JEJARING
SOSIAL
(
Polemik, Manfaat, dan Permasalahannya )
Diajukan
Untuk Memenuhi Salah Satu Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi
MAKALAH
Disusun
Oleh :
KELOMPOK
VI
XI
– IPS 1
SEKOLAH
MENENGAH ATAS NEGERI 1 TANJUNGSIANG
2016
KATA
PENGANTAR
Segala puji
hanya milik Allah SWT. Shalawat beserta salam senantiasa tercurah limpahkan
kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu
menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata pelajaran Teknologi
Informasi dan Komunikasi.
Dalam
penyusunan tugas atau materi kali ini, tidak sedikit hambatan yang penulis
hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini
tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga
kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Makalah ini
disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang pengertian Jejaring Sosial,
perkembangannya, polemik dan kaitannya dengan UU ITE. Yang kami sajikan
berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita.
Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang
datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh
kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat
terselesaikan.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan
pemikiran kepada pembaca khususnya siswa/siswi kelas XI-IPA 3. Saya sadar bahwa
makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Untuk itu,
saya meminta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah saya di masa yang akan
datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Sindanglaya, Agustus
2016
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar...........................................................................................................
Daftar
Isi....................................................................................................................
BAB
I PEMBAHASAN...........................................................................................
1.1 Latar
Belakang.............................................................................................................
1.2 Rumusan
Masalah.............................................................................................
BAB II ISI.................................................................................................................
BAB III PENUTUP .................................................................................................
3.1 Kesimpulan......................................................................................................
3.2 Saran................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................
BAB
I
PEMBAHASAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam menjalani kehidupannya
sehari-hari manusia tentunya tidak bisa lepas dari kegiatannya untuk
bersosialisasi dengan orang lain, dan untuk bersosialisasi itulah manusia
memerlukan komunikasi, sehingga akibatnya timbul interaksi dalam kehidupan
manusia, maka ketika seseorang melakukan proses komunikasi dengan orang lain
dibutuhkan kesamaan makna sehingga diharapkan agar proses komunikasi yang
sedang terjadi dapat berlangsung efektif. Proses komunikasi terbagi menjadi dua tahap yakni proses komunikasi secara
primer dan secara sekunder. Proses komunikasi secara primer adalah proses
penyampaian pikiran dan atau perasaan seseorang kepada orang lain dengan
menggunakan lambang (symbol) sebagai media. Sedangkan proses komunikasi
secara sekunder adalah proses penyampaian pesan oleh seseorang kepada orang
lain dengan menggunakan alat atau sarana sebagai media kedua setelah memakai
lambang sebagai media pertama. (Onong, 2000:11&16) Media kedua yang
dimaksud dalam proses komunikasi secara sekunder seperti surat, telepon, teks,
surat kabar, radio, televisi, internet, dan lain-lain. Media tersebut digunakan
karena letak komunikator dan komunikan berada di tempat yang relatif jauh dan
tentunya agar proses komunikasi berjalan dengan lancar. Seiring dengan
perkembangan zaman, kebutuhan manusia akan informasi menyebabkan semakin
meningkat pula perkembangan teknologi dalam hal pemenuhan kebutuhan akan
informasi. Dengan kemajuan di bidang teknologi informasi serta komunikasi
sekarang ini, dunia tidak lagi mengenal batas, jarak, ruang dan waktu, sebagai
contoh kini orang dapat dengan mudah memperoleh baerbagai macam informasi yang
terjadi di belahan dunia tanpa harus datang ke tempat tersebut. Bahkan orang
dapat berkomunikasi dengan siapa saja di berbagai tempat di dunia ini, hanya
dengan memanfaatkan seperangkat komputer yang tersambung ke internet. Internet (interconnection
networking) merupakan jaringan komputer yang dapat menghubungkan suatu
komputer atau jaringan komputer dengan jaringan komputer lain, sehingga dapat
berkomunikasi atau berbagi data tanpa melihat jenis komputer itu sendiri.
Seperti yang diketahui internet merupakan bentuk kovergensi dari
beberapa teknologi penting terdahulu, seperti komputer, televisi, radio dan
telepon. (Bungin, 2006:135) Dengan internet, kendala ruang atau jarak dalam
berkomunikasi telah banyak diatasi. Sebelumnya dengan fasilitas yang telah ada,
orang sudah bisa mengatasi jarak. Seperti telepon merupakan faslitas yang
memungkinkan orang berkomunikasi kemana saja di dunia ini. Akan tetapi kenyataan
bahwa pulsa interlokal atau internasional sangat mahal akhirnya menjadikan
fasilitas tersebut tidak optimal digunakan. Dengan adanya internet, manusia
dihadapkan pada sebuah kemungkinan bahwa komunikasi bisa dilakukan kemana saja
dengan biaya murah. Kehadiran internet telah membawa revolusi pada cara manusia
melakukan komunikasi. Penggunaan tekhnologi informasi dan komunikasi sebagai
sarana komunikasi memungkinkan setiap orang berkomunikasi dengan pihak lain
yang terhubung dengan internet walaupun lokasi tempat tinggal mereka berjauhan.
Menurut Houngton, Perkembangan internet terus berlangusng hingga kini. Di
seluruh dunia jumlah pemakai internet tercatat sekitar 3 juta orang pada tahun
1994. Di tahun 1996 tercatat lonjakan drastis, jumlah pemakai internet hingga
sebanyak 60 juta pengguna, pada tahun 1998 angka ini meningkat tajam hingga
mencapai 100 juta pengguna dan untuk tahun 2005 diprediksi jumlah pengguna
internet bakal mencapai 1 milyar pengguna (Tjiptono, 2001:3). Begitu besarnya
pengguna internet di dunia sehingga semakin banyak pula bermunculan situs-situs
baru yang dapat di akses oleh para pengguna internet dan mereka berlomba-lomba
untuk bisa mendapatkan pengguna yang sebanyak-banyaknya untuk mengakses
internet. Sebagai contohnya, di era komunikasi global seperti sekarang ini
banyak sekali bermunculan situs-situs social networking yang cukup
menarik perhatian. Social networking adalah sebuah bentuk layanan
internet yang ditujukan sebagai komunitas online bagi orang yang memiliki
kesamaan aktivitas, ketertarikan pada bidang tertentu, atau kesamaan latar
balakang tertentu. Layanan social network biasanya berbasis web, yang
menyediakan kumpulan cara yang beragam bagi pengguna untuk dapat berinteraksi
seperti chat, messaging, email, video, chat suara, share file, blog,
diskusi grup, dan lain-lain. Umumnya jejaring sosial memberikan layanan untuk
membuat biodata dirinya. Pengguna dapat meng-upload foto dirinya dan dapat
menjadi teman dengan pengguna lainnya. Beberapa jejaring sosial memiliki fitur
tambahan seperti pembuatan grup untuk dapat saling sharing didalamnya.. Contoh
situs social networking antara lain Facebook, Twitter, My Space dan
Youtube.
1.2 Rumusan
Masalah
a. Apa
yang dimaksud dengan jejaring sosial ?
b. Bagaimana
sejarah jejaring sosial Facebook, perkembangan, dan permasalahannya di Indonesia ?
c. Apa
efek positif dan negatif jejaring sosial ( bagaimana pula hubungannya dengan UU
ITE ) ?
d. Hal
apa yang harus diperhatikan agar dapat menggunakan jejaring sosial dengan aman
dan nyaman ?
BAB II
ISI
A.
Jejaring Sosial
a. Pengertian
Jejaring Sosial
Jejaring sosial adalah struktur sosial yang terdiri
dari elemen-elemen individual atau organisasi. Jejaring ini menunjukan jalan
dimana mereka berhubungan karena kesamaan sosialitas, mulai dari mereka yang
dikenal sehari-hari sampai dengan keluarga. Istilah ini diperkenalkan oleh
profesor J.A. Barnes di tahun 1954. Jejaring sosial
juga
dapat diartikan sebagai
struktur sosial yang dibentuk dari simpul-simpul (yang umumnya adalah individu
atau organisasi) yang diikat dengan satu atau lebih tipe relasi spesifik
seperti nilai, visi, ide, teman, keturunan, dll.
b. Manfaat
Jejaring Sosial
Tidak
selamanya jejaring sosial itu buruk. Tapi juga memiliki manfaat positif kok
jika kita menilai dan memanfaatkan secara positif. Inilah beberapa manfaat positif Jejaring Sosial.
1. Mempelopori Gerakan Reformasi dan Revolusi
Baca Lebih
Lengkapnya tentang “Facebook dan Twitter Mempermudah Revolusi dan Reformasi.”
Memang kedua ini adalah solusi terbaik dalam menyampaikan pendapat.
2. Menjadikan Orang Lebih Percaya Diri
Sebuah
penelitian di Inggris membuktikan. Para pengguna jejaring sosial itu memiliki
tingkat kepercaya dirian yang lebih tinggi daripada yang tidak. Karena mereka
itu sering mengupload foto-foto yang bergitu narsisi dengan tingkat kepercayaan
diri yang tinggi.
3. Mempermudah Komunikasi
Yang namanya
jejaring sosial itu adalah tempat untuk berkomunikasi. Tapi berkomunikasinya
lewat sebuah media yang bernama internet.
4. Mempermudah Menyampaikan Informasi
Kemungkinan
Masa Depan itu adalah Masa yang serba Online dan serba internet. Maka dari itu
untuk mempermudah menyampaikan informasi itu yang harus menyampaikannya dari jejaring sosial, karena jejaring sosial itu
memiliki trafik kunjungan yang besar.
