UA-85119234-1

Entri yang Terpopuler

ARTIKEL TENTANG TOOL ICON PADA COREL DRAW | YM BLOG

Pengertian Microsoft CorelDRAW             CorelDRAW adalah aplikasi design grafis yang digunakan untuk membuat berbagai macam desig...

Monday, October 3, 2016

MAKALAH JARINGAN SOSIAL DI INDONESIA DI LIHAT DARI UNDANG UNDANG INFORMASI TEKNOLOGI ELEKTRONIK | YM Blog



MAKALAH JARINGAN SOSIAL DI INDONESIA DI LIHAT DARI UNDANG UNDANG INFORMASI TEKNOLOGI ELEKTRONIK
Perkembangan teknologi komunikasi di Indonesia dimulai dengan dibangunnya Satelit Palapa pada 9 Juli 1976 yang berimplikasi pada penggunaan telepon dan fax sebagai sarana komunikasi. Kemudian perkembangan dilanjutkan dengan adanya jaringan sellular yaitu GSM yang merupakan sebuah teknologi komunikasi bergerak generasi kedua (2G). Hingga saat ini, perkembangan teknologi komunikasi di Indonesia sudah mencapai era digunakannya internet sebagai sarana informasi. Namun, internet itu sendiri belum membudaya di masyarakat sehingga Indonesia belum dapat dikatakan sebagai negara dengan teknologi berbasis internet (internet based technology).
Hambatan perkembangan internet di Indonesia terletak dalam bidang infrastruktur. Mahalnya akses internet dan juga kualitas yang tergolong tidak memuaskan membuat perkembangan internet di Indonesia hanya berjalan perlahan dan tidak pasti. Hingga saat ini, sebenarnya telah tersedia berbagai akses jaringan internet yang ditawarkan oleh berbagai perusahaan maupun layanan broadband yang menggunakan teknologi ADSL (Asymmetric Digital Subscribe Line). Namun, mahalnya harga yang ditawarkan serta rendahnya kecepatan akses membuat masyarakat sulit mengadopsi teknologi internet ini dalam kehidupan sehari-harinya. Dominasi pasar serta kurangnya perhatian dari pemerintah juga dapat dikatakan sebagai faktor lain penghambat pertumbuhan internet di Indonesia.
Perkembangan dunia internet pada saat ini telah mencapai suatu tahap yang begitu cepat, sehingga tidak mengherankan apabila di setiap sudut kota banyak ditemukan termpat-tempat internet yang menyajikan berbagai jasa pelayanan internet. Awalnya internet hanya digunakan secara terbatas di dan antar-laboratorium penelitian teknologi di beberapa institusi pendidikan dan lembaga penelitian saja, yang terlibat langsung dalam proyek DARPA (Defence Advanced Research Projects Agency).
Internet telah menyebar luas ke seluruh dunia, mulai dari pemerintah, sekolah,perguruan tinggi,sektor ekonomi,bidang kesehatan dsb. Sehingga keberadaan internet pada masa sekarang telah banyak memberikan memanfaat yang signifikan karena memberikan kemudahan-kemudahan dalam mengaksesnya. Pengaksesan informasi,tukar-menukar data,proses transaksi secara online semuanya hampir bisa dilakukan melalui internet.
Pada dasarnya semua kegiatan di dunia internet sangat bergantung kepada pengguna dan penyedia layanan internet itu sendiri. Di sisi penyedia layanan berusaha untuk memberikan sebuah servis untuk bagaimana bisa digunakan oleh para pengguna internet. Di sisi user atau pengguna mereka berusaha untuk memanfaatkan beberapa servis yang diberikan oleh penyedia untuk memudahkan pekerjaan mereka tentunya yang berhubungan dengan informasi,data maupun transaksi.
Perubahan cara berinteraksi manusia terjadi seiring dengan penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang Informasi dan Komunikasi. Teknologi komunikasi di Indonesia pun tengah mengalami perkembangan yang semakin pesat. Hal itu ditandai dengan ditemukannya inovasi-inovasi baru mulai dari sistem komunikasi sampai dengan alat komunikasi yang searah maupun dua arah (interaktif), yang tentunya semakin memudahkan manusia dalam berkomunikasi dengan orang lain.
Walaupun internet saat ini masih digunakan oleh sebagian kecil masyarakat Indonesia khususnya yang tinggal di daerah perkotaan, ternyata hal itu tidak menghalangi berkembangnya polemik di masyarakat seputar isu dan permasalahan penggunaan internet. Dengan internet, arus komunikasi akan berjalan semakin bebas dan sulit untuk dikontrol sehingga dapat memicu terjadinya benturan-benturan antar kepentingan orang yang satu dengan orang lainnya. Hal itu tentu saja akan berdampak pada tingkat kenyamanan dan keamanan seseorang dalam internet. Untuk menghindari terjadinya hal tersebut tentunya dibutuhkan berbagai regulasi yang dapat meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam internet.
Sebenarnya, polemik-polemik yang ada di masyarakat terkait dengan internet dapat disimpulkan dalam satu kata, yaitu penggunaan. Penggunaan internet yang beraneka ragam yang tentunya memiliki berbagai macam tujuan, dapat menimbulkan permasalahan apabila tidak dikelola dengan baik. Adanya perbedaan jenis dalam penggunaan internet seperti sifatnya yang publik atau personal, serta tujuannya baik ilmiah atau populer, terkadang dapat menimbulkan gesekan apabila masyarakat tidak mengetahui secara jelas batas di antara keduanya.
