanya dengan memanfaatkan seperangkat komputer yang tersambung ke internet. Internet (interconnection networking) merupakan jaringan komputer yang dapat menghubungkan suatu komputer atau jaringan komputer dengan jaringan komputer lain, sehingga dapat berkomunikasi atau berbagi data tanpa melihat jenis komputer itu sendiri. Seperti yang diketahui internet merupakan bentuk kovergensi dari beberapa teknologi penting terdahulu, seperti komputer, televisi, radio dan telepon. (Bungin, 2006:135) Dengan internet, kendala ruang atau jarak dalam berkomunikasi telah banyak diatasi. Sebelumnya dengan fasilitas yang telah ada, orang sudah bisa mengatasi jarak. Seperti telepon merupakan faslitas yang memungkinkan orang berkomunikasi kemana saja di dunia ini. Akan tetapi kenyataan bahwa pulsa interlokal atau internasional sangat mahal akhirnya menjadikan fasilitas tersebut tidak optimal digunakan. Dengan adanya internet, manusia dihadapkan pada sebuah kemungkinan bahwa komunikasi bisa dilakukan kemana saja dengan biaya murah. Kehadiran internet telah membawa revolusi pada cara manusia melakukan komunikasi. Penggunaan tekhnologi informasi dan komunikasi sebagai sarana komunikasi memungkinkan setiap orang berkomunikasi dengan pihak lain yang terhubung dengan internet walaupun lokasi tempat tinggal mereka berjauhan. Menurut Houngton, Perkembangan internet terus berlangusng hingga kini. Di seluruh dunia jumlah pemakai internet tercatat sekitar 3 juta orang pada tahun 1994. Di tahun 1996 tercatat lonjakan drastis, jumlah pemakai internet hingga sebanyak 60 juta pengguna, pada tahun 1998 angka ini meningkat tajam hingga mencapai 100 juta pengguna dan untuk tahun 2005 diprediksi jumlah pengguna internet bakal mencapai 1 milyar pengguna (Tjiptono, 2001:3). Begitu besarnya pengguna internet di dunia sehingga semakin banyak pula bermunculan situs-situs baru yang dapat di akses oleh para pengguna internet dan mereka berlomba-lomba untuk bisa mendapatkan pengguna yang sebanyak-banyaknya untuk mengakses internet. Sebagai contohnya, di era komunikasi global seperti sekarang ini banyak sekali bermunculan situs-situs social networking yang cukup menarik perhatian. Social networking adalah sebuah bentuk layanan internet yang ditujukan sebagai komunitas online bagi orang yang memiliki kesamaan aktivitas, ketertarikan pada bidang tertentu, atau kesamaan latar balakang tertentu. Layanan social network biasanya berbasis web, yang menyediakan kumpulan cara yang beragam bagi pengguna untuk dapat berinteraksi seperti chat, messaging, email, video, chat suara, share file, blog, diskusi grup, dan lain-lain. Umumnya jejaring sosial memberikan layanan untuk membuat biodata dirinya. Pengguna dapat meng-upload foto dirinya dan dapat menjadi teman dengan pengguna lainnya. Beberapa jejaring sosial memiliki fitur tambahan seperti pembuatan grup untuk dapat saling sharing didalamnya.. Contoh situs social networking antara lain Facebook, Twitter, My Space dan Youtube.

1.2  Rumusan Masalah
a.       Apa yang dimaksud dengan jejaring sosial ?
b.      Bagaimana sejarah jejaring sosial Facebook, perkembangan, dan permasalahannya  di Indonesia ?
c.       Apa efek positif dan negatif jejaring sosial ( bagaimana pula hubungannya dengan UU ITE ) ?
d.      Hal apa yang harus diperhatikan agar dapat menggunakan jejaring sosial dengan aman dan nyaman ?


















BAB II
ISI



A.    Jejaring Sosial
a.       Pengertian Jejaring Sosial

Jejaring sosial adalah struktur sosial yang terdiri dari elemen-elemen individual atau organisasi. Jejaring ini menunjukan jalan dimana mereka berhubungan karena kesamaan sosialitas, mulai dari mereka yang dikenal sehari-hari sampai dengan keluarga. Istilah ini diperkenalkan oleh profesor J.A. Barnes di tahun 1954.  Jejaring sosial juga dapat diartikan sebagai struktur sosial yang dibentuk dari simpul-simpul (yang umumnya adalah individu atau organisasi) yang diikat dengan satu atau lebih tipe relasi spesifik seperti nilai, visi, ide, teman, keturunan, dll.
b.      Manfaat Jejaring Sosial
Tidak selamanya jejaring sosial itu buruk. Tapi juga memiliki manfaat positif kok jika kita menilai dan memanfaatkan secara positif. Inilah beberapa manfaat positif Jejaring Sosial.
1.    Mempelopori Gerakan Reformasi dan Revolusi
       Baca Lebih Lengkapnya tentang “Facebook dan Twitter Mempermudah Revolusi dan Reformasi.” Memang kedua ini adalah solusi terbaik dalam menyampaikan pendapat.
2.    Menjadikan Orang Lebih Percaya Diri
       Sebuah penelitian di Inggris membuktikan. Para pengguna jejaring sosial itu memiliki tingkat kepercaya dirian yang lebih tinggi daripada yang tidak. Karena mereka itu sering mengupload foto-foto yang bergitu narsisi dengan tingkat kepercayaan diri yang tinggi.
3.    Mempermudah Komunikasi
       Yang namanya jejaring sosial itu adalah tempat untuk berkomunikasi. Tapi berkomunikasinya lewat sebuah media yang bernama internet.
4.    Mempermudah Menyampaikan Informasi
       Kemungkinan Masa Depan itu adalah Masa yang serba Online dan serba internet. Maka dari itu untuk mempermudah menyampaikan informasi itu yang harus menyampaikannya dari jejaring sosial, karena jejaring sosial itu memiliki trafik kunjungan yang besar.
5.    Bisa Mendapatkan Uang dari Bisnis Online
       Dengan jejaring sosial kita juga bisa mendapatkan uang. Misalnya, anda memiliki Twitter yang difollow oleh 100 orang. Saya sarankan anda itu harus menguangkan Twitter anda dengan cara menjadi publisher di retweett. Karena retweet akan membayar per klik dari link yang anda promosikan dari tweet anda.
6.    Bisa Mempelajari Bahasa Asing
       Yang namanya Jejaring Sosial itu umumnya bersifat internasional dan Bahasa Internasional itu adalah Bahasa Inggris. Dengan menggunakan jejaring sosial itu kita secara tidak langsung akan mempelajari bahasa asing.
7.  Bisa Berekspresi Sebebas-bebasnya
       Maksudnya kita itu memiliki  hak dan kewajiban untuk menyampaikan pendapat. Tapi menyampaikan pendapat secara sopan dan berekspresi dengan sopan dan bertanggung jawab. Misalnya, kita membagikan link di akun twitter kita. Tapi link tersebut isinya tentang ilmu pendidikan / hal yang bermanfaat.
8.  Menyelamatkan Kita dari Aksi Kriminal
       Ada sebuah kasus bahwa ada seorang facebooker yang selamat dari aksi maling. Pada saat itu ada maling masuk ke rumahnya dan menahan salah satu anggota keluarganya. Lalu dia mengupdate status yang berbunyi “HELPPP!.” Dan banyak temanya yang menanggapinya sebagai guroan tapi akhirnya dia menyakinkan temanya bahwa itu serius. Lalu salah satu temannya menelepon 911 dan polisi langsung ke TKP dan khirnya malin tersebut tertangkap karena maling tersebut belum sempat kabur
9.  Social network juga dapat bermanfaat di segi pendidikan.
            Jika kita menggunakan social network dengan bijak, dan dengan kegiatan-kegiatan positif  maka penggunaan social network itu sendiri dapat dioptimalkan manfaatnya yaitu  dapat mempercepat atau membantu proses belajar- mengajar dengan cara forum diskusi formal dengan tutor.