5. Bisa Mendapatkan Uang dari Bisnis Online
Dengan
jejaring sosial kita juga bisa mendapatkan uang. Misalnya, anda memiliki Twitter
yang difollow oleh 100 orang. Saya sarankan anda itu harus menguangkan Twitter
anda dengan cara menjadi publisher di retweett. Karena retweet akan
membayar per klik dari link yang anda promosikan dari tweet anda.
6. Bisa Mempelajari Bahasa Asing
Yang namanya
Jejaring Sosial itu umumnya bersifat internasional dan Bahasa Internasional itu
adalah Bahasa Inggris. Dengan menggunakan jejaring sosial itu kita secara tidak
langsung akan mempelajari bahasa asing.
7. Bisa
Berekspresi Sebebas-bebasnya
Maksudnya
kita itu memiliki hak dan kewajiban
untuk menyampaikan pendapat. Tapi menyampaikan pendapat secara sopan dan
berekspresi dengan sopan dan bertanggung jawab. Misalnya, kita membagikan link
di akun twitter kita. Tapi link tersebut isinya tentang ilmu pendidikan / hal
yang bermanfaat.
8. Menyelamatkan
Kita dari Aksi Kriminal
Ada sebuah
kasus bahwa ada seorang facebooker yang selamat dari aksi maling. Pada saat itu
ada maling masuk ke rumahnya dan menahan salah satu anggota keluarganya. Lalu
dia mengupdate status yang berbunyi “HELPPP!.” Dan banyak temanya yang
menanggapinya sebagai guroan tapi akhirnya dia menyakinkan temanya bahwa itu
serius. Lalu salah satu temannya menelepon 911 dan polisi langsung ke TKP dan
khirnya malin tersebut tertangkap karena maling tersebut belum sempat kabur
9. Social
network juga dapat bermanfaat di segi pendidikan.
Jika kita menggunakan social network dengan bijak, dan dengan
kegiatan-kegiatan positif maka penggunaan social network
itu sendiri dapat dioptimalkan manfaatnya yaitu dapat mempercepat atau membantu
proses belajar- mengajar dengan cara forum diskusi formal dengan tutor.
c.
Sejarah Jejaring Sosial
Sejak komputer dapat dihubungkan satu dengan lainnya
dengan adanya internet banyak upaya awal untuk mendukung jejaring sosial
melalui komunikasi antar komputer. Situs jejaring sosial diawali oleh Classmates.com pada
tahun 1995 yang berfokus pada hubungan antar mantan teman sekolah dan
SixDegrees.com pada tahun 1997 yang membuat ikatan tidak langsung. Dua model berbeda
dari jejaring sosial yang lahir sekitar pada tahun 1999 adalah berbasiskan
kepercayaan yang dikembangkan oleh Epinions.com, dan jejaring sosial yang
berbasiskan pertemanan seperti yang dikembangkan oleh Uskup Jonathan yang
kemudian dipakai pada beberapa situs UK regional di antara 1999 dan 2001.
Inovasi meliputi tidak hanya memperlihatkan siapa berteman dengan siapa, tetapi
memberikan pengguna kontrol yang lebih akan isi dan hubungan. Pada tahun 2005,
suatu layanan jejaring sosial MySpace, dilaporkan lebih banyak diakses
dibandingkan Google dengan Facebook, pesaing yang tumbuh dengan cepat.
Jejaring sosial mulai
menjadi bagian dari strategi internet bisnis sekitar tahun 2005 ketika Yahoo
meluncurkan Yahoo! 360°. Pada bulan juli 2005 News Corporation membeli MySpace,
diikuti oleh ITV (UK) membeli Friends Reunited pada Desember 2005. Diperkirakan
ada lebih dari 200 situs jejaring sosial menggunakan model jejaring sosial ini.
d. Layanan Jejaring Sosial
Banyak layanan jejaring sosial berbasiskan web yang
menyediakan kumpulan cara yang beragam bagi pengguna untuk dapat berinteraksi
seperti chat, messaging, email, video, chat suara, share file, blog, diskusi
grup, dan lain-lain. Umumnya jejaring sosial memberikan layanan untuk membuat
biodata dirinya. Pengguna dapat meng-upload foto dirinya dan dapat menjadi
teman dengan pengguna lainnya. Beberapa jejaring sosial memiliki fitur tambahan
seperti pembuatan grup untuk dapat saling sharing didalamnya. Macam-macamnya seperti
: Facebook, Twitter, Friendster, BBM, dll.
B. Sejarah
jejaring sosial Facebook dan Perkembangan serta Permasalahannya di Indonesia
a. Sejarah
Facebook
Sejarah Facebook sendiri berawal
dari seseorang bernama Mark Zuckerberg yang menciptakan sebuah situs bernama
Facemash pada tanggal 28 Oktober 2003, saat itu ia termasuk salah satu
mahasiswa di Harvard. Situs ini mirip dengan Hot or Not, di situs ini Mark
menempatkan dua foto berdampingan dan meminta penggunanya untuk memilih foto
mana yang paling seksi. Sejarah Facebook berlanjut, untuk membuat dan menyelesaikan
situs ini Mark Zukerberg meretas jaringan komputer milik Harvard, dan kemudian
menyalin gambar-gambar pribadi. Saat itu Harvard memiliki “buku wajah” atau “face
book”. Situs Facemash milik Mark kemudian menarik 450 pengunjung dengan 22.000
tampilan foto pada empat jam pertamanya.
Beberapa hari kemudian situs ini
dimatikan oleh administrasi Harvard, karena dianggap melanggar hak cipta,
melanggar privasi individu dan Zuckerberg pun terancam dikeluarkan. Namun
akhirnya hukuman tersebut pun dibatalkan. Tidak kapok dengan itu semua, dalam
sejarah Facebook pada februari 2004 Mark Zuckerberg pun meluncurkan situs baru
bernama thefacebook.com. Situs ini merupakan hasil penyempurnaannya dari situs
Facemash, dan saat pertama kali diluncurkan situs bernama “the facebook” ini
pun penggunaanya hanya terbatas di kalangan kampus Harvard saja. Namun, dalam
sejarah Facebook, situs the facebook dalam satu bulan sudah mencakup lebih dari
setengah jumlah mahasiswa Harvard saat itu. Sejumlah rekan dari Mark Zuckerberg
mulai bergabung untuk memperkuat situs the facebook, mereka adalah Eduardo
Saverin, Dustin Moskovitz, Andrew McCollum dan Chris Hughes.
Di bulan Maret 2004, dalam sejarah
Facebook, situs the facebook mulai merambah ke kampus lainnya seperti Stanford,
Columbia, Yale dan juga Ivy League. Tidak lama kemudian situs ini pun mulai
tersebar ke hampir semua kampus di Amerika Serikat dan juga Kanada. Dalam
sejarah facebook, di bulan Juni 2004 Mark Zuckerberg dan juga rekan-rekannya
memindahkan pusat operasinya ke Palo Alto, California. Disana mereka juga
dibantu oleh Adam D’Angelo dan juga Sean Parker. Di pertengahan 2004 juga, the facebook milik Mark Zuckerberg mendapatkan
investasi dari Pieter Thiel, salah seorang pendiri PayPal.
Sejarah Facebook berlanjut ke tahun
2005, the facebook mendapatkan dana segar, dan di tanggal 23 agustus 2005 the
facebook pun mengganti nama domainnya sendiri menjadi Facebook.com, nama
tersebut mereka beli dari Aboutface.com dengan harga US$ 200.000. Di tahun 2005
Facebook mulai memperluas jangkauannya ke kalangan pelajar sekolah menengah
atas, dan hanya membutuhkan waktu 15 hari, sebagian besar sekolah di Amerika
Serikat telah menjadi anggota dari Facebook. Dalam sejarah Facebook, di akhir
tahun 2005 Facebook telah mencapai sekitar 2.000 kampus dan 25.000 sekolah
menengah atas di Amerika, Kanada, Inggris, Meksiko, Puerto Rico, Australia,
Selandia Baru dan juga Irlandia.
Sejarah Facebook berlanjut, di
tanggal 27 Februari 2006, Mark mulai mengizinkan para mahasiswa yang menjadi
anggota Facebook untuk menambahkan siswa dan siswi sekolah mengah atas sebagai
temannya. Dan dalam sejarah Facebook, di bulan April 2006, investor pertama
dari situs ini yaitu Peter Thiel, Greylock Partners dan Meritech Capital
Partners menambahkan investasi di Facebook dengan memberikan dana US$ 25 juta,
Facebook pun kemudian masuk melalui Institut Teknologi India dan Institut
Manajemen India. Sejarah Facebook berlanjut, ia juga menambahkan fitur baru
bernama Facebook Notes, fitur ini merupakan fitur blogging yang memungkinkan
penggunanya untuk memberikan tagging, memasukan gambar dan hal lainnya. Tidak
hanya itu, para pengguna juga dapat mengimport blog dari situs Xanga, Blogger
dan situs blogging yang lainnya. Dengan adanya fitur tersebut, pembaca bisa
memberikan komentar terhadap tulisan yang dimuat oleh para pengguna Facebook.
Sejarah Facebook terus berlanjut,
pada September 2006, Mark Zuckerberg mulai membuka Facebook untuk semua pengguna
layanan internet. Tapi, langkah tersebut menuai protes dari para pengguna dan
para pelanggan setianya. Dua minggu kemudian Facebook terpaksa membenahi
layanan baru tersebut, dan membuka pendaftaran bagi pengguna internet yang
memiliki alamat surat atau e-mail yang jelas. Sejarah Facebook berlanjut, Peter
Thiel memprediksi pendapatan Facebook di tahun 2015 dapat mencapai US$ 1
milyar, dan pada saat itu nilai perusahaan pun akan ikut naik menjadi sekitar
US$ 8 milyar. Dalam sejarah Facebook, di tanggal 14 Mei 2007, Facebook mulai
memperkenalkan fitur baru yang bernama “Marketplace” atau layanan iklan baris
gratis. Fitur baru ini pun mulai menjadi pesaing-pesaing perusahaan online
lainnya, seperti Craiglist yang terlebih dulu menggunakan layanan iklan baris didalam
situsnya. Bisnis Mark Zuckerberg pun semakin lancar, dan perusaan Apple pun
mulai memperpanjang kerja sama dengan Facebook untuk memajang contoh musik
iTunes pada Facebook.