Untuk penggunaan yang bersifat personal, komunikasi yang terjalin melalui internet adalah komunikasi antar teman atau orang yang telah kita kenal sebelumnya yang tentunya memiliki akses tersendiri untuk menghubungi kita. Sebagai contoh adalah email. Apabila seorang teman ingin mengirim email kepada temannya, maka secara otomatis orang tersebut pasti telah mengetahui alamat email dari temannya. Tingkat aksebilitas pesan yang disampaikan pun dapat dikatakan sangat rendah karena hanya dua orang tersebut yang dapat saling berhubungan dalam suatu wadah yang tertutup untuk umum
Untuk penggunaan yang bersifat publik, tingkat aksebilitasnya dapat dikatakan sangat tinggi karena hampir semua orang dapat mengakses situs atau pages tersebut. Dalam hal ini, komunikasi yang terjadi harus sangat dijaga agar tidak sampai menggangu kepentingan orang lain yang tentunya dapat berdampak pada timbulnya permasalahan. Namun, batas yang dapat dikatakan masih sedikit bias antara publik dan personal dapat menyebabkan benturan-benturan kecil antar individu dengan individu lainnya dalam dunia internet. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk mengetahui secara jelas batas-batas apa yang seharusnya diterapkan dalam berkomunikasi melalui internet agar dapat mencegah hal-hal yang tentunya tidak diinginkan.
Indonesia telah memasuki sebuah tahapan baru dalam dunia informasi dan komunikasi dalam hal ini adalah internet. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang telah memulai babakan baru dalam tata cara pengaturan beberapa sistem komunikasi melalui media internet yakni seperti informasi,pertukaran data,transaksi online dsb. Hal itu di lakukan oleh Indonesia melalui pemerintah yang bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik. Tepatnya pada tanggal 25 Maret telah disahkan menjadi UU oleh DPR. Dalam kenyataannya UU tersebut tinggal menunggu waktu untuk dapat diberlakukan. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Hal tersebut adalah sebuah langkah maju yang di tempuh oleh pemerintah dalam penyelenggaraan layanan informasi secara online yang mencakup beberapa aspek kriteria dalam penyampaian informasi.
Kehidupan manusia akan selalu diwarnai dengan proses komunikasi. Media massa merupakan salah satu sarana komunikasi yang berperan penting untuk menyebarkan informasi di kalangan masyarakat. Media massa hadir sebagai sumber informasi, hiburan, dan pengetahuan bagi manusia. Dengan adanya media, manusia dapat berinteraksi dengan dunia luar atau mengetahui apa yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Seiring dengan perkembangan teknologi, media komunikasi juga turut mengalami perubahan. Berawal dari media cetak hingga media baru yang menggunakan akses internet, atau sering disebut dengan media online.
Internet telah dianggap sebagai salah satu media komunikasi. Internet memberi kemudahan bagi manusia untuk memperoleh segala informasi yang mereka butuhkan. Internet dapat diakses kapan saja dan dimana saja. Ada kecenderungan waktu yang dihabiskan oleh manusia untuk mengkonsumsi media cetak semakin berkurang. Hal ini menimbulkan anggapan bahwa media cetak akan digeserkan posisinya oleh media online. Internet sebagai media baru mulai menggeser kepopuleran media konvensional. Hal tersebut terlihat dari sudah banyaknya media cetak (baik koran maupun majalah) yang beralih ke bentuk digital. Kompas adalah salah satu contohnya.
Media online mempunyai peran yang besar dalam membentuk persepsi masyarakat. Media online semakin mempermudah penyebaran informasi serta memberi kebebasan bagi manusia dalam berekspresi dan berpendapat melalui tulisan yang dibuat sebagai berita. Namun demikian, media Online tetap membutuhkan adanya kontrol agar kebebasannya tidak menimbulkan dampak negatif di kalangan masyarakat. Kontrol disini berupa hukum dan etika yang berkaitan dengan penggunaan dan konten media.
Salah satu contoh hukum yang berkaitan dengan media secara online adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE diatur mengenai konten yang dilarang, yakni dokumen elektronik tidak boleh memuat sesuatu yang melanggar kesusilaan, berisikan perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, kebohongan, pelanggaran terhadap suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), dan juga pelanggaran terhadap privasi.
Masalah pelanggaran hukum dan etika yang sering terjadi sebagai dampak dari media komunikasi secara online adalah isu berita yang memuat kebohongan. Karena begitu cepatnya berita yang harus di-update, seringkali koran atau majalah online tidak memperhatikan isi atau konten beritanya. Semua berita yang ditampilkan tidak diseleksi terlebih dahulu. Selain itu, isu lainnya adalah isu pencemaran nama baik. Salah satu contoh kasus mengenai isu ini adalah kasus Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional.
Kasus Prita Mulyasari belakangan ini populer di kalangan masyarakat. Bermula dari ingin menceritakan pengalamannya berobat di RS Omni Internasional dan mencurahkan keluhan serta kekesalannya terhadap pelayanan rumah sakit tersebut kepada temannya jadi berujung pada masalah hukum. Hal ini dikarenakan tulisan Prita muncul di berbagai blog dan media online, seperti Detik.com. Pada akhirnya, pihak rumah sakit merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut kemudian menuntut Prita dengan Pasal 27 (3) UU No 11/2008, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik .
Munculnya Rancangan Undang-Undang Konvergensi
Perkembangan teknologi komunikasi di suatu negara, tentunya harus diiringi dengan perkembangan dari undang-undang yang berkaitan dengan teknologi komunikasi itu sendiri. Undang-undang teknologi komunikasi sekiranya harus fleksibel mengikuti perubahan zaman yang semakin digital. Jika teknologi komunikasi semakin berkembang namun undang-undangnya tidak berubah, yang terjadi selanjutnya adalah penyalahgunaan teknologi yang tidak terkontrol. Oleh karena itu, undang-undang teknologi komunikasi harus senantiasa berubah seiring dengan berkembangnya teknologi.
Di Indonesia sendiri, aktivitas dalam dunia perkomunikasian dan informatika dipayungi oleh beberapa undang-undang, antara lain UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran, UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika, dan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. Masing-masing UU ini mengatur setiap bidang komunikasi di Indonesia dan jika diperhatikan, UU ini saling berkaitan satu dengan yang lainnya.
Keempat UU komunikasi dan informatika tersebut sepertinya memang sudah cukup relevan untuk mengatur semua aktivitas komunikasi di masa lalu. Akan tetapi, perlu diingat bahwa teknologi komunikasi tidak hanya berhenti sampai di sini. Keempat undang-undang itu mungkin sudah tidak relevan lagi jika diterapkan di era komunikasi digital saat ini. Mengapa? Karena teknologi komunikasi akan terus berkembang, dan keempat UU tersebut tidak mampu lagi mengontrol aktivitas komunikasi. Sebagai langkah awal menghadapi situasi seperti itu, Departemen Komunikasi dan Informasi menyusun sebuah rancangan undang-undang baru yang rencananya akan mencakup keempat UU yang mengatur komunikasi dan informatika. Rancangan undang-undang tersebut lebih populer dengan sebutan RUU Konvergensi.
Secara harafiah, konvergensi berarti penyatuan berbagai berbagai layanan teknologi dan komunikasi. Era komunikasi saat ini merupakan sebuah era dimana media baru komunikasi yang bersifat interaktif seperti internet, berbaur dengan media konvensional lain yang bersifat masif. Teknologi yang semakin canggih telah mengaburkan batas-batas antar budaya, antar negara. Situasi teknologi komunikasi yang bersifat korvegen ini pada akhirnya mendorong pihak berwenang untuk membentuk suatu undang-undang terkait dengan konvergensi media saat ini. Mengapa UU Konvergensi harus dibuat? Apakah keempat UU komunikasi dan informatika itu belum cukup untuk mengontrol semuanya.
RUU Konvergensi disusun sebagai wujud kepekaan pemerintah Indonesia terhadap perkembangan teknologi yang semakin canggih. Desakan dari berbagai pihak membuat pemerintah sadar bahwa masyarakat butuh kepastian hukum mengenai penggunaan teknologi komunikasi dan informasi saat ini. Isi dari UU Penyiaran, UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronika, dan UU Keterbukaan Informasi banyak yang sudah tidak relevan lagi dengan teknologi komunikasi dan informasi yang berkembang. Dengan demikian, keempat UU itu dianggap “basi” dan membingungkan masyarakat yang sangat up date dengan teknologi. Salah satu bukti ketidak-update-an yang terdapat dalam UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran adalah tidak dibahasnya mengenai perpindahan sistem analog menjadi digital. Padahal seperti yang kita ketahui, saat ini hampir semua alat elektronik menggunakan sistem digital.
Sebagai contoh kasus, di dalam UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran ada tertulis bahwa lembaga penyiaran swasta hanya bisa menyelenggarakan 1 siaran dengan 1 saluran siaran pada 1 cakupan wilayah siaran saja. Aturan itu sudah tidak relevan lagi di era digital seperti sekarang ini. Dulu, masyarakat hanya dapat menyaksikan program stasiun TV RCTI dan SCTV melalui televisi saja. Akan tetapi dengan hadirnya ponsel nokia N92 yang menggunakan frekuensi DVB-H, masyarakat bisa menyaksikan program RCTI dan SCTV melalui ponsel.
Intinya, RUU Konvergensi akan disusun sedemikian rupa sehingga mencakup semua UU yang mengatur komunikasi dan informasi, dan tentunya relevan dengan teknologi komunikasi saat ini. Dengan demikian, di bawah 1 payung hukum komunikasi dan informasi, masyarakat memiliki kejelasan mengenai
Hubungan Interaktif Menjadi Dinamis
Seperti kita ketahui, perkembangan media yang paling pesat saat ini adalah internet. Dengan kontennya yang dinamis, Web 2.0 memungkinkan pengguna untuk berhubungan dengan pengguna lainnya secara interaktif dan real-time. Contohnya adalah berbagai macam situs jejaring sosial (social networking site) seperti Facebook, Twitter, dan Myspace. Berkomunikasi dalam media massa membuat setiap kata atau kalimat yang terlontar dari mulut kita harus benar-benar terjaga agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Oleh karena itu, dalam Facebook sendiri ada peraturan yang dibuat oleh Mark Zuckerberg yang dirangkum dalam Statements of Rights and Responsibilities. Statements of Rights and Responsibilities ini berisi pernyataan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pengguna Facebook yang harus dipatuhi dan apabila dilanggar, akan ada sanksi yang diberikan dari pihak Facebook yakni penghapusan akun orang yang melakukan pelanggaran. Dalam berkomunikasi melalui Facebook, seseorang tidak boleh menyebarkan virus, spam, dan sebagainya ke wall orang, tidak boleh memprovokasi dengan kata-kata yang tidak benar, tidak boleh menghina, menipu, dan menjelekkan orang lain, dan lain-lain.