c.       Sejarah Jejaring Sosial

Sejak komputer dapat dihubungkan satu dengan lainnya dengan adanya internet banyak upaya awal untuk mendukung jejaring sosial melalui komunikasi antar komputer. Situs jejaring sosial diawali oleh Classmates.com pada tahun 1995 yang berfokus pada hubungan antar mantan teman sekolah dan SixDegrees.com pada tahun 1997 yang membuat ikatan tidak langsung. Dua model berbeda dari jejaring sosial yang lahir sekitar pada tahun 1999 adalah berbasiskan kepercayaan yang dikembangkan oleh Epinions.com, dan jejaring sosial yang berbasiskan pertemanan seperti yang dikembangkan oleh Uskup Jonathan yang kemudian dipakai pada beberapa situs UK regional di antara 1999 dan 2001. Inovasi meliputi tidak hanya memperlihatkan siapa berteman dengan siapa, tetapi memberikan pengguna kontrol yang lebih akan isi dan hubungan. Pada tahun 2005, suatu layanan jejaring sosial MySpace, dilaporkan lebih banyak diakses dibandingkan Google dengan Facebook, pesaing yang tumbuh dengan cepat. Jejaring sosial mulai menjadi bagian dari strategi internet bisnis sekitar tahun 2005 ketika Yahoo meluncurkan Yahoo! 360°. Pada bulan juli 2005 News Corporation membeli MySpace, diikuti oleh ITV (UK) membeli Friends Reunited pada Desember 2005. Diperkirakan ada lebih dari 200 situs jejaring sosial menggunakan model jejaring sosial ini.
d.      Layanan Jejaring Sosial
Banyak layanan jejaring sosial berbasiskan web yang menyediakan kumpulan cara yang beragam bagi pengguna untuk dapat berinteraksi seperti chat, messaging, email, video, chat suara, share file, blog, diskusi grup, dan lain-lain. Umumnya jejaring sosial memberikan layanan untuk membuat biodata dirinya. Pengguna dapat meng-upload foto dirinya dan dapat menjadi teman dengan pengguna lainnya. Beberapa jejaring sosial memiliki fitur tambahan seperti pembuatan grup untuk dapat saling sharing didalamnya. Macam-macamnya seperti : Facebook, Twitter, Friendster, BBM, dll.
B.     Sejarah jejaring sosial Facebook dan Perkembangan serta Permasalahannya di Indonesia
a.       Sejarah Facebook
Sejarah Facebook sendiri berawal dari seseorang bernama Mark Zuckerberg yang menciptakan sebuah situs bernama Facemash pada tanggal 28 Oktober 2003, saat itu ia termasuk salah satu mahasiswa di Harvard. Situs ini mirip dengan Hot or Not, di situs ini Mark menempatkan dua foto berdampingan dan meminta penggunanya untuk memilih foto mana yang paling seksi. Sejarah Facebook berlanjut, untuk membuat dan menyelesaikan situs ini Mark Zukerberg meretas jaringan komputer milik Harvard, dan kemudian menyalin gambar-gambar pribadi. Saat itu Harvard memiliki “buku wajah” atau “face book”. Situs Facemash milik Mark kemudian menarik 450 pengunjung dengan 22.000 tampilan foto pada empat jam pertamanya.
Beberapa hari kemudian situs ini dimatikan oleh administrasi Harvard, karena dianggap melanggar hak cipta, melanggar privasi individu dan Zuckerberg pun terancam dikeluarkan. Namun akhirnya hukuman tersebut pun dibatalkan. Tidak kapok dengan itu semua, dalam sejarah Facebook pada februari 2004 Mark Zuckerberg pun meluncurkan situs baru bernama thefacebook.com. Situs ini merupakan hasil penyempurnaannya dari situs Facemash, dan saat pertama kali diluncurkan situs bernama “the facebook” ini pun penggunaanya hanya terbatas di kalangan kampus Harvard saja. Namun, dalam sejarah Facebook, situs the facebook dalam satu bulan sudah mencakup lebih dari setengah jumlah mahasiswa Harvard saat itu. Sejumlah rekan dari Mark Zuckerberg mulai bergabung untuk memperkuat situs the facebook, mereka adalah Eduardo Saverin, Dustin Moskovitz, Andrew McCollum dan Chris Hughes.
Di bulan Maret 2004, dalam sejarah Facebook, situs the facebook mulai merambah ke kampus lainnya seperti Stanford, Columbia, Yale dan juga Ivy League. Tidak lama kemudian situs ini pun mulai tersebar ke hampir semua kampus di Amerika Serikat dan juga Kanada. Dalam sejarah facebook, di bulan Juni 2004 Mark Zuckerberg dan juga rekan-rekannya memindahkan pusat operasinya ke Palo Alto, California. Disana mereka juga dibantu oleh Adam D’Angelo dan juga Sean Parker. Di pertengahan 2004 juga,  the facebook milik Mark Zuckerberg mendapatkan investasi dari Pieter Thiel, salah seorang pendiri PayPal.
Sejarah Facebook berlanjut ke tahun 2005, the facebook mendapatkan dana segar, dan di tanggal 23 agustus 2005 the facebook pun mengganti nama domainnya sendiri menjadi Facebook.com, nama tersebut mereka beli dari Aboutface.com dengan harga US$ 200.000. Di tahun 2005 Facebook mulai memperluas jangkauannya ke kalangan pelajar sekolah menengah atas, dan hanya membutuhkan waktu 15 hari, sebagian besar sekolah di Amerika Serikat telah menjadi anggota dari Facebook. Dalam sejarah Facebook, di akhir tahun 2005 Facebook telah mencapai sekitar 2.000 kampus dan 25.000 sekolah menengah atas di Amerika, Kanada, Inggris, Meksiko, Puerto Rico, Australia, Selandia Baru dan juga Irlandia.
Sejarah Facebook berlanjut, di tanggal 27 Februari 2006, Mark mulai mengizinkan para mahasiswa yang menjadi anggota Facebook untuk menambahkan siswa dan siswi sekolah mengah atas sebagai temannya. Dan dalam sejarah Facebook, di bulan April 2006, investor pertama dari situs ini yaitu Peter Thiel, Greylock Partners dan Meritech Capital Partners menambahkan investasi di Facebook dengan memberikan dana US$ 25 juta, Facebook pun kemudian masuk melalui Institut Teknologi India dan Institut Manajemen India. Sejarah Facebook berlanjut, ia juga menambahkan fitur baru bernama Facebook Notes, fitur ini merupakan fitur blogging yang memungkinkan penggunanya untuk memberikan tagging, memasukan gambar dan hal lainnya. Tidak hanya itu, para pengguna juga dapat mengimport blog dari situs Xanga, Blogger dan situs blogging yang lainnya. Dengan adanya fitur tersebut, pembaca bisa memberikan komentar terhadap tulisan yang dimuat oleh para pengguna Facebook.
Sejarah Facebook terus berlanjut, pada September 2006, Mark Zuckerberg mulai membuka Facebook untuk semua pengguna layanan internet. Tapi, langkah tersebut menuai protes dari para pengguna dan para pelanggan setianya. Dua minggu kemudian Facebook terpaksa membenahi layanan baru tersebut, dan membuka pendaftaran bagi pengguna internet yang memiliki alamat surat atau e-mail yang jelas. Sejarah Facebook berlanjut, Peter Thiel memprediksi pendapatan Facebook di tahun 2015 dapat mencapai US$ 1 milyar, dan pada saat itu nilai perusahaan pun akan ikut naik menjadi sekitar US$ 8 milyar. Dalam sejarah Facebook, di tanggal 14 Mei 2007, Facebook mulai memperkenalkan fitur baru yang bernama “Marketplace” atau layanan iklan baris gratis. Fitur baru ini pun mulai menjadi pesaing-pesaing perusahaan online lainnya, seperti Craiglist yang terlebih dulu menggunakan layanan iklan baris didalam situsnya. Bisnis Mark Zuckerberg pun semakin lancar, dan perusaan Apple pun mulai memperpanjang kerja sama dengan Facebook untuk memajang contoh musik iTunes pada Facebook.
Dalam sejarah Facebook, pada Juli 2007 facebook pun membeli perusahaan Parakey Inc dari Blake Ross dan juga Joe Hewitt. Parakey sendiri adalah produsen aplikasi komputer yang mempermudah transfer data berupa tulisan, gambar dan juga video ke dalam sebuah situs di internet. Sejarah Facebook berlanjut, pada Oktober 2007, Bill Gates yang merupakan pendiri Microsoft membeli saham 1,6% dari Facebook senilai US$ 240 juta, pembelian oleh Bill Gates ini pun meliputi hak mereka untuk menempatkan iklan internasional dalam Facebook. Pada tanggal 7 November 2007, Facebook juga meluncurkan layanan terbarunya yang berupa pemasangan iklan dengan sistem yang disebut dengan Facebook Beacon. Dalam sejarah Facebook, di tanggal 30 November 2007 triliuner asal Hongkong yang bernama Li Ka-Shing tertarik untuk menanamkan modal senilai US$ 60 juta di Facebook.
Sejarah Facebook berlanjut ke bulan Maret 2011, di tahun ini dilaporkan bahwa Facebook menghapus sekitar 20.000 profil setiap harinya atas berbagai macam alasan, termasuk spam, konten tidak pantas dan juga penggunaan di bawah umur. Dan itu semua merupakan bagian dari upayanya untuk mendorong keamanan cyber.
Karena kemajuan teknologi dan pengaruh dari globalisasi Facebook mulai menyebar ke seluruh pelosok dunia. Dan sampailah ke Indonesia. Meski Facebook telah lahir sejak tahun 2004 namun penggunaan jejaring sosial di internet ini baru meningkat pesat di Indonesia pada tahun 2008 yang meninggalkan situs jejaring yang populer sebelumnya yaitu Friendster.com. Pada April 2010 pengguna Facebook di Indonesia mencapai 21.195.800 orang. Jumlah pengguna Facebook di Indonesia yang tercatat hingga akhir tahun 2015 adalah 78 juta. Sekarang ini anak-anak dibawah umur pun sudah memiliki akun Facebok sendiri,walaupun sebenarnya Facebook memiliki batas minimal umur untuk membuat akun Facebook. Namun mereka dibuatkan akun Facebook oleh orangtuanya. Bagi para orangtua yang membuatkan akun Facebook untuk anaknya yang masih di bawah umur,mereka harus selalu mengawasi aktifitas anak mereka. Sudah hampir semua orang di Indonesia memiliki akun Facebook. Hal ini diperkuat akibat dampak dari globalisasi dan kemajuan teknologi. Saat ini jutaan orang online setiap harinya,dan mereka tidak online hanya dengan menggunakan komputer. Saat ini orang sudah dapat mengakses Facebook melalu ponsel mereka,sehingga mereka bisa online di Facebook kapan saja dan dimana saja.