Dalam sejarah Facebook, pada Juli
2007 facebook pun membeli perusahaan Parakey Inc dari Blake Ross dan juga Joe
Hewitt. Parakey sendiri adalah produsen aplikasi komputer yang mempermudah
transfer data berupa tulisan, gambar dan juga video ke dalam sebuah situs di
internet. Sejarah Facebook berlanjut, pada Oktober 2007, Bill Gates yang
merupakan pendiri Microsoft membeli saham 1,6% dari Facebook senilai US$ 240
juta, pembelian oleh Bill Gates ini pun meliputi hak mereka untuk menempatkan
iklan internasional dalam Facebook. Pada tanggal 7 November 2007, Facebook juga
meluncurkan layanan terbarunya yang berupa pemasangan iklan dengan sistem yang
disebut dengan Facebook Beacon. Dalam sejarah Facebook, di tanggal 30 November
2007 triliuner asal Hongkong yang bernama Li Ka-Shing tertarik untuk menanamkan
modal senilai US$ 60 juta di Facebook.
Sejarah Facebook berlanjut ke bulan
Maret 2011, di tahun ini dilaporkan bahwa Facebook menghapus sekitar 20.000
profil setiap harinya atas berbagai macam alasan, termasuk spam, konten tidak
pantas dan juga penggunaan di bawah umur. Dan itu semua merupakan bagian dari
upayanya untuk mendorong keamanan cyber.
Karena kemajuan teknologi dan
pengaruh dari globalisasi Facebook mulai menyebar ke seluruh pelosok dunia. Dan
sampailah ke Indonesia. Meski Facebook telah lahir sejak tahun
2004 namun penggunaan jejaring sosial di internet ini baru meningkat pesat di
Indonesia pada tahun 2008 yang meninggalkan situs jejaring yang populer
sebelumnya yaitu Friendster.com. Pada
April 2010 pengguna
Facebook di Indonesia mencapai 21.195.800
orang. Jumlah pengguna Facebook di Indonesia yang tercatat hingga
akhir tahun 2015 adalah 78 juta. Sekarang ini anak-anak dibawah umur pun sudah
memiliki akun Facebok sendiri,walaupun sebenarnya Facebook memiliki batas
minimal umur untuk membuat akun Facebook. Namun mereka dibuatkan akun Facebook
oleh orangtuanya. Bagi para orangtua yang membuatkan akun Facebook untuk
anaknya yang masih di bawah umur,mereka harus selalu mengawasi aktifitas anak
mereka. Sudah hampir semua orang di Indonesia memiliki akun Facebook. Hal ini
diperkuat akibat dampak dari globalisasi dan kemajuan teknologi. Saat ini
jutaan orang online setiap harinya,dan mereka tidak online hanya
dengan menggunakan komputer. Saat ini orang sudah dapat mengakses Facebook
melalu ponsel mereka,sehingga mereka bisa online di Facebook kapan
saja dan dimana saja.
b.
Permasalahan Jejaring Facebook di Indonesia
Polemik-polemik yang ada di
masyarakat terkait dengan internet dapat disimpulkan dalam satu kata, yaitu
penggunaan. Penggunaan internet yang beraneka ragam yang tentunya memiliki
berbagai macam tujuan, dapat menimbulkan permasalahan apabila tidak dikelola
dengan baik. Adanya perbedaan jenis dalam penggunaan internet seperti sifatnya
yang publik atau personal, serta tujuannya baik ilmiah atau populer, terkadang
dapat menimbulkan gesekan apabila masyarakat tidak mengetahui secara jelas
batas di antara keduanya. Dibawah adalah beberapa permasalahan yang terjadi
karena penyalahgunaan jejaring sosial khususnya Facebook.
Ø Penghinaan
& pencemaran nama baik
Minggu, 5 Juli 2009 – 14:33 wib
BANDARLAMPUNG – Kasus penghinaan melalu jejaring sosial Facebook seperti
terjadi di Bogor, Jawa Barat, kini terjadi di Lampung. Gara-gara mengirim kata
menyudutkan, seorang pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dilaporkan ke
Poltabes Lampung.
Senin, 25 Januari 2010 – 11:11 wib
Kasus penghinaan lewat facebook mencuat saat Fely Fandini malaporkan Farah
karena telah melakukan penghinaan di akun Facebook. Farah melakukan tindakan
ini karena cemburu atas kedekatan pacarnya, Ujang, dengan Fely Fandini
Minggu, 14 Februari 2010 – 16:43 wib PEKANBARU
– Sebanyak empat siswa SMUN 4 Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terpaksa
dikeluarkan oleh pihak sekolah lantaran mencaci guru mereka di jejaring sosial
Facebook.
Ø Penipuan
Jum’at, 20 November 2009 – 14:57
wib Seperti yang dilakukan Eddy (29), warga Bumiarjo Surabaya. Eddy
memanfaatkan facebook untuk melakukan aksi penipuan. Di situs jejaring sosial
Facebook Eddy mengaku bekerja sebagai tentara berpangkat kapten yang berdinas
di Komando Armada Timur Surabaya. Agar lebih meyakinkan Eddy memasang fotonya
saat menggunakan pakaian seragam TNI AL.
Ø Prostitusi
/ pelacuran / psk online
1. Facebook
Mulai Jadi Alat ‘Jual Diri’
Selasa,
2 Februari 2010 – 10:15 wib. Ia memilih memasarkan lewat Facebook karena lebih
mudah, murah, dan praktis. Cukup dengan mencantumkan foto dan sedikit kalimat
menggoda, maka sudah cukup mengundang perhatian pemakai situs jejaring ini.
Kasus trafficking menjurus prostitusi yang dijalankan Vey dan Afif harus diakui
cukup melek teknologi. Mereka tak lagi menawarkan ‘dagangan’ secara lisan,
tetapi tinggal memampang foto-foto para gadis di account mereka. Bagaimanapun,
sistem marketing mereka terbukti jitu dan menarik pelanggan yang tak sedikit.
2.
Jasa PSK Online : Anggota Dewan Kurang Kerjaan
Cari Via Facebook
Rabu,
3 Februari 2010 – 12:57 wib. SURABAYA – Pernyataan, Vey (20) germo PSK di
facebook yang mengaku pernah menyediakan seorang ABG untuk seorang anggota
legislatif ditanggapi anggota DPRD Kota Surabaya Armudji. Jika berita itu
benar, Armudji mengaku heran bagaimana seorang anggota dewan dapat berurusan
dengan PSK secara online. Menurutnya prilaku itu sangat tidak patut dicontoh.
Ø Penculikan
/ kabur
1.
Siswi SMK
Hilang, Diduga Dibawa Teman Facebook
JAKARTA
– Seorang siswi SMK di Jakarta Timur, menghilang sejak Selasa 16 Februari 2010.
Aecha Nazara (15), warga Jalan Matraman Dalam, Jakarta Pusat ini diduga menjadi
korban temannya di jejaring sosial Facebook.
1.
Dibawa Kabur
Teman Facebook, Sylvia Ada di Jambi
SEMARANG
– Sylvia Russiana, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, yang
dikabarkan hilang dibawa kabur oleh kenalannya di facebook, dikabarkan telah
ditemukan di daerah Jambi.
2.
Lagi, Gadis
Kabur dengan Teman Facebook
Kamis,
11 Februari 2010 – 09:59 wib SURABAYA – Setelah Marietta Nova Triani (14)
dibawa kenalannya di situs jejaring sosial facebook, kini kasus serupa menimpa Stefani
Abelina Tiur Napitupulu (14), gadis asal Wonocolo, Sidoarjo, Jawa Timur.
Ø Perselingkuhan
1. Gara-Gara Facebook, Istri Kontraktor Selingkuh
1. Gara-Gara Facebook, Istri Kontraktor Selingkuh
Kamis, 29 Oktober 2009 – 04:07 wib JAKARTA
– Deretan kasus pidana yang bermula dari situs jejaring sosial terus bertambah.
Seorang kontraktor SC (40) melaporkan istrinya yang berinisial RA (30) ke Polda
Metro Jaya karena berzina dengan pria idaman lain (TW). SC melaporkan istrinya
ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Oktober 2009 lalu. Dalam laporannya, SC
menyebut perselingkuhan istrinya dengan TW bermula dari situs jejaring sosial
Facebook.
Ø Mengganggu
produktifitas kerja
1.
Ganggu
Kinerja, Pemkot Surabaya Blokir Facebook
Selasa,
8 September 2009 – 10:26 wib SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sejak
sepekan terakhir ini memblokir dua situs, Yahoo Messenger dan Facebook.
Pemblokiran ini dilakukan selama jam kerja mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul
15.00 “Dua situs ini cukup mengganggu karena banyak diakses pegawai sehingga
membuat jaringan internet Pemkot Surabaya lemot,” kata Chalid Buhari Kepala
Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkot Surabaya.
2.