Hal ini juga berlaku di setiap situs jejaring sosial lainnya seperti Twitter dan Myspace. Contoh kasus mengenai etika media yang sedang hangat saat ini dialami oleh artis ibukota Luna Maya dalam akun Twitter-nya. Ia meluapkan kekesalannya terhadap pihak wartawan infotainment yang dianggapnya tidak menghargai privasinya dengan kata-kata penuh umpatan kasar. Oleh sebab itu, Luna Maya digugat oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Ada lagi kasus lainnya yang kali ini memiliki ruang lingkup lebih luas dan tentunya jauh lebih merugikan masyarakat luas. Datang dari Iranian Cyber Army (tentara dunia maya Iran) yang tiba-tiba meng-hack Twitter selama satu jam sehingga banyak pengguna Twitter tidak dapat membuka Twitter pada saat hacking-an berlangsung. Dan ketika para pengguna hendak masuk ke homepage Twitter, mereka akan diperlihatkan ke sebuah situs yang menampilkan gambar bendera hijau dengan tulisan “This site has been hacked by the Iranian Cyber Army.” Tujuan dari peretasan situs Twitter oleh Iran ini adalah mereka ingin menunjukkan bahwa Iran tidak tunduk pada kuasa USA. Namun, secara tidak langsung mereka telah melanggar etika pengguna internet.
Di dalam negeri sendiri, ada sebuah cerita unik yang bisa dilihat melalui blog pribadi Dewi Lestari, penyanyi sekaligus penulis buku Indonesia. Dalam artikelnya berjudul 10 Most Hillarious, Humorous, and Hideous Gossips I Found yang ditulis pada 4 Agustus 2008 silam, Dee (panggilan akrab Dewi Lestari) membeberkan beberapa gosip dan fakta mengenai dirinya dan menampik segala pernyataan yang tidak benar di media. Ia menyebutkan bahwa media seringkali dapat merugikan pubik figur dengan adanya pemalsuan suara narasumber, fitnah, wawancara imajiner, pernyataan yang tidak benar (memutarbalikkan fakta), tidak menghargai privasi dengan memuat informasi pribadi seperti alamat rumah, dan sebagainya. Oleh karena itu, internet dianggap sebagai media yang lebih aman dan nyaman untuk bebas mengemukakan apa yang sebenarnya terjadi ketimbang mempercayai media. Beberapa pernyataan di atas tidak dapat dilepas kaitannya dengan etika jurnalistik media itu sendiri. Dengan adanya UU ITE yang kabarnya masih simpang siur mengenai kevalidannya, pengguna internet menjadi tidak sepenuhnya bebas dalam mengemukakan pendapat di media, khususnya dalam menegmukakan keluhan atau kritik atas suatu institusi atau perusahaan. Hal penting yang harus diperhatikan di sini adalah kita tidak merugikan pengguna internet lainnya secara langsung. Tentunya jika tidak ingin diganggu hendaknya kita tidak mengganggu orang lain.
Adapun Salah satu media yang memberikan kita fasilitas untuk menjalin komunikasi dengan orang yang memang kita kenal atau bahkan yang tidak kita kenal sekalipun adalah Facebook. Facebook merupakan sebuah website jaringan sosial dimana kita sebagai penggunanya dapat bergabung dalam komunitas yang terdapat dalam situs ini seperti kota, pekerjaan, sekolah, dan daerah untuk melakukan koneksi dan berinteraksi dengan orang lain. Orang juga dapat menambahkan teman-teman mereka, mengirim pesan, dan memperbarui profil pribadi agar orang lain dapat melihat tentang dirinya.
Facebook dapat dianggap sebagai sebuah alat untuk membangun media komunikasi dan interaksi. Sebuah proses komunikasi interpersonal dapat dilakukan melalui Facebook sehingga memudahkan kita untuk menjalin komunikasi dengan teman serta sanak saudara, bahkan dengan orang yang tidak kita kenal sekalipun.
Denagn semakin maraknya pengguna Facebook, privasi atau keleluasaan diri mulai menemukan permasalahan. Sadarkah anda bahwa facebook melanggar privasi anda? Peraturan yang terdapat dalam website ini mengijinkan semua informasi yang kita berikan terhadap situs jejaring sosial ini agar menjadi milik situs tersebut. Banyak dari pengguna facebook tidak menyadari bahwa data yang mereka input kedalam situs ini menjadi milik situs ini. Hal ini dikarenakan banyak dari mereka menghiraukan term of reference yang terdapat di dalamnya. Ketika kita memasukkan data diri kita, kita hanya mencentang kotak keci menandakan kita setuju dengan term of reference yang anda tanpa membacanya terlebih dahulu. Dengan persetujuan kita dengan pihak facebook, web ini telah berhak atas segala data yang kita masukkan di dalamnya. Jadi ketika ada pihak lain yang menginginkan data kita, facebook dapat memberikannya, dan kita tidak bias berbuat apa-apa.
Perkembangan teknologi komunikasi memang memberi banyak manfaat dalam kehidupan kita. Namun, kita tetap harus waspada dalam penggunaannya agar tidak terjebak oleh berbagai aturan yang malah merampas privacy dan hak atas karya kita. Kesadaran untuk memperhatikan etika dan hukum dalam penggunaan teknologi komunikasi tentunya akan melindungi kita dari penyalahgunaan yang semakin marak terjadi dalam media internet.