b.      Permasalahan Jejaring Facebook di Indonesia
Polemik-polemik yang ada di masyarakat terkait dengan internet dapat disimpulkan dalam satu kata, yaitu penggunaan. Penggunaan internet yang beraneka ragam yang tentunya memiliki berbagai macam tujuan, dapat menimbulkan permasalahan apabila tidak dikelola dengan baik. Adanya perbedaan jenis dalam penggunaan internet seperti sifatnya yang publik atau personal, serta tujuannya baik ilmiah atau populer, terkadang dapat menimbulkan gesekan apabila masyarakat tidak mengetahui secara jelas batas di antara keduanya. Dibawah adalah beberapa permasalahan yang terjadi karena penyalahgunaan jejaring sosial khususnya Facebook.
Ø    Penghinaan & pencemaran nama baik


1.                  Lagi, Menghina via Facebook Pegawai Dishut Dilaporkan

Minggu, 5 Juli 2009 – 14:33 wib BANDARLAMPUNG – Kasus penghinaan melalu jejaring sosial Facebook seperti terjadi di Bogor, Jawa Barat, kini terjadi di Lampung. Gara-gara mengirim kata menyudutkan, seorang pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dilaporkan ke Poltabes Lampung.

2.                  Menghina di Facebook, Farah Dituntut 5 Bulan Bui

Senin, 25 Januari 2010 – 11:11 wib Kasus penghinaan lewat facebook mencuat saat Fely Fandini malaporkan Farah karena telah melakukan penghinaan di akun Facebook. Farah melakukan tindakan ini karena cemburu atas kedekatan pacarnya, Ujang, dengan Fely Fandini

3.                  Hina Guru di Facebook, 4 Siswa SMU Dikeluarkan
Minggu, 14 Februari 2010 – 16:43 wib PEKANBARU – Sebanyak empat siswa SMUN 4 Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terpaksa dikeluarkan oleh pihak sekolah lantaran mencaci guru mereka di jejaring sosial Facebook.

Ø    Penipuan


Jum’at, 20 November 2009 – 14:57 wib Seperti yang dilakukan Eddy (29), warga Bumiarjo Surabaya. Eddy memanfaatkan facebook untuk melakukan aksi penipuan. Di situs jejaring sosial Facebook Eddy mengaku bekerja sebagai tentara berpangkat kapten yang berdinas di Komando Armada Timur Surabaya. Agar lebih meyakinkan Eddy memasang fotonya saat menggunakan pakaian seragam TNI AL.

Ø     Prostitusi / pelacuran / psk online

1.       Facebook Mulai Jadi Alat ‘Jual Diri’

              Selasa, 2 Februari 2010 – 10:15 wib. Ia memilih memasarkan lewat Facebook karena lebih mudah, murah, dan praktis. Cukup dengan mencantumkan foto dan sedikit kalimat menggoda, maka sudah cukup mengundang perhatian pemakai situs jejaring ini. Kasus trafficking menjurus prostitusi yang dijalankan Vey dan Afif harus diakui cukup melek teknologi. Mereka tak lagi menawarkan ‘dagangan’ secara lisan, tetapi tinggal memampang foto-foto para gadis di account mereka. Bagaimanapun, sistem marketing mereka terbukti jitu dan menarik pelanggan yang tak sedikit.

2.       Jasa PSK Online : Anggota Dewan Kurang Kerjaan Cari Via Facebook

              Rabu, 3 Februari 2010 – 12:57 wib. SURABAYA – Pernyataan, Vey (20) germo PSK di facebook yang mengaku pernah menyediakan seorang ABG untuk seorang anggota legislatif ditanggapi anggota DPRD Kota Surabaya Armudji. Jika berita itu benar, Armudji mengaku heran bagaimana seorang anggota dewan dapat berurusan dengan PSK secara online. Menurutnya prilaku itu sangat tidak patut dicontoh.

Ø     Penculikan / kabur

1.      Siswi SMK Hilang, Diduga Dibawa Teman Facebook

              JAKARTA – Seorang siswi SMK di Jakarta Timur, menghilang sejak Selasa 16 Februari 2010. Aecha Nazara (15), warga Jalan Matraman Dalam, Jakarta Pusat ini diduga menjadi korban temannya di jejaring sosial Facebook.

1.      Dibawa Kabur Teman Facebook, Sylvia Ada di Jambi
              SEMARANG – Sylvia Russiana, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, yang dikabarkan hilang dibawa kabur oleh kenalannya di facebook, dikabarkan telah ditemukan di daerah Jambi.
2.      Lagi, Gadis Kabur dengan Teman Facebook
              Kamis, 11 Februari 2010 – 09:59 wib SURABAYA – Setelah Marietta Nova Triani (14) dibawa kenalannya di situs jejaring sosial facebook, kini kasus serupa menimpa Stefani Abelina Tiur Napitupulu (14), gadis asal Wonocolo, Sidoarjo, Jawa Timur.
Ø     Perselingkuhan


1.           Gara-Gara Facebook, Istri Kontraktor Selingkuh

              Kamis, 29 Oktober 2009 – 04:07 wib JAKARTA – Deretan kasus pidana yang bermula dari situs jejaring sosial terus bertambah. Seorang kontraktor SC (40) melaporkan istrinya yang berinisial RA (30) ke Polda Metro Jaya karena berzina dengan pria idaman lain (TW). SC melaporkan istrinya ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Oktober 2009 lalu. Dalam laporannya, SC menyebut perselingkuhan istrinya dengan TW bermula dari situs jejaring sosial Facebook.

Ø     Mengganggu produktifitas kerja

1.           Ganggu Kinerja, Pemkot Surabaya Blokir Facebook

            Selasa, 8 September 2009 – 10:26 wib SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sejak sepekan terakhir ini memblokir dua situs, Yahoo Messenger dan Facebook. Pemblokiran ini dilakukan selama jam kerja mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 15.00 “Dua situs ini cukup mengganggu karena banyak diakses pegawai sehingga membuat jaringan internet Pemkot Surabaya lemot,” kata Chalid Buhari Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkot Surabaya.