Ganggu
Pelayanan, PNS Dilarang Facebook-an
Jum’at, 22 Januari 2010 – 08:36 wib Pihak
Kementerian Dalam Negeri menyatakan, pelarangan itu punya dasar hukum karena
dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan publik. Menurut Kepala Pusat Penerangan
(Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang, surat edaran beberapa
kepala daerah yang melarang penggunaan Facebook pada jam kerja perlu
dikeluarkan.
Ø Penyebaran
paham / ideologi
1.
Hampir 2.000
Orang Jadi Anggota ‘PKI’ di Facebook
Minggu,
10 Januari 2010 – 13:02 wib Dalam pantauan okezone, Minggu (10/1/2010) akun
Facebook ini telah menarik anggota sebanyak 1.946 orang. Anggotanya terus
bertambah 2 hingga 3 orang setiap menitnya.
Inilah
beberapa polemik yang terjadi terkait dengan penggunaan situs jejaring sosial
facebook.
C.
Efek negatif dan positif jejaring sosial
a.
Efek negatif
Teknologi merupakan hal mubah (boleh) yang hukumnya akan menjadi halal jika
dipergunakan untuk hal-hal positif dan bermanfaat, namun bisa pula menjadi haram ketika teknologi tersebut dipergunakan
sebagai media dalam melakukan tindakan yang melanggar aturan Islam. Maka dari
itu, bagi para orang tua, guru dan para pendidik generasi menjadi sangat hati-hati dalam memberikan pendidikan terhadap efek negatif internet terutama situs
jejaring sosial yang sedang membius jutaan bahkan milyaran umat manusia. Jangan
sampai generasi yang akan menjadi generasi penerus khalifah di muka bumi ini justru menjadi generasi yang merugi karena keengganan
kita dalam mendidik mereka dan memberikan pemahaman tentang efek negatif
jejering sosial sehingga mereka terperosok dan menjadi korban kejahatan dunia
maya. Berikut dibawah ini beberapa ulasan singkat tentang efek negatif jejaring
sosial terutama situs Facebook bagi anak dan remaja.
1.
Malas
Ini efek
negatif yang paling sering ditemukan pada anak atau bahkan bukan hanya anak.
Mereka menjadi malas untuk belajar dan beribadah, karena terlalu asyik dengan
teman barunya di jejaring sosial. Hingga pada akhirnya meninggalkan
kewajiban-kewajiban yang seharusnya dikerjakan oleh anak.
2.
Egois
Situs
jejaring sosial akan membuat anak lebih mementingkan diri sendiri. Anak menjadi
tidak sadar dan peduli dengan lingkungan sekitarnya karena waktu mereka
dihabiskan didepan internet. Hingga pada akhirnya mengakibatkan anak kurang
bahkan tidak berempati dengan lingkungan kehidupan mereka yang sesungguhnya.
Kepekaan mereka terhadap lingkungan sekitarnya menjadi mati terbunuh
kesenangannya terhadap teman-temannya di situs jejaring sosial.
3.
Merusak Tata
Bahasa
Situs
jejaring sosial tidak memiliki aturan baku yang berlaku bagi anak dalam
melakukan interaksi dengan temannya di situs jejaring sosial. Tidak ada tata bahasa baku untuk digunakan pada
situs jejaring sosial, ini membuat mereka berkomunikasi semau mereka sendiri
dengan bahasa mereka sendiri tanpa peduli dengan tata bahasa yang baik dalam
berkomunikasi. Hal ini perlahan tapi pasti membunuh kemampuan komunikasi yang
baik dan benar seperti yang dilakukannya dalam berinteraksi di dunia nyata. Selain itu juga membunuh keterampilan menulis mereka yang sesuai dengan
ejaan yang baku dan benar di sekolah.
4.
Makanan
Predator
Situs
jejaring sosial ibarat lahan subur bagi para predator internet dalam melakukan
kejahatan. Kita tidak pernah tahu apakah teman yang mereka temukan adalah
benar-benar orang yang berniat baik untuk berteman, dan kita pun tidak pernah
tahu apakah teman tersebut memberikan identitas yang sesungguhnya seperti
keadaannya di dunia nyata.
Ketika seorang anak mempercayai 100% temannya di situs jejaring social, maka hal ini sangat mungkin membahayakan keadaan anak dari tindak
kejahatan baik fisik maupun psikis.
Maka dari
itu, bagi para guru, orang tua dan para pendidik generasi, efek negatif situs
jejaring sosial haruslah disampaikan kepada anak. Ini berarti pula bahwa para
guru, orang tua, dan pendidik haruslah tahu pula apa, siapa dan bagaiamana
situs jejaring sosial yang sering dikunjungi anak-anaknya. Bentengilah generasi
kita dengan ilmu pengetahuan dan ilmu Islam yang kaffah, agar mereka bisa
membentengi diri sendiri disaat mereka terlepas dari pengawasan para orang tua
dan gurunya.
Secara
garis besar dampak negatif internet adalah :
1. Mengurangi
sifat sosial manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet
daripada bertemu secara langsung (face to face).
2. Dari sifat
sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam
berinteraksi.
3. Kejahatan
seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut
berkembang).
4. Bisa membuat
seseorang kecanduan, terutama yang menyangkut pornografi dan dapat menghabiskan
uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut.
b.
Efek positif
1. Anak dan remaja dapat belajar mengembangkan
keterampilan teknis dan sosial yang sangat dibutuhkan di zaman digital seperti
sekarang ini. Mereka akan belajar bagaimana cara beradaptasi, bersosialisai
dengan publik dan mengelola jaringan pertemanan.
2. Memperluas
jaringan pertemanan, anak dan remaja akan menjadi lebih mudah berteman dengan
orang lain di seluruh dunia, meski sebagian besar diantaranya belum pernah
mereka temui secara langsung.
3. Anak dan
remaja akan termotivasi untuk belajar mengembangkan diri melalui teman-teman
yang mereka jumpai secara online, karena di sini mereka berinteraksi dan
menerima umpan balik satu sama lain.
4. Situs
jejaring sosial membuat anak dan remaja menjadi lebih bersahabat, perhatian, dan
empati, misalnya memberi perhatian saat ada teman mereka yang ulang tahun,
mengomentari foto, video dan status teman mereka, menjaga hubungan persahabatan
meski tidak dapat bertemu secara fisik.
5. Internet
sebagai media komunikasi : merupakan fungsi internet yang paling banyak
digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna
lainnya dari seluruh dunia.
6. Media
pertukaran data : dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide
web : jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat
saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
7. Media untuk
mencari informasi atau data : perkembangan internet yang pesat, menjadikan www
sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
8. Kemudahan
memperoleh informasi : kemudahan untuk memperoleh informasi yang ada di
internet banyak membantu manusia sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
Selain itu internet juga bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang
pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.
9. Kemudahan
bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan : Dengan kemudahan ini,
membuat kita tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan karena
dapat di lakukan lewat internet.
c.
Hubungan jejaring sosial dengan Undang-undang ITE
Indonesia telah memasuki sebuah tahapan baru dalam dunia informasi dan
komunikasi dalam hal ini adalah internet. Indonesia merupakan salah satu negara
berkembang di dunia yang telah memulai babakan baru dalam tata cara pengaturan
beberapa sistem komunikasi melalui media internet yakni seperti informasi, pertukaran data, transaksi
online dsb. Hal itu di lakukan oleh Indonesia melalui pemerintah yang
bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau
aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik. Tepatnya pada tanggal 25 Maret telah
disahkan menjadi UU oleh DPR. Dalam kenyataannya UU tersebut tinggal menunggu
waktu untuk dapat diberlakukan. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan
hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian informasi,
komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal
pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan
melalui sistem elektronik. Hal tersebut adalah sebuah langkah maju yang
ditempuh oleh pemerintah dalam penyelenggaraan layanan informasi secara online
yang mencakup beberapa aspek kriteria dalam penyampaian informasi. Isi dan
maksud dari UU ITE Sebagai berikut :
1.
Makna di Balik Definisi Informasi Elektronik
Pasal 1 UU ITE mencantumkan
diantaranya definisi Informasi Elektronik. Berikut kutipannya :”Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.”Dari definisi Informasi Elektronik di atas memuat 3
makna diantaranya :
1)
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik
2)
Informasi Elektronik memiliki wujud diantaranya
tulisan, suara, gambar.
3)
Informasi Elektronik memiliki arti atau dapat dipahami.
Jadi, informasi elektronik adalah
data elektronik yang memiliki wujud dan arti.
2.
Informasi dan/atau Dokumen
Elektronik bukan Bukti Tertulis Pasal 5
1) Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat
bukti hukum yang sah.
2) Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai
dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
3) Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan
Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
4) Ketentuan
mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a) surat yang menurut Undang-Undang harus
dibuat dalam bentuk tertulis; dan b) surat beserta dokumennya yang menurut
Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh
pejabat pembuat akta
3.
Keadaan memaksa dalam Pasal
15 ayat 3 UU ITE.
Pasal 15 ayat 3 terkait dengan Pasal 15 ayat 2.
Berikut ini isi ayat 2 dan ayat 3:
ayat 2 :”Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap
Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya”
ayat 2 :”Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap
Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya”
ayat 3 :”Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan
terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem
Elektronik”
Dari Pasal 15 ayat 2 dan ayat 3
menunjukkan bahwa penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan sistem elektroniknya kecuali terjadi keadaan memaksa,
kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
4.
Kejahatan dengan Virus
Komputer.