Sejarah Facebook sendiri berawal dari seseorang bernama Mark Zuckerberg yang menciptakan sebuah situs bernama Facemash pada tanggal 28 Oktober 2003, saat itu ia termasuk salah satu mahasiswa di Harvard. Situs ini mirip dengan Hot or Not, di situs ini Mark menempatkan dua foto berdampingan dan meminta penggunanya untuk memilih foto mana yang paling seksi. Sejarah Facebook berlanjut, untuk membuat dan menyelesaikan situs ini Mark Zukerberg meretas jaringan komputer milik Harvard, dan kemudian menyalin gambar-gambar pribadi. Saat itu Harvard tidak memiliki “buku wajah” atau “face book”. Situs Facemash miliki Mark kemudian menarik 450 pengunjung dengan 22.000 tampilan foto pada empat jam pertamanya.

Beberapa hari kemudian situs ini dimatikan oleh administrasi Harvard, karena dianggap melanggar hak cipta, melanggar privasi individu dan Zuckerberg pun terancam dikeluarkan. Namun akhirnya hukuman tersebut pun dibatalkan. Tidak kapok dengan itu semua, dalam sejarah Facebook pada february 2004 Mark Zuckerberg pun meluncurkan situs baru bernama thefacebook.com. Situs ini merupakan hasil penyempurnaannya dari situs Facemash, dan saat pertama kali diluncurkan situs bernama “the facebook” ini pun penggunaanya hanya terbatas di kalangan kampus Harvard saja. Namun, dalam sejarah Facebook, situs the facebook dalam satu bulan sudah mencakup lebih dari setengah jumlah mahasiswa Harvard di saat itu. Sejumlah rekan dari Mark Zuckerberg mulai bergabung untuk memperkuat situs the facebook, mereka adalah Eduardo Saverin, Dustin Moskovitz, Andrew McCollum dan Chris Hughes.