2.                       Ganggu Pelayanan, PNS Dilarang Facebook-an
Jum’at, 22 Januari 2010 – 08:36 wib Pihak Kementerian Dalam Negeri menyatakan, pelarangan itu punya dasar hukum karena dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan publik. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang, surat edaran beberapa kepala daerah yang melarang penggunaan Facebook pada jam kerja perlu dikeluarkan.
Ø  Penyebaran paham / ideologi

1.      Hampir 2.000 Orang Jadi Anggota ‘PKI’ di Facebook
            Minggu, 10 Januari 2010 – 13:02 wib Dalam pantauan okezone, Minggu (10/1/2010) akun Facebook ini telah menarik anggota sebanyak 1.946 orang. Anggotanya terus bertambah 2 hingga 3 orang setiap menitnya.
            Inilah beberapa polemik yang terjadi terkait dengan penggunaan situs jejaring sosial facebook.
C.     Efek negatif dan positif jejaring sosial
a.                  Efek negatif
            Teknologi merupakan hal mubah (boleh) yang hukumnya akan menjadi halal jika dipergunakan untuk hal-hal positif dan bermanfaat, namun bisa pula menjadi haram ketika teknologi tersebut dipergunakan sebagai media dalam melakukan tindakan yang melanggar aturan Islam. Maka dari itu, bagi para orang tua, guru dan para pendidik generasi menjadi sangat hati-hati dalam memberikan pendidikan terhadap efek negatif internet terutama situs jejaring sosial yang sedang membius jutaan bahkan milyaran umat manusia. Jangan sampai generasi yang akan menjadi generasi penerus khalifah di muka bumi ini justru menjadi generasi yang merugi karena keengganan kita dalam mendidik mereka dan memberikan pemahaman tentang efek negatif jejering sosial sehingga mereka terperosok dan menjadi korban kejahatan dunia maya. Berikut dibawah ini beberapa ulasan singkat tentang efek negatif jejaring sosial terutama situs Facebook bagi anak dan remaja.
1.      Malas
       Ini efek negatif yang paling sering ditemukan pada anak atau bahkan bukan hanya anak. Mereka menjadi malas untuk belajar dan beribadah, karena terlalu asyik dengan teman barunya di jejaring sosial. Hingga pada akhirnya meninggalkan kewajiban-kewajiban yang seharusnya dikerjakan oleh anak.
2.      Egois
       Situs jejaring sosial akan membuat anak lebih mementingkan diri sendiri. Anak menjadi tidak sadar dan peduli dengan lingkungan sekitarnya karena waktu mereka dihabiskan didepan internet. Hingga pada akhirnya mengakibatkan anak kurang bahkan tidak berempati dengan lingkungan kehidupan mereka yang sesungguhnya. Kepekaan mereka terhadap lingkungan sekitarnya menjadi mati terbunuh kesenangannya terhadap teman-temannya di situs jejaring sosial.
3.      Merusak Tata Bahasa
       Situs jejaring sosial tidak memiliki aturan baku yang berlaku bagi anak dalam melakukan interaksi dengan temannya di situs jejaring sosial. Tidak ada tata bahasa baku untuk digunakan pada situs jejaring sosial, ini membuat mereka berkomunikasi semau mereka sendiri dengan bahasa mereka sendiri tanpa peduli dengan tata bahasa yang baik dalam berkomunikasi. Hal ini perlahan tapi pasti membunuh kemampuan komunikasi yang baik dan benar seperti yang dilakukannya dalam berinteraksi di dunia nyata. Selain itu juga membunuh keterampilan menulis mereka yang sesuai dengan ejaan yang baku dan benar di sekolah.
4.      Makanan Predator
       Situs jejaring sosial ibarat lahan subur bagi para predator internet dalam melakukan kejahatan. Kita tidak pernah tahu apakah teman yang mereka temukan adalah benar-benar orang yang berniat baik untuk berteman, dan kita pun tidak pernah tahu apakah teman tersebut memberikan identitas yang sesungguhnya seperti keadaannya di dunia nyata. Ketika seorang anak mempercayai 100% temannya di situs jejaring social, maka hal ini sangat mungkin membahayakan keadaan anak dari tindak kejahatan baik fisik maupun psikis.
       Maka dari itu, bagi para guru, orang tua dan para pendidik generasi, efek negatif situs jejaring sosial haruslah disampaikan kepada anak. Ini berarti pula bahwa para guru, orang tua, dan pendidik haruslah tahu pula apa, siapa dan bagaiamana situs jejaring sosial yang sering dikunjungi anak-anaknya. Bentengilah generasi kita dengan ilmu pengetahuan dan ilmu Islam yang kaffah, agar mereka bisa membentengi diri sendiri disaat mereka terlepas dari pengawasan para orang tua dan gurunya.
Secara garis besar dampak negatif internet adalah :
1.      Mengurangi sifat sosial manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face).
2.      Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi.
3.       Kejahatan seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut berkembang).
4.      Bisa membuat seseorang kecanduan, terutama yang menyangkut pornografi dan dapat menghabiskan uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut.

b.                  Efek positif

1.       Anak dan remaja dapat belajar mengembangkan keterampilan teknis dan sosial yang sangat dibutuhkan di zaman digital seperti sekarang ini. Mereka akan belajar bagaimana cara beradaptasi, bersosialisai dengan publik dan mengelola jaringan pertemanan.
2.      Memperluas jaringan pertemanan, anak dan remaja akan menjadi lebih mudah berteman dengan orang lain di seluruh dunia, meski sebagian besar diantaranya belum pernah mereka temui secara langsung.
3.      Anak dan remaja akan termotivasi untuk belajar mengembangkan diri melalui teman-teman yang mereka jumpai secara online, karena di sini mereka berinteraksi dan menerima umpan balik satu sama lain.
4.      Situs jejaring sosial membuat anak dan remaja menjadi lebih bersahabat, perhatian, dan empati, misalnya memberi perhatian saat ada teman mereka yang ulang tahun, mengomentari foto, video dan status teman mereka, menjaga hubungan persahabatan meski tidak dapat bertemu secara fisik.
5.      Internet sebagai media komunikasi : merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
6.      Media pertukaran data : dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web : jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
7.      Media untuk mencari informasi atau data : perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
8.      Kemudahan memperoleh informasi : kemudahan untuk memperoleh informasi yang ada di internet banyak membantu manusia sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi. Selain itu internet juga bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.
9.      Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan : Dengan kemudahan ini, membuat kita tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan karena dapat di lakukan lewat internet.

c.                  Hubungan jejaring sosial dengan Undang-undang ITE
Indonesia telah memasuki sebuah tahapan baru dalam dunia informasi dan komunikasi dalam hal ini adalah internet. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang telah memulai babakan baru dalam tata cara pengaturan beberapa sistem komunikasi melalui media internet yakni seperti informasi, pertukaran data, transaksi online dsb. Hal itu di lakukan oleh Indonesia melalui pemerintah yang bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik. Tepatnya pada tanggal 25 Maret telah disahkan menjadi UU oleh DPR. Dalam kenyataannya UU tersebut tinggal menunggu waktu untuk dapat diberlakukan. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Hal tersebut adalah sebuah langkah maju yang ditempuh oleh pemerintah dalam penyelenggaraan layanan informasi secara online yang mencakup beberapa aspek kriteria dalam penyampaian informasi. Isi dan maksud dari UU ITE Sebagai berikut :
1.      Makna di Balik Definisi Informasi Elektronik
Pasal 1 UU ITE mencantumkan diantaranya definisi Informasi Elektronik. Berikut kutipannya :”Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”Dari definisi Informasi Elektronik di atas memuat 3 makna diantaranya :
1)      Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik
2)      Informasi Elektronik memiliki wujud diantaranya tulisan, suara, gambar.
3)      Informasi Elektronik memiliki arti atau dapat dipahami.
Jadi, informasi elektronik adalah data elektronik yang memiliki wujud dan arti.
2.      Informasi dan/atau Dokumen Elektronik bukan Bukti Tertulis Pasal 5
1)      Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
2)      Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
3)      Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
4)      Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a) surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan b) surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta

3.      Keadaan memaksa dalam Pasal 15 ayat 3 UU ITE.
Pasal 15 ayat 3 terkait dengan Pasal 15 ayat 2. Berikut ini isi ayat 2 dan ayat 3:
ayat 2 :”Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap
Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya”
ayat 3 :”Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik”
Dari Pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 menunjukkan bahwa penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya kecuali terjadi keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
4.      Kejahatan dengan Virus Komputer.
Virus komputer dibuat oleh manusia dan disebarkan/diproduksi oleh mesin komputer. Bila aparat penegak hukum mampu untuk menangkap si pembuat virus dan membuktikan kejahatannya, maka pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 (mengakibatkan kerugian) dapat digunakan untuk menjerat si pembuat virus. Tentunya, Hakim dalam memutuskan perkara perlu mempertimbangkan tingkat gangguan/akibat yang timbul dari jenis virus yang disebarkan. Virus dapat diklasifikasikan yaitu :

a. Tidak berbahaya
Virus ini menyebabkan berkurangnya ruang disk untuk menyimpan data sebagai akibat dari perkembangbiakannya.
b. Agak berbahaya
Virus ini menyebabkan ruang disk penuh dan mengurangi fungsi lainnya seperti kecepatan proses.
c. Berbahaya
Virus ini dapat mengakibatkan kerusakan atau gangguan yang parah termasukkerusakan data dan sistem elektronik yang diselenggarakan.Meskipun seseorang bukan sebagai pembuat virus, tetapi dia dapat memanfaatkan virus komputer untuk merusak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Jika memang ada unsur kesengajaan untuk melakukan kejahatan seperti pada motif ini, maka terhadap si pelaku dapat dijerat dengan pasal 32 ayat 1, Pasal 33 dan pasal 36 UU ITE .
Keamanan ITE vs Kejahatan ITE
Keamanan ITE telah disinggung pada beberapa pasal dalam UU ITE, berikut ini pasal-pasal yang dimaksudkan.