Virus komputer dibuat oleh manusia
dan disebarkan/diproduksi oleh mesin komputer. Bila aparat penegak hukum mampu
untuk menangkap si pembuat virus dan membuktikan kejahatannya, maka pasal 32
ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 (mengakibatkan kerugian) dapat digunakan untuk
menjerat si pembuat virus. Tentunya, Hakim dalam memutuskan perkara perlu
mempertimbangkan tingkat gangguan/akibat yang timbul dari jenis virus yang
disebarkan. Virus dapat diklasifikasikan yaitu :
a. Tidak berbahaya
Virus ini menyebabkan berkurangnya
ruang disk untuk menyimpan data sebagai akibat dari perkembangbiakannya.
b. Agak berbahaya
Virus ini menyebabkan ruang disk
penuh dan mengurangi fungsi lainnya seperti kecepatan proses.
c. Berbahaya
Virus ini dapat mengakibatkan
kerusakan atau gangguan yang parah termasukkerusakan data dan sistem elektronik
yang diselenggarakan.Meskipun seseorang bukan sebagai pembuat virus, tetapi dia
dapat memanfaatkan virus komputer untuk merusak informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik milik orang lain. Jika memang ada unsur kesengajaan untuk
melakukan kejahatan seperti pada motif ini, maka terhadap si pelaku dapat
dijerat dengan pasal 32 ayat 1, Pasal 33 dan pasal 36 UU ITE .
Keamanan ITE vs Kejahatan ITE
Keamanan ITE telah disinggung pada beberapa pasal dalam UU ITE, berikut ini pasal-pasal yang dimaksudkan.
Keamanan ITE telah disinggung pada beberapa pasal dalam UU ITE, berikut ini pasal-pasal yang dimaksudkan.
Pasal 12 ayat 1 :
Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan
Elektronik pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
Pasal 15 ayat 1 :
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus
menyelenggarakan Sistem Elektroni secara andal dan aman serta bertanggung jawab
terhada beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Dari kedua pasal itu, jelas UU ITE
mengharuskan atau mewajibkan sistem elektronik yang diselenggarakan termasuk
penggunaan tanda tangan elektronik berlangsung dengan aman.Kenyataan, masih
banyak transaksi elektronik yang berlangsung tidak menggunakan sistem
elektronik yang aman.
5.
Kasus mengenai Perbuatan yang Dilarang dalam
UU ITE.
Selain memuat ketentuan mengenai
penyelenggaraan sistem elektronik untuk mendukung informasi dan transaksi
elektronik, UU ITE juga memuat pasal-pasal mengenai Perbuatan yang Dilarang dan
Ketentuan Pidana. Perbuatan yang Dilarang termuat pada pasal 27 – 37, sedangkan
Ketentuan Pidana pada pasal 45 – 52. Pidana dapat berupa pidana penjara
dan/atau denda. Pada bagian ini, penulis menampilkan satu contoh kasus yang
terkait dengan perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. Dengan contoh ini
diharapkan para pembaca dapat mengambil pelajaran penting dari pasal-pasal
terkait Perbuatan yang Dilarang dan Ketentuan Pidana.
1.
Pasal 27 ayat 1 :
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan”.
2.
Pasal 27 ayat 3 :
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal 35 :
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang
otentik”.
3. Pasal 34
ayat 1 bagian a :
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki perangkat keras atau perangkat
lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
33”. Dari pasal-pasal yang dapat menjerat si A maka ketentuan pidana yang
terkait termuat pada pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 45 ayat 1 :
”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Pasal 50 :
”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).”
Pasal 51 ayat 1 :
”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”
Pasal 51 ayat 2 :
”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”
Dunia maya merupakan wadah komunikasi bagi siapa saja, termasuk bagi Pers untuk
menyebarkan informasi. Pers merupakan kalangan yang berkepentingan untuk
menyebarkan berita lewat internet karena sarana ini merupakan cara yang cepat
untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam jangkauan yang lebih luas
dan lebih murah.Persoalannya: Apakah UU ITE No. 11 tahun 2008 pada Pasal 27 dan
Pasal 28 berpotensi membatasi kebebasan Pers dalam memberitakan suatu peristiwa
dalam bentuk informasi elektronik? Dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE No. 11
Tahun 2008 terdapat pernyataan ‘tanpa hak’.Pers memiliki hak untuk
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik berupa Berita. Hak dari Pers sudah jelas dinyatakan dan
dilindungi dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Selain menentukan Hak, UU No. 40 tahun 1999 juga menjelaskan Kewajiban Pers. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers berkewajiban pula untuk melayani hak jawab sebagai bentuk koreksi dan kontrol dari masyarakat. Wartawan harus menaati kode etik Jurnalistik.
Selain menentukan Hak, UU No. 40 tahun 1999 juga menjelaskan Kewajiban Pers. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers berkewajiban pula untuk melayani hak jawab sebagai bentuk koreksi dan kontrol dari masyarakat. Wartawan harus menaati kode etik Jurnalistik.
1. Batang Tubuh UU ITE
1. Pasal
5-22 urusan transaksi elektronik (17 pasal)
2. Pasal
23-26 urusan domain name & hak cipta (3 pasal)
3. Pasal
27-37 urusan perbuatan tidak baik (10 pasal)
4. Pasal
38-44 urusan pemerintah, penyidik, sengketa (6 pasal)
5. Pasal
45-52 urusan pidana / hukuman (7 pasal)
2. Maksud
dan tujuan UU ITE
1. Agar para
pengguna cyber bisa terhindar dari kejahatan dalam dunia Cyber
karena kejahatan di dunia Cyber termasuk alam kejahatan yang nyata
2. Agar Certificate
Authority (CA) terdaftar di Indonesia karena sepengetahuan yang ada Certificate
Authority (CA) terdaftar di Amerika Serikat.
3. Dengan
dibuatnya UU ITE agar bisa mempersempit para cracker dan carding yang ada di
Indonesia, dan bisa membuat nyaman para pengusaha e-commerce, tapi di dalam UU
ITE tersebut masih adahal perlu di perbaiki atau revisi.
Perkembangan dunia internet pada saat ini telah mencapai suatu tahap yang
begitu cepat, sehingga tidak mengherankan apabila di setiap sudut kota banyak
ditemukan termpat-tempat internet yang menyajikan berbagai jasa pelayanan
internet. Awalnya internet hanya digunakan secara
terbatas di dan antar-laboratorium penelitian teknologi di beberapa institusi
pendidikan dan lembaga penelitian saja, yang terlibat langsung dalam proyek
DARPA (Defence Advanced Research Projects Agency). Internet telah menyebar luas
ke seluruh dunia, mulai dari pemerintah, sekolah,perguruan tinggi,sektor
ekonomi,bidang kesehatan dsb. Sehingga keberadaan internet pada masa sekarang
telah banyak memberikan memanfaat yang signifikan karena memberikan
kemudahan-kemudahan dalam mengaksesnya. Pengaksesan informasi,tukar-menukar
data,proses transaksi secara online semuanya hampir bisa dilakukan melalui
internet.
Pada dasarnya semua kegiatan di dunia internet sangat
bergantung kepada pengguna dan penyedia layanan internet itu sendiri. Di sisi
penyedia layanan berusaha untuk memberikan sebuah servis untuk bagaimana bisa
digunakan oleh para pengguna internet. Di sisi user atau pengguna mereka
berusaha untuk memanfaatkan beberapa servis yang diberikan oleh penyedia untuk
memudahkan pekerjaan mereka tentunya yang berhubungan dengan informasi,data
maupun transaksi. Perubahan cara berinteraksi manusia terjadi seiring
dengan penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang Informasi dan
Komunikasi. Teknologi komunikasi di Indonesia pun tengah mengalami perkembangan
yang semakin pesat. Hal itu ditandai dengan ditemukannya inovasi-inovasi baru
mulai dari sistem komunikasi sampai dengan alat komunikasi yang searah maupun
dua arah (interaktif), yang tentunya semakin memudahkan manusia dalam berkomunikasi
dengan orang lain. Walaupun internet saat ini masih digunakan oleh sebagian
kecil masyarakat Indonesia khususnya yang tinggal di daerah perkotaan, ternyata
hal itu tidak menghalangi berkembangnya polemik di masyarakat seputar isu dan
permasalahan penggunaan internet. Dengan internet, arus komunikasi akan
berjalan semakin bebas dan sulit untuk dikontrol sehingga dapat memicu
terjadinya benturan-benturan antar kepentingan orang yang satu dengan orang
lainnya. Hal itu tentu saja akan berdampak pada tingkat kenyamanan dan keamanan
seseorang dalam internet. Untuk menghindari terjadinya hal tersebut tentunya
dibutuhkan berbagai regulasi yang dapat meminimalisir terjadinya hal-hal yang
tidak diinginkan dalam internet.
Untuk penggunaan yang bersifat
personal, komunikasi yang terjalin melalui internet adalah komunikasi antar
teman atau orang yang telah kita kenal sebelumnya yang tentunya memiliki akses
tersendiri untuk menghubungi kita. Sebagai contoh adalah email. Apabila seorang
teman ingin mengirim email kepada temannya, maka secara otomatis orang tersebut
pasti telah mengetahui alamat email dari temannya. Tingkat aksebilitas pesan
yang disampaikan pun dapat dikatakan sangat rendah karena hanya dua orang
tersebut yang dapat saling berhubungan dalam suatu wadah yang tertutup untuk
umum Untuk penggunaan yang bersifat publik, tingkat aksebilitasnya dapat
dikatakan sangat tinggi karena hampir semua orang dapat mengakses situs atau pages
tersebut. Dalam hal ini, komunikasi yang terjadi harus sangat dijaga agar tidak
sampai menggangu kepentingan orang lain yang tentunya dapat berdampak pada
timbulnya permasalahan. Namun, batas yang dapat dikatakan masih sedikit bias
antara publik dan personal dapat menyebabkan benturan-benturan kecil antar
individu dengan individu lainnya dalam dunia internet. Oleh karena itu, sangat
penting bagi kita untuk mengetahui secara jelas batas-batas apa yang seharusnya
diterapkan dalam berkomunikasi melalui internet agar dapat mencegah hal-hal
yang tentunya tidak diinginkan.
Sebenarnya, polemik-polemik yang ada
di masyarakat terkait dengan internet dapat disimpulkan dalam satu kata, yaitu
penggunaan. Penggunaan internet yang beraneka ragam yang tentunya memiliki
berbagai macam tujuan, dapat menimbulkan permasalahan apabila tidak dikelola dengan
baik. Adanya perbedaan jenis dalam penggunaan internet seperti sifatnya yang
publik atau personal, serta tujuannya baik ilmiah atau populer, terkadang dapat
menimbulkan gesekan apabila masyarakat tidak mengetahui secara jelas batas di
antara keduanya.
Kehidupan manusia akan selalu
diwarnai dengan proses komunikasi. Media massa merupakan salah satu sarana
komunikasi yang berperan penting untuk menyebarkan informasi di kalangan
masyarakat. Media massa hadir sebagai sumber informasi, hiburan, dan pengetahuan
bagi manusia. Dengan adanya media, manusia dapat berinteraksi dengan dunia luar
atau mengetahui apa yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Seiring dengan
perkembangan teknologi, media komunikasi juga turut mengalami perubahan.
Berawal dari media cetak hingga media baru yang menggunakan akses internet,
atau sering disebut dengan media online.
Salah satu contoh hukum yang berkaitan dengan media
secara online adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam UU ITE diatur mengenai konten yang dilarang, yakni dokumen elektronik
tidak boleh memuat sesuatu yang melanggar kesusilaan, berisikan perjudian,
pencemaran nama baik, pemerasan, kebohongan, pelanggaran terhadap suku, ras,
agama, dan antar golongan (SARA), dan juga pelanggaran terhadap privasi.
Masalah pelanggaran hukum dan etika
yang sering terjadi sebagai dampak dari media komunikasi secara online adalah
isu berita yang memuat kebohongan. Karena begitu cepatnya berita yang harus di-update,
seringkali koran atau majalah online tidak memperhatikan isi atau konten
beritanya. Semua berita yang ditampilkan tidak diseleksi terlebih dahulu.
Selain itu, isu lainnya adalah isu pencemaran nama baik. Salah satu contoh
kasus mengenai isu ini adalah :
Hal ini juga berlaku di
setiap situs jejaring sosial lainnya seperti Twitter dan Myspace. Contoh kasus
mengenai etika media yang sedang hangat saat ini dialami oleh artis ibukota
Luna Maya dalam akun Twitter-nya. Ia meluapkan kekesalannya terhadap pihak
wartawan infotainment yang dianggapnya tidak menghargai privasinya dengan
kata-kata penuh umpatan kasar. Oleh sebab itu, Luna Maya digugat oleh PWI
(Persatuan Wartawan Indonesia). Ada lagi kasus lainnya yang kali ini memiliki
ruang lingkup lebih luas dan tentunya jauh lebih merugikan masyarakat luas. Datang
dari Iranian Cyber Army (tentara dunia maya Iran) yang tiba-tiba meng-hack
Twitter selama satu jam sehingga banyak pengguna Twitter tidak dapat membuka
Twitter pada saat hacking-an berlangsung. Dan ketika para pengguna hendak masuk
ke homepage Twitter, mereka akan diperlihatkan ke sebuah situs yang
menampilkan gambar bendera hijau dengan tulisan “This site has been hacked
by the Iranian Cyber Army.” Tujuan dari peretasan situs Twitter oleh Iran
ini adalah mereka ingin menunjukkan bahwa Iran tidak tunduk pada kuasa USA.
Namun, secara tidak langsung mereka telah melanggar etika pengguna internet.
Di dalam negeri sendiri,
ada sebuah cerita unik yang bisa dilihat melalui blog pribadi Dewi Lestari,
penyanyi sekaligus penulis buku Indonesia. Dalam artikelnya berjudul 10
Most Hillarious, Humorous, and Hideous Gossips I Found yang
ditulis pada 4 Agustus 2008 silam, Dee (panggilan akrab Dewi Lestari)
membeberkan beberapa gosip dan fakta mengenai dirinya dan menampik segala
pernyataan yang tidak benar di media. Ia menyebutkan bahwa media seringkali
dapat merugikan pubik figur dengan adanya pemalsuan suara narasumber, fitnah,
wawancara imajiner, pernyataan yang tidak benar (memutarbalikkan fakta), tidak
menghargai privasi dengan memuat informasi pribadi seperti alamat rumah, dan
sebagainya. Oleh karena itu, internet dianggap sebagai media yang lebih aman
dan nyaman untuk bebas mengemukakan apa yang sebenarnya terjadi ketimbang
mempercayai media. Beberapa pernyataan di atas tidak dapat dilepas kaitannya
dengan etika jurnalistik media itu sendiri. Dengan adanya UU ITE yang kabarnya
masih simpang siur mengenai kevalidannya, pengguna internet menjadi tidak
sepenuhnya bebas dalam mengemukakan pendapat di media, khususnya dalam
menegmukakan keluhan atau kritik atas suatu institusi atau perusahaan. Hal
penting yang harus diperhatikan di sini adalah kita tidak merugikan pengguna
internet lainnya secara langsung. Tentunya jika tidak ingin diganggu hendaknya
kita tidak mengganggu orang lain.
Munculnya
Rancangan Undang-Undang Konvergensi
Perkembangan teknologi komunikasi di
suatu negara, tentunya harus diiringi dengan perkembangan dari undang-undang
yang berkaitan dengan teknologi komunikasi itu sendiri. Undang-undang teknologi
komunikasi sekiranya harus fleksibel mengikuti perubahan zaman yang semakin
digital. Jika teknologi komunikasi semakin berkembang namun undang-undangnya
tidak berubah, yang terjadi selanjutnya adalah penyalahgunaan teknologi yang
tidak terkontrol. Oleh karena itu, undang-undang teknologi komunikasi harus
senantiasa berubah seiring dengan berkembangnya teknologi.
Di Indonesia sendiri, aktivitas
dalam dunia perkomunikasian dan informatika dipayungi oleh beberapa
undang-undang, antara lain UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, UU No.
32 tahun 2002 tentang penyiaran, UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronika, dan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.
Masing-masing UU ini mengatur setiap bidang komunikasi di Indonesia dan jika
diperhatikan, UU ini saling berkaitan satu dengan yang lainnya.
Keempat UU komunikasi dan
informatika tersebut sepertinya memang sudah cukup relevan untuk mengatur semua
aktivitas komunikasi di masa lalu. Akan tetapi, perlu diingat bahwa teknologi
komunikasi tidak hanya berhenti sampai di sini. Keempat undang-undang itu
mungkin sudah tidak relevan lagi jika diterapkan di era komunikasi digital saat
ini. Mengapa? Karena teknologi komunikasi akan terus berkembang, dan keempat UU
tersebut tidak mampu lagi mengontrol aktivitas komunikasi. Sebagai langkah awal
menghadapi situasi seperti itu, Departemen Komunikasi dan Informasi menyusun
sebuah rancangan undang-undang baru yang rencananya akan mencakup keempat UU
yang mengatur komunikasi dan informatika. Rancangan undang-undang tersebut
lebih populer dengan sebutan RUU Konvergensi.
Secara harfiah, konvergensi berarti
penyatuan berbagai berbagai layanan teknologi dan komunikasi. Era komunikasi
saat ini merupakan sebuah era dimana media baru komunikasi yang bersifat
interaktif seperti internet, berbaur dengan media konvensional lain yang
bersifat masif. Teknologi yang semakin canggih telah mengaburkan batas-batas
antar budaya, antar negara. Situasi teknologi komunikasi yang bersifat korvegen
ini pada akhirnya mendorong pihak berwenang untuk membentuk suatu undang-undang
terkait dengan konvergensi media saat ini.
RUU Konvergensi disusun sebagai
wujud kepekaan pemerintah Indonesia terhadap perkembangan teknologi yang
semakin canggih. Desakan dari berbagai pihak membuat pemerintah sadar bahwa
masyarakat butuh kepastian hukum mengenai penggunaan teknologi komunikasi dan
informasi saat ini. Isi dari UU Penyiaran, UU Telekomunikasi, UU Informasi dan
Transaksi Elektronika, dan UU Keterbukaan Informasi banyak yang sudah tidak
relevan lagi dengan teknologi komunikasi dan informasi yang berkembang. Dengan
demikian, keempat UU itu dianggap “basi” dan membingungkan masyarakat yang
sangat up date dengan teknologi. Salah satu bukti ketidak-update-an
yang terdapat dalam UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran adalah tidak
dibahasnya mengenai perpindahan sistem analog menjadi digital. Padahal seperti
yang kita ketahui, saat ini hampir semua alat elektronik menggunakan sistem
digital.
Sebagai contoh kasus, di dalam UU
No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran ada tertulis bahwa lembaga penyiaran swasta
hanya bisa menyelenggarakan 1 siaran dengan 1 saluran siaran pada 1 cakupan
wilayah siaran saja. Aturan itu sudah tidak relevan lagi di era digital seperti
sekarang ini. Dulu, masyarakat hanya dapat menyaksikan program stasiun TV RCTI
dan SCTV melalui televisi saja. Akan tetapi dengan hadirnya ponsel nokia N92
yang menggunakan frekuensi DVB-H, masyarakat bisa menyaksikan program RCTI dan
SCTV melalui ponsel.