Pasal 12 ayat 1 :
Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
Pasal 15 ayat 1 :
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektroni secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhada beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Dari kedua pasal itu, jelas UU ITE mengharuskan atau mewajibkan sistem elektronik yang diselenggarakan termasuk penggunaan tanda tangan elektronik berlangsung dengan aman.Kenyataan, masih banyak transaksi elektronik yang berlangsung tidak menggunakan sistem elektronik yang aman.

5.       Kasus mengenai Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE.
Selain memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem elektronik untuk mendukung informasi dan transaksi elektronik, UU ITE juga memuat pasal-pasal mengenai Perbuatan yang Dilarang dan Ketentuan Pidana. Perbuatan yang Dilarang termuat pada pasal 27 – 37, sedangkan Ketentuan Pidana pada pasal 45 – 52. Pidana dapat berupa pidana penjara dan/atau denda. Pada bagian ini, penulis menampilkan satu contoh kasus yang terkait dengan perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. Dengan contoh ini diharapkan para pembaca dapat mengambil pelajaran penting dari pasal-pasal terkait Perbuatan yang Dilarang dan Ketentuan Pidana.
1.      Pasal 27 ayat 1 :
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
2.      Pasal 27 ayat 3 :
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal 35 :
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.
3.      Pasal 34 ayat 1 bagian a :
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33”. Dari pasal-pasal yang dapat menjerat si A maka ketentuan pidana yang terkait termuat pada pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 45 ayat 1 :
”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Pasal 50 :
”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Pasal 51 ayat 1 :
”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”
Pasal 51 ayat 2 :
”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)” Dunia maya merupakan wadah komunikasi bagi siapa saja, termasuk bagi Pers untuk menyebarkan informasi. Pers merupakan kalangan yang berkepentingan untuk menyebarkan berita lewat internet karena sarana ini merupakan cara yang cepat untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam jangkauan yang lebih luas dan lebih murah.Persoalannya: Apakah UU ITE No. 11 tahun 2008 pada Pasal 27 dan Pasal 28 berpotensi membatasi kebebasan Pers dalam memberitakan suatu peristiwa dalam bentuk informasi elektronik? Dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE No. 11 Tahun 2008 terdapat pernyataan ‘tanpa hak.Pers memiliki hak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik berupa Berita. Hak dari Pers sudah jelas dinyatakan dan dilindungi dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Selain menentukan Hak, UU No. 40 tahun 1999 juga menjelaskan Kewajiban Pers. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers berkewajiban pula untuk melayani hak jawab sebagai bentuk koreksi dan kontrol dari masyarakat. Wartawan harus menaati kode etik Jurnalistik.
1. Batang Tubuh UU ITE
1. Pasal 5-22 urusan transaksi elektronik (17 pasal)
2. Pasal 23-26 urusan domain name & hak cipta (3 pasal)
3. Pasal 27-37 urusan perbuatan tidak baik (10 pasal)
4. Pasal 38-44 urusan pemerintah, penyidik, sengketa (6 pasal)
5. Pasal 45-52 urusan pidana / hukuman (7 pasal)
2. Maksud dan tujuan UU ITE
1. Agar para pengguna cyber bisa terhindar dari kejahatan dalam dunia Cyber karena kejahatan di dunia Cyber termasuk alam kejahatan yang nyata
2. Agar Certificate Authority (CA) terdaftar di Indonesia karena sepengetahuan yang ada Certificate Authority (CA) terdaftar di Amerika Serikat.
3. Dengan dibuatnya UU ITE agar bisa mempersempit para cracker dan carding yang ada di Indonesia, dan bisa membuat nyaman para pengusaha e-commerce, tapi di dalam UU ITE tersebut masih adahal perlu di perbaiki atau revisi.
Perkembangan dunia internet pada saat ini telah mencapai suatu tahap yang begitu cepat, sehingga tidak mengherankan apabila di setiap sudut kota banyak ditemukan termpat-tempat internet yang menyajikan berbagai jasa pelayanan internet. Awalnya internet hanya digunakan secara terbatas di dan antar-laboratorium penelitian teknologi di beberapa institusi pendidikan dan lembaga penelitian saja, yang terlibat langsung dalam proyek DARPA (Defence Advanced Research Projects Agency). Internet telah menyebar luas ke seluruh dunia, mulai dari pemerintah, sekolah,perguruan tinggi,sektor ekonomi,bidang kesehatan dsb. Sehingga keberadaan internet pada masa sekarang telah banyak memberikan memanfaat yang signifikan karena memberikan kemudahan-kemudahan dalam mengaksesnya. Pengaksesan informasi,tukar-menukar data,proses transaksi secara online semuanya hampir bisa dilakukan melalui internet.
Pada dasarnya semua kegiatan di dunia internet sangat bergantung kepada pengguna dan penyedia layanan internet itu sendiri. Di sisi penyedia layanan berusaha untuk memberikan sebuah servis untuk bagaimana bisa digunakan oleh para pengguna internet. Di sisi user atau pengguna mereka berusaha untuk memanfaatkan beberapa servis yang diberikan oleh penyedia untuk memudahkan pekerjaan mereka tentunya yang berhubungan dengan informasi,data maupun transaksi. Perubahan cara berinteraksi manusia terjadi seiring dengan penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang Informasi dan Komunikasi. Teknologi komunikasi di Indonesia pun tengah mengalami perkembangan yang semakin pesat. Hal itu ditandai dengan ditemukannya inovasi-inovasi baru mulai dari sistem komunikasi sampai dengan alat komunikasi yang searah maupun dua arah (interaktif), yang tentunya semakin memudahkan manusia dalam berkomunikasi dengan orang lain. Walaupun internet saat ini masih digunakan oleh sebagian kecil masyarakat Indonesia khususnya yang tinggal di daerah perkotaan, ternyata hal itu tidak menghalangi berkembangnya polemik di masyarakat seputar isu dan permasalahan penggunaan internet. Dengan internet, arus komunikasi akan berjalan semakin bebas dan sulit untuk dikontrol sehingga dapat memicu terjadinya benturan-benturan antar kepentingan orang yang satu dengan orang lainnya. Hal itu tentu saja akan berdampak pada tingkat kenyamanan dan keamanan seseorang dalam internet. Untuk menghindari terjadinya hal tersebut tentunya dibutuhkan berbagai regulasi yang dapat meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam internet.
Untuk penggunaan yang bersifat personal, komunikasi yang terjalin melalui internet adalah komunikasi antar teman atau orang yang telah kita kenal sebelumnya yang tentunya memiliki akses tersendiri untuk menghubungi kita. Sebagai contoh adalah email. Apabila seorang teman ingin mengirim email kepada temannya, maka secara otomatis orang tersebut pasti telah mengetahui alamat email dari temannya. Tingkat aksebilitas pesan yang disampaikan pun dapat dikatakan sangat rendah karena hanya dua orang tersebut yang dapat saling berhubungan dalam suatu wadah yang tertutup untuk umum Untuk penggunaan yang bersifat publik, tingkat aksebilitasnya dapat dikatakan sangat tinggi karena hampir semua orang dapat mengakses situs atau pages tersebut. Dalam hal ini, komunikasi yang terjadi harus sangat dijaga agar tidak sampai menggangu kepentingan orang lain yang tentunya dapat berdampak pada timbulnya permasalahan. Namun, batas yang dapat dikatakan masih sedikit bias antara publik dan personal dapat menyebabkan benturan-benturan kecil antar individu dengan individu lainnya dalam dunia internet. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk mengetahui secara jelas batas-batas apa yang seharusnya diterapkan dalam berkomunikasi melalui internet agar dapat mencegah hal-hal yang tentunya tidak diinginkan.
Sebenarnya, polemik-polemik yang ada di masyarakat terkait dengan internet dapat disimpulkan dalam satu kata, yaitu penggunaan. Penggunaan internet yang beraneka ragam yang tentunya memiliki berbagai macam tujuan, dapat menimbulkan permasalahan apabila tidak dikelola dengan baik. Adanya perbedaan jenis dalam penggunaan internet seperti sifatnya yang publik atau personal, serta tujuannya baik ilmiah atau populer, terkadang dapat menimbulkan gesekan apabila masyarakat tidak mengetahui secara jelas batas di antara keduanya.
Kehidupan manusia akan selalu diwarnai dengan proses komunikasi. Media massa merupakan salah satu sarana komunikasi yang berperan penting untuk menyebarkan informasi di kalangan masyarakat. Media massa hadir sebagai sumber informasi, hiburan, dan pengetahuan bagi manusia. Dengan adanya media, manusia dapat berinteraksi dengan dunia luar atau mengetahui apa yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Seiring dengan perkembangan teknologi, media komunikasi juga turut mengalami perubahan. Berawal dari media cetak hingga media baru yang menggunakan akses internet, atau sering disebut dengan media online.
Salah satu contoh hukum yang berkaitan dengan media secara online adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE diatur mengenai konten yang dilarang, yakni dokumen elektronik tidak boleh memuat sesuatu yang melanggar kesusilaan, berisikan perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, kebohongan, pelanggaran terhadap suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), dan juga pelanggaran terhadap privasi.