Intinya, RUU Konvergensi akan
disusun sedemikian rupa sehingga mencakup semua UU yang mengatur komunikasi dan
informasi, dan tentunya relevan dengan teknologi komunikasi saat ini. Dengan
demikian, di bawah 1 payung hukum komunikasi dan informasi, masyarakat memiliki
kejelasan mengenai batas-batas aktivitas mereka dalam penggunaan teknologi
komunikasi dan informasi.
Komunikasi
Interpersonal
Komunikasi interpersonal adalah
Proses komunikasi yang berlangsung antara 2 orang atau lebih secara tatap muka.
Seperti yang telah diungkapkan R Wayne Pace, Komunikasi intrapersonal merupakan
penggunaan bahasa atau pikiran yang terjadi di dalam diri komunikator sendiri
dimana bentuk komunikasi ini membutuhkan pelaku atau personal yang lebih dari
satu orang. Komunikasi dapat dinilai sebagai komunikasi yang efektif ketika
tercipta hubungan interpersonal yang baik. Anita Taylor mengatakan Komunikasi
interpersonal yang efektif meliputi banyak unsur, tetapi hubungan interpersonal
barangkali yang paling penting.
Untuk menumbuhkan dan meningkatkan hubungan
interpersonal, kita perlu meningkatkan kualitas komunikasi. Beberapa faktor
yang mempengaruhi komunikasi interpersonal adalah:
1.
Percaya (trust)
Bila
seseorang punya perasaan bahwa dirinya tidak akan dirugikan, tidak akan
dikhianati, maka orang itu pasti akan lebih mudah membuka dirinya. Perilaku
suportif akan meningkatkan kualitas komunikasi
2.
Sikap terbuka, kemampuan menilai secara obyektif,
kemampuan membedakan dengan mudah, kemampuan melihat nuansa, orientasi ke isi,
pencarian informasi dari berbagai sumber, kesediaan mengubah keyakinannya,
profesional dll.
Seiring perkembangan zaman,
komunikasi yang terjalin antara satu orang dengan yang lain tidaklah hanya
dengan komunikasi tatap muka. Di zaman ini, kita bisa berkomunikasi dengan
orang lain serta mengenal mereka tanpa harus saling berhadapan langsung. Banyak
sarana komunikasi yang telah tersedia diluar sana yang dapat melakukannya.
Salah satu media yang memberikan
kita fasilitas untuk menjalin komunikasi dengan orang yang memang kita kenal
atau bahkan yang tidak kita kenal sekalipun adalah Facebook. Facebook merupakan
sebuah website jaringan sosial dimana kita sebagai penggunanya dapat bergabung
dalam komunitas yang terdapat dalam situs ini seperti kota, pekerjaan, sekolah,
dan daerah untuk melakukan koneksi dan berinteraksi dengan orang lain. Orang
juga dapat menambahkan teman-teman mereka, mengirim pesan, dan memperbarui
profil pribadi agar orang lain dapat melihat tentang dirinya.
Facebook dapat dianggap sebagai
sebuah alat untuk membangun media komunikasi dan interaksi. Sebuah proses
komunikasi interpersonal dapat dilakukan melalui Facebook sehingga memudahkan kita
untuk menjalin komunikasi dengan teman serta sanak saudara, bahkan dengan orang
yang tidak kita kenal sekalipun.
Denagn semakin maraknya pengguna Facebook, privasi
atau keleluasaan diri mulai menemukan permasalahan. Sadarkah anda bahwa
facebook melanggar privasi anda? Peraturan yang terdapat dalam makalah ini
mengijinkan semua informasi yang kita berikan terhadap situs jejaring sosial
ini agar menjadi milik situs tersebut. Banyak dari pengguna facebook tidak
menyadari bahwa data yang mereka input kedalam situs ini menjadi milik situs
ini. Hal ini dikarenakan banyak dari mereka menghiraukan term of reference yang
terdapat di dalamnya. Ketika kita memasukkan data diri kita, kita hanya
mencentang kotak keci menandakan kita setuju dengan term of reference yang anda
tanpa membacanya terlebih dahulu. Dengan persetujuan kita dengan pihak
facebook, web ini telah berhak atas segala data yang kita masukkan di dalamnya.
Jadi ketika ada pihak lain yang menginginkan data kita, facebook dapat
memberikannya, dan kita tidak bias berbuat apa-apa.
Perkembangan teknologi komunikasi
memang memberi banyak manfaat dalam kehidupan kita. Namun, kita tetap harus
waspada dalam penggunaannya agar tidak terjebak oleh berbagai aturan yang malah
merampas privacy dan hak atas karya kita. Kesadaran untuk memperhatikan etika
dan hukum dalam penggunaan teknologi komunikasi tentunya akan melindungi kita
dari penyalahgunaan yang semakin marak terjadi dalam media internet.
Kehidupan manusia akan selalu
diwarnai dengan proses komunikasi. Media massa merupakan salah satu sarana
komunikasi yang berperan penting untuk menyebarkan informasi di kalangan
masyarakat. Media massa hadir sebagai sumber informasi, hiburan, dan pengetahuan
bagi manusia. Dengan adanya media, manusia dapat berinteraksi dengan dunia luar
atau mengetahui apa yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Seiring dengan
perkembangan teknologi, media komunikasi juga turut mengalami perubahan.
Berawal dari media cetak hingga media baru yang menggunakan akses internet,
atau sering disebut dengan media online. Internet telah dianggap sebagai
salah satu media komunikasi. Internet memberi kemudahan bagi manusia untuk
memperoleh segala informasi yang mereka butuhkan. Internet dapat diakses kapan
saja dan dimana saja. Ada kecenderungan waktu yang dihabiskan oleh manusia
untuk mengkonsumsi media cetak semakin berkurang. Hal ini menimbulkan anggapan
bahwa media cetak akan digeserkan posisinya oleh media online. Internet sebagai
media baru mulai menggeser kepopuleran media konvensional. Hal tersebut
terlihat dari sudah banyaknya media cetak (baik koran maupun majalah) yang
beralih ke bentuk digital. Kompas adalah salah satu contohnya.
Media online mempunyai peran yang
besar dalam membentuk persepsi masyarakat. Media online semakin mempermudah
penyebaran informasi serta memberi kebebasan bagi manusia dalam berekspresi dan
berpendapat melalui tulisan yang dibuat sebagai berita. Namun demikian, media
Online tetap membutuhkan adanya kontrol agar kebebasannya tidak menimbulkan
dampak negatif di kalangan masyarakat. Kontrol disini berupa hukum dan etika
yang berkaitan dengan penggunaan dan konten media. Salah satu contoh hukum yang
berkaitan dengan media secara online adalah Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE diatur mengenai konten yang
dilarang, yakni dokumen elektronik tidak boleh memuat sesuatu yang melanggar
kesusilaan, berisikan perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, kebohongan,
pelanggaran terhadap suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), dan juga
pelanggaran terhadap privasi.
Masalah pelanggaran hukum dan etika
yang sering terjadi sebagai dampak dari media komunikasi secara online adalah
isu berita yang memuat kebohongan. Karena begitu cepatnya berita yang harus di-update,
seringkali koran atau majalah online tidak memperhatikan isi atau konten
beritanya. Semua berita yang ditampilkan tidak diseleksi terlebih dahulu.
Selain itu, isu lainnya adalah isu pencemaran nama baik. Salah satu contoh
kasus mengenai isu ini adalah kasus Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni
Internasional. Kasus Prita Mulyasari belakangan ini populer di kalangan
masyarakat. Bermula dari ingin menceritakan pengalamannya berobat di RS Omni
Internasional dan mencurahkan keluhan serta kekesalannya terhadap pelayanan
rumah sakit tersebut kepada temannya jadi berujung pada masalah hukum. Hal ini
dikarenakan tulisan Prita muncul di berbagai blog dan media online, seperti
Detik.com. Pada akhirnya, pihak rumah sakit merasa dirugikan atas pemberitaan
tersebut kemudian menuntut Prita dengan Pasal 27 (3) UU No 11/2008, yakni
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik .
D. Hal-hal yang
harus diperhatikan agar dapat menggunakan jejaring sosial dengan aman dan
nyaman
Situs web jaringan sosial seperti
MySpace, Facebook, dan windows Live Spaces layanan masyarakat yang dapat
digunakan untuk terhubung dengan orang lain untuk berbagi informasi seperti
foto, video, dan pesan pribadi. Sebagai popularitas situs sosial ini tumbuh,
demikian juga dengan resiko mereka. Hacker, spammer, penulis virus, pencuri
identitas dan tindakan criminal lainnya.
Tips-tips untuk membantu melindungi
diri sendiri ketika anda menggunakan jaringan sosial :
1. Gunakan hati-hati
bila anda klik link yang anda, terima dalam pesan dari teman-teman. Anda di situs web sosial. Memperlakukan link dalam pesan di situs tersebut
seperti yang ditampilkan adalam email.
2. Jangan percaya bahwa psan-pesan itu benar dari yang mengatakan itu. Dari
hacker dapat masuk ke account dan mengirim pesan yang terlihat dari teman-teman
anda. Jika anda menduga bahwa pesan yang palsu, menggunakan metode alternatif
untuk menghubungi teman anda untuk cari tahu. Ini termasuk undangan untuk
bergabung dengan jaringan sosial baru.
3. Untuk
menghindari diri memberikan alamat email dari teman-teman anda, tidak
membolehkan layanan jaringan sosial untuk memindai email anda buku alamat. Bila
anda bergabung dengan jaringan sosial, anda mungkin menerima tawaran anda untuk
memasukkan email dan passwordnya untuk mengetahui siapa lagi yang ada
dijaringan. Situs ini dapat menggunakan informasi ini untuk mengirim email ke
setiap orang dalam daftar kontak anda atau bahkan semua aorang yang anda pernah
menerima pesan email ke dengan alamat email. Situs jaringan sosial harus menjelaskan bahwa mereka sedang melakukan ha
ini terjadi, tapi beberapa tidak.
4. Ketik alamat situs jaringan sosial anda langsung ke dalam browser atau
menggunakan penanda probadi. Jika anda klik link ke situs anda melalui email
atau situs web lain. Anda mungkin akan memasukkan nama account dan password ke
situs palsu dimana informasi pribadi anda dapat dicuri.
5. Selektif tentang siapa yang akan anda terima sebagai teman di jaringan
sosial. Pencuri identitas palsu mungkin membuat profit untuk mendapatkan
informasi dari anda. Hal ini dikenal sebagai social engineering.
6. Pilih jaringan sosial dengan hati-hati. Mengevaluasi situs yang anda
berencana untuk menggunakan dan pastikan anda memahami kebijakan provasi. Mengetahui
apakah situs memonitor konten yang dikirim orang. Anda akan memberikan
informasi pribadi ke situs web ini, sehingga menggunakan kriteria yang sama
yang akan anda untuk memilih situs dimana anda memasukkan kartu kredit.
7. Menganggap apa yang anda tulis di situs jaringan sosial adalah permanen. Bahkan jika anda dapat menghapus
account, siapapun di internet dengan mudah dapat mencetak informasi atau
menyimpannya ke komputer.
8. Hati-hati tentang menginstal tambahan pada situs anda. Banyak situs jaringan
sosial memungkinkan anda untuk mendownload aplikasi pihak ketiga yang
memungkinkan anda berbuat lebih banyak dengan halaman pribadi anda. Kriminal
terkadang menggunakan aplikasi ini untuk mencuri informasi pribadi anda. Untuk
mendownload dan menggunakan aplikasi pihak ketiga aman, ambil tindakan yang
sama keselamatannya yang anda lakukan dengan program lain atau file yang anda
download dari web. Untuk informasi lebih lanjut, lihat sebelum anda mendownload
file, membantu melindungi komputer anda.
9. Berpikir dua kali sebelum anda menggunakjan situs jaringan sosial di tempat
kerja. Untuk informasi ebih lanjut, lihat hati-hati dengan situs jaringan
sosial, terutama ditempat kerja.
10. Berbicara dengan anak-anak tentang jaringan sosial. Jika anda adalah orang
tua dari anak-anak yang menggunakan situs jaringan sosial, lihat bagaimana
anak-anak untuk membantu anda menngunakan situs web sosial lebih lama.
‘
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pada pokok pembahasan ini dapat penulis simpulkan beberapa inti pokok dari pembahasan makalah.
1) Jejaring sosial adalah wadah dimana kita dapat bertemu dengan orang lain
yang berbeda tempat, meskipun kita berada pada tempat yang berjarak sangat jauh sekalipun.
2) Seiring
dengan perkembangan zaman dan teknologi yang semakin maju, berbagai jejaring
sosial pun mengalami kemajuan dan penyebaran yang begitu pesat. Namun, dibalik
itu semua banyak permasalahan yang terjadi diakibatkan karena penyalahgunaan
jejaring sosial yang salah.
3) Jejaring sosial ada dampak positif dan dampak negatifnya. Tergantung user
bagaimana memanfaatkan jejaring sosial itu sendiri.
B.
Saran
Berbahaya atau tidaknya situs jejaring sosial itu tergantung pada bagaimana
kita mewaspadai hal - hal yang tidak diinginkan itu agar tidak terjadi. Oleh karena
itu, sebaiknya para orang tua lebih mengawasi anak - anaknya ketika mereka
sudah mulai berjejaring lewat dunia maya, peran pemerintah dan lembaga
pendidikan juga penting disini, yakni memberikan penyuluhan tentang bahaya
berjejaring di dunia maya. Dengan begitu mereka secara perlahan akan mengerti
dan bisa bertindak waspada ketika mereka sedang bermain atau berjejaring di
dunia maya dan secara tidak langsung tindakan tersebut dapat mengurangi kasus -
kasus yang ada akibat situs jejaring sosial.
DAFTAR PUSTAKA
Fauzi,Ilham.”Makalah
Jejaring Sosial” . 19 Agustus 2016.
Akbar,Firman.”Contoh
Kata Pengantar”. 19 Agustus 2016. http://www.infokekinian.com/6-contoh-kata-pengantar-makalah-laporan-dan-skripsi/
Syah,Firman.”Makalah Jejaring Sosial”.19 Agustus
2016. http://firmansyahmj.blogspot.co.id/2011/06/makalah-jejaring-sosial.html
Lesmana,Dafitri.”Malapetaka Facebook Di Indonesia”. 19
Agustus 2016. https://id-id.facebook.com/notes/media-islam-online/malapetaka-facebook-di-indonesia-data-fakta-dampak-negatif-facebook/374354539548/
Militia,Serigala.”Sejarah
Dan Perkembangan Facebook”. 19 Agustus 2016. http://computer-muter.blogspot.co.id/2013/01/sejarah-dan-perkembangan-facebook.html
Ardhana,Andri. ”Undang-undang
Facebook”. 19 Agustus 2016. https://id-id.facebook.com/notes/andi-ardhana/undang-undang-facebook/296673403679434/
Rizky,Nina. ”Jejaring
Sosial Di Indonesia Dilihat Dari UU
ITE”. 22 Agustus 2016. http://ninarizky.blogspot.co.id/
Okezone,News.”Facebook
Mulai Jadi Alat Jual Diri”. 22 Agustus 2016. http://techno.okezone.com/read/2010/02/02/55/299871/facebook-mulai-jadi-alat-jual-diri
Okezone,News. “Anggota Dewan Kurang Kerjaan Cari Via Fadebook”. 19 Agustus 2016. http://news.okezone.com/read/2010/02/03/340/300388/340/anggota-dewan-kurang-kerjaan-cari-via-facebook
Okezone,News. “Siswi SMK Hilang Diduga Dibawa Teman Facebook”. 22 Agustus 2016. http://news.okezone.com/read/2010/02/18/338/305098/siswi-smk-hilang-diduga-dibawa-teman-facebook
Okezone,News. “Dibawa Kabur Teman Facebook Sylvia Ada Di Jambi”. 22 Agustus 2016. http://news.okezone.com/read/2010/02/12/340/303142/dibawa-kabur-teman-facebook-sylvia-ada-di-jambi
Okezone,News. “Lagi Gadis Kabur Dengan Teman Facebook”. 22 Agustus 2016. http://news.okezone.com/read/2010/02/11/340/302536/340/lagi-gadis-kabur-dengan-teman-facebook
Okezone,News. “Gara-gara Facebook Istri Kontraktor Selingkuh”. 21 Agustus 2016. http://news.okezone.com/read/2009/10/28/338/270209/338/gara-gara-facebook-istri-kontraktor-selingkuh
Okezone,Techno. “Ganggu Kinerja PEMKOT Surabaya Blokir Facebook”. 20 Agustus 2016. http://techno.okezone.com/read/2009/09/08/55/255440/55/ganggu-kinerja-pemkot-surabaya-blokir-facebook
Okezone,News. “Ganggu Pelayanan PNS Dilarang Facebookan”. 19 Agustus 2016. http://news.okezone.com/read/2010/01/22/337/296570/337/ganggu-pelayanan-pns-dilarang-facebook-an
Okezone,Techno. “Hampir 2000 Orang Jadi Anggota PKI Di Facebook”. 19 Agustus 2016. http://techno.okezone.com/read/2010/01/10/55/292613/hampir-2-000-orang-jadi-anggota-pki-di-facebook
Okezone,News. “Anggota Dewan Kurang Kerjaan Cari Via Fadebook”. 19 Agustus 2016. http://news.okezone.com/read/2010/02/03/340/300388/340/anggota-dewan-kurang-kerjaan-cari-via-facebook
Okezone,News. “Siswi SMK Hilang Diduga Dibawa Teman Facebook”. 22 Agustus 2016. http://news.okezone.com/read/2010/02/18/338/305098/siswi-smk-hilang-diduga-dibawa-teman-facebook
Okezone,News. “Dibawa Kabur Teman Facebook Sylvia Ada Di Jambi”. 22 Agustus 2016. http://news.okezone.com/read/2010/02/12/340/303142/dibawa-kabur-teman-facebook-sylvia-ada-di-jambi
Okezone,News. “Lagi Gadis Kabur Dengan Teman Facebook”. 22 Agustus 2016. http://news.okezone.com/read/2010/02/11/340/302536/340/lagi-gadis-kabur-dengan-teman-facebook
Okezone,News. “Gara-gara Facebook Istri Kontraktor Selingkuh”. 21 Agustus 2016. http://news.okezone.com/read/2009/10/28/338/270209/338/gara-gara-facebook-istri-kontraktor-selingkuh
Okezone,Techno. “Ganggu Kinerja PEMKOT Surabaya Blokir Facebook”. 20 Agustus 2016. http://techno.okezone.com/read/2009/09/08/55/255440/55/ganggu-kinerja-pemkot-surabaya-blokir-facebook
Okezone,News. “Ganggu Pelayanan PNS Dilarang Facebookan”. 19 Agustus 2016. http://news.okezone.com/read/2010/01/22/337/296570/337/ganggu-pelayanan-pns-dilarang-facebook-an
Okezone,Techno. “Hampir 2000 Orang Jadi Anggota PKI Di Facebook”. 19 Agustus 2016. http://techno.okezone.com/read/2010/01/10/55/292613/hampir-2-000-orang-jadi-anggota-pki-di-facebook
semoga bermanfaat & thanks atas kunjungannya !!
No comments:
Post a Comment
welcome !!!