Masalah pelanggaran hukum dan etika yang sering terjadi sebagai dampak dari media komunikasi secara online adalah isu berita yang memuat kebohongan. Karena begitu cepatnya berita yang harus di-update, seringkali koran atau majalah online tidak memperhatikan isi atau konten beritanya. Semua berita yang ditampilkan tidak diseleksi terlebih dahulu. Selain itu, isu lainnya adalah isu pencemaran nama baik. Salah satu contoh kasus mengenai isu ini adalah :
Hal ini juga berlaku di setiap situs jejaring sosial lainnya seperti Twitter dan Myspace. Contoh kasus mengenai etika media yang sedang hangat saat ini dialami oleh artis ibukota Luna Maya dalam akun Twitter-nya. Ia meluapkan kekesalannya terhadap pihak wartawan infotainment yang dianggapnya tidak menghargai privasinya dengan kata-kata penuh umpatan kasar. Oleh sebab itu, Luna Maya digugat oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Ada lagi kasus lainnya yang kali ini memiliki ruang lingkup lebih luas dan tentunya jauh lebih merugikan masyarakat luas. Datang dari Iranian Cyber Army (tentara dunia maya Iran) yang tiba-tiba meng-hack Twitter selama satu jam sehingga banyak pengguna Twitter tidak dapat membuka Twitter pada saat hacking-an berlangsung. Dan ketika para pengguna hendak masuk ke homepage Twitter, mereka akan diperlihatkan ke sebuah situs yang menampilkan gambar bendera hijau dengan tulisan “This site has been hacked by the Iranian Cyber Army.” Tujuan dari peretasan situs Twitter oleh Iran ini adalah mereka ingin menunjukkan bahwa Iran tidak tunduk pada kuasa USA. Namun, secara tidak langsung mereka telah melanggar etika pengguna internet.
Di dalam negeri sendiri, ada sebuah cerita unik yang bisa dilihat melalui blog pribadi Dewi Lestari, penyanyi sekaligus penulis buku Indonesia. Dalam artikelnya berjudul 10 Most Hillarious, Humorous, and Hideous Gossips I Found yang ditulis pada 4 Agustus 2008 silam, Dee (panggilan akrab Dewi Lestari) membeberkan beberapa gosip dan fakta mengenai dirinya dan menampik segala pernyataan yang tidak benar di media. Ia menyebutkan bahwa media seringkali dapat merugikan pubik figur dengan adanya pemalsuan suara narasumber, fitnah, wawancara imajiner, pernyataan yang tidak benar (memutarbalikkan fakta), tidak menghargai privasi dengan memuat informasi pribadi seperti alamat rumah, dan sebagainya. Oleh karena itu, internet dianggap sebagai media yang lebih aman dan nyaman untuk bebas mengemukakan apa yang sebenarnya terjadi ketimbang mempercayai media. Beberapa pernyataan di atas tidak dapat dilepas kaitannya dengan etika jurnalistik media itu sendiri. Dengan adanya UU ITE yang kabarnya masih simpang siur mengenai kevalidannya, pengguna internet menjadi tidak sepenuhnya bebas dalam mengemukakan pendapat di media, khususnya dalam menegmukakan keluhan atau kritik atas suatu institusi atau perusahaan. Hal penting yang harus diperhatikan di sini adalah kita tidak merugikan pengguna internet lainnya secara langsung. Tentunya jika tidak ingin diganggu hendaknya kita tidak mengganggu orang lain.
Munculnya Rancangan Undang-Undang Konvergensi
Perkembangan teknologi komunikasi di suatu negara, tentunya harus diiringi dengan perkembangan dari undang-undang yang berkaitan dengan teknologi komunikasi itu sendiri. Undang-undang teknologi komunikasi sekiranya harus fleksibel mengikuti perubahan zaman yang semakin digital. Jika teknologi komunikasi semakin berkembang namun undang-undangnya tidak berubah, yang terjadi selanjutnya adalah penyalahgunaan teknologi yang tidak terkontrol. Oleh karena itu, undang-undang teknologi komunikasi harus senantiasa berubah seiring dengan berkembangnya teknologi.
Di Indonesia sendiri, aktivitas dalam dunia perkomunikasian dan informatika dipayungi oleh beberapa undang-undang, antara lain UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran, UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika, dan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. Masing-masing UU ini mengatur setiap bidang komunikasi di Indonesia dan jika diperhatikan, UU ini saling berkaitan satu dengan yang lainnya.
Keempat UU komunikasi dan informatika tersebut sepertinya memang sudah cukup relevan untuk mengatur semua aktivitas komunikasi di masa lalu. Akan tetapi, perlu diingat bahwa teknologi komunikasi tidak hanya berhenti sampai di sini. Keempat undang-undang itu mungkin sudah tidak relevan lagi jika diterapkan di era komunikasi digital saat ini. Mengapa? Karena teknologi komunikasi akan terus berkembang, dan keempat UU tersebut tidak mampu lagi mengontrol aktivitas komunikasi. Sebagai langkah awal menghadapi situasi seperti itu, Departemen Komunikasi dan Informasi menyusun sebuah rancangan undang-undang baru yang rencananya akan mencakup keempat UU yang mengatur komunikasi dan informatika. Rancangan undang-undang tersebut lebih populer dengan sebutan RUU Konvergensi.
Secara harfiah, konvergensi berarti penyatuan berbagai berbagai layanan teknologi dan komunikasi. Era komunikasi saat ini merupakan sebuah era dimana media baru komunikasi yang bersifat interaktif seperti internet, berbaur dengan media konvensional lain yang bersifat masif. Teknologi yang semakin canggih telah mengaburkan batas-batas antar budaya, antar negara. Situasi teknologi komunikasi yang bersifat korvegen ini pada akhirnya mendorong pihak berwenang untuk membentuk suatu undang-undang terkait dengan konvergensi media saat ini.
RUU Konvergensi disusun sebagai wujud kepekaan pemerintah Indonesia terhadap perkembangan teknologi yang semakin canggih. Desakan dari berbagai pihak membuat pemerintah sadar bahwa masyarakat butuh kepastian hukum mengenai penggunaan teknologi komunikasi dan informasi saat ini. Isi dari UU Penyiaran, UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronika, dan UU Keterbukaan Informasi banyak yang sudah tidak relevan lagi dengan teknologi komunikasi dan informasi yang berkembang. Dengan demikian, keempat UU itu dianggap “basi” dan membingungkan masyarakat yang sangat up date dengan teknologi. Salah satu bukti ketidak-update-an yang terdapat dalam UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran adalah tidak dibahasnya mengenai perpindahan sistem analog menjadi digital. Padahal seperti yang kita ketahui, saat ini hampir semua alat elektronik menggunakan sistem digital.
Sebagai contoh kasus, di dalam UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran ada tertulis bahwa lembaga penyiaran swasta hanya bisa menyelenggarakan 1 siaran dengan 1 saluran siaran pada 1 cakupan wilayah siaran saja. Aturan itu sudah tidak relevan lagi di era digital seperti sekarang ini. Dulu, masyarakat hanya dapat menyaksikan program stasiun TV RCTI dan SCTV melalui televisi saja. Akan tetapi dengan hadirnya ponsel nokia N92 yang menggunakan frekuensi DVB-H, masyarakat bisa menyaksikan program RCTI dan SCTV melalui ponsel.
Intinya, RUU Konvergensi akan disusun sedemikian rupa sehingga mencakup semua UU yang mengatur komunikasi dan informasi, dan tentunya relevan dengan teknologi komunikasi saat ini. Dengan demikian, di bawah 1 payung hukum komunikasi dan informasi, masyarakat memiliki kejelasan mengenai batas-batas aktivitas mereka dalam penggunaan teknologi komunikasi dan informasi.
Komunikasi Interpersonal
Komunikasi interpersonal adalah Proses komunikasi yang berlangsung antara 2 orang atau lebih secara tatap muka. Seperti yang telah diungkapkan R Wayne Pace, Komunikasi intrapersonal merupakan penggunaan bahasa atau pikiran yang terjadi di dalam diri komunikator sendiri dimana bentuk komunikasi ini membutuhkan pelaku atau personal yang lebih dari satu orang. Komunikasi dapat dinilai sebagai komunikasi yang efektif ketika tercipta hubungan interpersonal yang baik. Anita Taylor mengatakan Komunikasi interpersonal yang efektif meliputi banyak unsur, tetapi hubungan interpersonal barangkali yang paling penting.
Untuk menumbuhkan dan meningkatkan hubungan interpersonal, kita perlu meningkatkan kualitas komunikasi. Beberapa faktor yang mempengaruhi komunikasi interpersonal adalah:
1.      Percaya (trust)
Bila seseorang punya perasaan bahwa dirinya tidak akan dirugikan, tidak akan dikhianati, maka orang itu pasti akan lebih mudah membuka dirinya. Perilaku suportif akan meningkatkan kualitas komunikasi
2.      Sikap terbuka, kemampuan menilai secara obyektif, kemampuan membedakan dengan mudah, kemampuan melihat nuansa, orientasi ke isi, pencarian informasi dari berbagai sumber, kesediaan mengubah keyakinannya, profesional dll.
Seiring perkembangan zaman, komunikasi yang terjalin antara satu orang dengan yang lain tidaklah hanya dengan komunikasi tatap muka. Di zaman ini, kita bisa berkomunikasi dengan orang lain serta mengenal mereka tanpa harus saling berhadapan langsung. Banyak sarana komunikasi yang telah tersedia diluar sana yang dapat melakukannya.
Salah satu media yang memberikan kita fasilitas untuk menjalin komunikasi dengan orang yang memang kita kenal atau bahkan yang tidak kita kenal sekalipun adalah Facebook. Facebook merupakan sebuah website jaringan sosial dimana kita sebagai penggunanya dapat bergabung dalam komunitas yang terdapat dalam situs ini seperti kota, pekerjaan, sekolah, dan daerah untuk melakukan koneksi dan berinteraksi dengan orang lain. Orang juga dapat menambahkan teman-teman mereka, mengirim pesan, dan memperbarui profil pribadi agar orang lain dapat melihat tentang dirinya.
Facebook dapat dianggap sebagai sebuah alat untuk membangun media komunikasi dan interaksi. Sebuah proses komunikasi interpersonal dapat dilakukan melalui Facebook sehingga memudahkan kita untuk menjalin komunikasi dengan teman serta sanak saudara, bahkan dengan orang yang tidak kita kenal sekalipun.
Denagn semakin maraknya pengguna Facebook, privasi atau keleluasaan diri mulai menemukan permasalahan. Sadarkah anda bahwa facebook melanggar privasi anda? Peraturan yang terdapat dalam makalah ini mengijinkan semua informasi yang kita berikan terhadap situs jejaring sosial ini agar menjadi milik situs tersebut. Banyak dari pengguna facebook tidak menyadari bahwa data yang mereka input kedalam situs ini menjadi milik situs ini. Hal ini dikarenakan banyak dari mereka menghiraukan term of reference yang terdapat di dalamnya. Ketika kita memasukkan data diri kita, kita hanya mencentang kotak keci menandakan kita setuju dengan term of reference yang anda tanpa membacanya terlebih dahulu. Dengan persetujuan kita dengan pihak facebook, web ini telah berhak atas segala data yang kita masukkan di dalamnya. Jadi ketika ada pihak lain yang menginginkan data kita, facebook dapat memberikannya, dan kita tidak bias berbuat apa-apa.
Perkembangan teknologi komunikasi memang memberi banyak manfaat dalam kehidupan kita. Namun, kita tetap harus waspada dalam penggunaannya agar tidak terjebak oleh berbagai aturan yang malah merampas privacy dan hak atas karya kita. Kesadaran untuk memperhatikan etika dan hukum dalam penggunaan teknologi komunikasi tentunya akan melindungi kita dari penyalahgunaan yang semakin marak terjadi dalam media internet.
Kehidupan manusia akan selalu diwarnai dengan proses komunikasi. Media massa merupakan salah satu sarana komunikasi yang berperan penting untuk menyebarkan informasi di kalangan masyarakat. Media massa hadir sebagai sumber informasi, hiburan, dan pengetahuan bagi manusia. Dengan adanya media, manusia dapat berinteraksi dengan dunia luar atau mengetahui apa yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Seiring dengan perkembangan teknologi, media komunikasi juga turut mengalami perubahan. Berawal dari media cetak hingga media baru yang menggunakan akses internet, atau sering disebut dengan media online. Internet telah dianggap sebagai salah satu media komunikasi. Internet memberi kemudahan bagi manusia untuk memperoleh segala informasi yang mereka butuhkan. Internet dapat diakses kapan saja dan dimana saja. Ada kecenderungan waktu yang dihabiskan oleh manusia untuk mengkonsumsi media cetak semakin berkurang. Hal ini menimbulkan anggapan bahwa media cetak akan digeserkan posisinya oleh media online. Internet sebagai media baru mulai menggeser kepopuleran media konvensional. Hal tersebut terlihat dari sudah banyaknya media cetak (baik koran maupun majalah) yang beralih ke bentuk digital. Kompas adalah salah satu contohnya.
Media online mempunyai peran yang besar dalam membentuk persepsi masyarakat. Media online semakin mempermudah penyebaran informasi serta memberi kebebasan bagi manusia dalam berekspresi dan berpendapat melalui tulisan yang dibuat sebagai berita. Namun demikian, media Online tetap membutuhkan adanya kontrol agar kebebasannya tidak menimbulkan dampak negatif di kalangan masyarakat. Kontrol disini berupa hukum dan etika yang berkaitan dengan penggunaan dan konten media. Salah satu contoh hukum yang berkaitan dengan media secara online adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE diatur mengenai konten yang dilarang, yakni dokumen elektronik tidak boleh memuat sesuatu yang melanggar kesusilaan, berisikan perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, kebohongan, pelanggaran terhadap suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), dan juga pelanggaran terhadap privasi.
Masalah pelanggaran hukum dan etika yang sering terjadi sebagai dampak dari media komunikasi secara online adalah isu berita yang memuat kebohongan. Karena begitu cepatnya berita yang harus di-update, seringkali koran atau majalah online tidak memperhatikan isi atau konten beritanya. Semua berita yang ditampilkan tidak diseleksi terlebih dahulu. Selain itu, isu lainnya adalah isu pencemaran nama baik. Salah satu contoh kasus mengenai isu ini adalah kasus Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional. Kasus Prita Mulyasari belakangan ini populer di kalangan masyarakat. Bermula dari ingin menceritakan pengalamannya berobat di RS Omni Internasional dan mencurahkan keluhan serta kekesalannya terhadap pelayanan rumah sakit tersebut kepada temannya jadi berujung pada masalah hukum. Hal ini dikarenakan tulisan Prita muncul di berbagai blog dan media online, seperti Detik.com. Pada akhirnya, pihak rumah sakit merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut kemudian menuntut Prita dengan Pasal 27 (3) UU No 11/2008, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik .
D.    Hal-hal yang harus diperhatikan agar dapat menggunakan jejaring sosial dengan aman dan nyaman
Situs web jaringan sosial seperti MySpace, Facebook, dan windows Live Spaces layanan masyarakat yang dapat digunakan untuk terhubung dengan orang lain untuk berbagi informasi seperti foto, video, dan pesan pribadi. Sebagai popularitas situs sosial ini tumbuh, demikian juga dengan resiko mereka. Hacker, spammer, penulis virus, pencuri identitas dan tindakan criminal lainnya.
Tips-tips untuk membantu melindungi diri sendiri ketika anda menggunakan jaringan sosial :
1.      Gunakan hati-hati bila anda klik link yang anda, terima dalam pesan dari teman-teman. Anda di situs web sosial. Memperlakukan link dalam pesan di situs tersebut seperti yang ditampilkan adalam email.
2.      Jangan percaya bahwa psan-pesan itu benar dari yang mengatakan itu. Dari hacker dapat masuk ke account dan mengirim pesan yang terlihat dari teman-teman anda. Jika anda menduga bahwa pesan yang palsu, menggunakan metode alternatif untuk menghubungi teman anda untuk cari tahu. Ini termasuk undangan untuk bergabung dengan jaringan sosial baru.
3.       Untuk menghindari diri memberikan alamat email dari teman-teman anda, tidak membolehkan layanan jaringan sosial untuk memindai email anda buku alamat. Bila anda bergabung dengan jaringan sosial, anda mungkin menerima tawaran anda untuk memasukkan email dan passwordnya untuk mengetahui siapa lagi yang ada dijaringan. Situs ini dapat menggunakan informasi ini untuk mengirim email ke setiap orang dalam daftar kontak anda atau bahkan semua aorang yang anda pernah menerima pesan email ke dengan alamat email. Situs jaringan sosial harus menjelaskan bahwa mereka sedang melakukan ha ini terjadi, tapi beberapa tidak.
4.      Ketik alamat situs jaringan sosial anda langsung ke dalam browser atau menggunakan penanda probadi. Jika anda klik link ke situs anda melalui email atau situs web lain. Anda mungkin akan memasukkan nama account dan password ke situs palsu dimana informasi pribadi anda dapat dicuri.
5.      Selektif tentang siapa yang akan anda terima sebagai teman di jaringan sosial. Pencuri identitas palsu mungkin membuat profit untuk mendapatkan informasi dari anda. Hal ini dikenal sebagai social engineering.
6.      Pilih jaringan sosial dengan hati-hati. Mengevaluasi situs yang anda berencana untuk menggunakan dan pastikan anda memahami kebijakan provasi. Mengetahui apakah situs memonitor konten yang dikirim orang. Anda akan memberikan informasi pribadi ke situs web ini, sehingga menggunakan kriteria yang sama yang akan anda untuk memilih situs dimana anda memasukkan kartu kredit.
7.      Menganggap apa yang anda tulis di situs jaringan sosial adalah permanen. Bahkan jika anda dapat menghapus account, siapapun di internet dengan mudah dapat mencetak informasi atau menyimpannya ke komputer.
8.      Hati-hati tentang menginstal tambahan pada situs anda. Banyak situs jaringan sosial memungkinkan anda untuk mendownload aplikasi pihak ketiga yang memungkinkan anda berbuat lebih banyak dengan halaman pribadi anda. Kriminal terkadang menggunakan aplikasi ini untuk mencuri informasi pribadi anda. Untuk mendownload dan menggunakan aplikasi pihak ketiga aman, ambil tindakan yang sama keselamatannya yang anda lakukan dengan program lain atau file yang anda download dari web. Untuk informasi lebih lanjut, lihat sebelum anda mendownload file, membantu melindungi komputer anda.
9.      Berpikir dua kali sebelum anda menggunakjan situs jaringan sosial di tempat kerja. Untuk informasi ebih lanjut, lihat hati-hati dengan situs jaringan sosial, terutama ditempat kerja.
10.  Berbicara dengan anak-anak tentang jaringan sosial. Jika anda adalah orang tua dari anak-anak yang menggunakan situs jaringan sosial, lihat bagaimana anak-anak untuk membantu anda menngunakan situs web sosial lebih lama.


















BAB III
PENUTUP


A.       Kesimpulan
Pada pokok pembahasan ini dapat penulis simpulkan beberapa inti pokok dari pembahasan makalah.
1)      Jejaring sosial adalah wadah dimana kita dapat bertemu dengan orang lain yang berbeda tempat, meskipun kita berada pada tempat yang berjarak sangat jauh sekalipun.
2)      Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi yang semakin maju, berbagai jejaring sosial pun mengalami kemajuan dan penyebaran yang begitu pesat. Namun, dibalik itu semua banyak permasalahan yang terjadi diakibatkan karena penyalahgunaan jejaring sosial yang salah.
3)      Jejaring sosial ada dampak positif dan dampak negatifnya. Tergantung user bagaimana memanfaatkan jejaring sosial itu sendiri.

B.       Saran
Berbahaya atau tidaknya situs jejaring sosial itu tergantung pada bagaimana kita mewaspadai hal - hal yang tidak diinginkan itu agar tidak terjadi. Oleh karena itu, sebaiknya para orang tua lebih mengawasi anak - anaknya ketika mereka sudah mulai berjejaring lewat dunia maya, peran pemerintah dan lembaga pendidikan juga penting disini, yakni memberikan penyuluhan tentang bahaya berjejaring di dunia maya. Dengan begitu mereka secara perlahan akan mengerti dan bisa bertindak waspada ketika mereka sedang bermain atau berjejaring di dunia maya dan secara tidak langsung tindakan tersebut dapat mengurangi kasus - kasus yang ada akibat situs jejaring sosial.





DAFTAR PUSTAKA


Fauzi,Ilham.”Makalah Jejaring Sosial” . 19 Agustus 2016.
Akbar,Firman.”Contoh Kata Pengantar”. 19 Agustus 2016. http://www.infokekinian.com/6-contoh-kata-pengantar-makalah-laporan-dan-skripsi/
Syah,Firman.”Makalah Jejaring Sosial”.19 Agustus 2016. http://firmansyahmj.blogspot.co.id/2011/06/makalah-jejaring-sosial.html
Lesmana,Dafitri.”Malapetaka Facebook Di Indonesia”. 19 Agustus 2016. https://id-id.facebook.com/notes/media-islam-online/malapetaka-facebook-di-indonesia-data-fakta-dampak-negatif-facebook/374354539548/
Militia,Serigala.”Sejarah Dan Perkembangan Facebook”. 19 Agustus 2016. http://computer-muter.blogspot.co.id/2013/01/sejarah-dan-perkembangan-facebook.html
Ardhana,Andri. ”Undang-undang Facebook”. 19 Agustus 2016. https://id-id.facebook.com/notes/andi-ardhana/undang-undang-facebook/296673403679434/
Rizky,Nina. ”Jejaring Sosial Di Indonesia Dilihat Dari  UU ITE”.  22 Agustus 2016. http://ninarizky.blogspot.co.id/
Okezone,News.”Facebook Mulai Jadi Alat Jual Diri”. 22 Agustus 2016. http://techno.okezone.com/read/2010/02/02/55/299871/facebook-mulai-jadi-alat-jual-diri
Okezone,News. “Anggota Dewan Kurang Kerjaan Cari Via Fadebook”. 19 Agustus 2016.
http://news.okezone.com/read/2010/02/03/340/300388/340/anggota-dewan-kurang-kerjaan-cari-via-facebook
Okezone,News. “Siswi SMK Hilang Diduga Dibawa Teman Facebook”. 22 Agustus 2016.
http://news.okezone.com/read/2010/02/18/338/305098/siswi-smk-hilang-diduga-dibawa-teman-facebook
Okezone,News. “Dibawa Kabur Teman Facebook Sylvia Ada Di Jambi”. 22 Agustus 2016.
http://news.okezone.com/read/2010/02/12/340/303142/dibawa-kabur-teman-facebook-sylvia-ada-di-jambi
Okezone,News. “Lagi Gadis Kabur Dengan Teman Facebook”. 22 Agustus 2016. http://news.okezone.com/read/2010/02/11/340/302536/340/lagi-gadis-kabur-dengan-teman-facebook
Okezone,News. “Gara-gara Facebook Istri Kontraktor Selingkuh”. 21 Agustus 2016.
http://news.okezone.com/read/2009/10/28/338/270209/338/gara-gara-facebook-istri-kontraktor-selingkuh
Okezone,Techno. “Ganggu Kinerja PEMKOT Surabaya Blokir Facebook”. 20 Agustus 2016.
http://techno.okezone.com/read/2009/09/08/55/255440/55/ganggu-kinerja-pemkot-surabaya-blokir-facebook
Okezone,News. “Ganggu Pelayanan PNS Dilarang Facebookan”. 19 Agustus 2016.
http://news.okezone.com/read/2010/01/22/337/296570/337/ganggu-pelayanan-pns-dilarang-facebook-an
Okezone,Techno. “Hampir 2000 Orang Jadi Anggota PKI Di Facebook”. 19 Agustus 2016.
http://techno.okezone.com/read/2010/01/10/55/292613/hampir-2-000-orang-jadi-anggota-pki-di-facebook


 


semoga bermanfaat & thanks atas kunjungannya !!

No comments:

Post a Comment

welcome !!!