Di bulan Maret 2004, dalam sejarah Facebook situs the facebook mulai merambah ke kampus lainnya seperti Stanford, Columbia, Yale dan juga Ivy League. Tidak lama kemudian situs ini pun mulai tersebar ke hampir semua kampus di Amerika Serikat dan juga Kanada. Dalam sejarah facebook, di bulan Juni 2004 Mark Zuckerberg dan juga rekan-rekannya memindahkan pusat operasinya ke Palo Alto, California. Disana mereka juga dibantu oleh Adam D’Angelo dan juga Sean Parker. Di pertengahan 2004 juga the facebook milik Mark Zuckerberg mendapatkan investasi dari Pieter Thiel, salah seorang pendiri PayPal.

Sejarah Facebook berlanjut ke tahun 2005, the facebook mendapatkan dana segar, dan di tanggal 23 agustus 2005 the facebook pun mengganti nama domainnya sendiri menjadi Facebook.com, nama tersebut mereka beli dari Aboutface.com dengan harga US$ 200.000. Di tahun 2005 Facebook mulai memperluas jangkauannya ke kalangan pelajar sekolah menengah atas, dan hanya membutuhkan waktu 15 hari, sebagian besar sekolah di Amerika Serikat telah menjadi anggota dari Facebook. Dalam sejarah Facebook, di akhir tahun 2005 Facebook telah mencapai sekitar 2.000 kampus dan 25.000 sekolah menengah atas di Amerika, Kanada, Inggris, Meksiko, Puerto Rico, Australia, Selandia Baru dan juga Irlandia.

Sejarah Facebook berlanjut, di tanggal 27 Februari 2006, Mark mulai mengizinkan para mahasiswa yang menjadi anggota Facebook untuk menambahkan siswa dan siswi sekolah mengah atas sebagai temannya. Dan dalam sejarah Facebook, di bulan April 2006, investor pertama dari situs ini yaitu Peter Thiel, Greylock Partners dan Meritech Capital Partners menambahkan investasi di Facebook dengan memberikan dana US$ 25 juta, Facebook pun kemudian masuk melalui Institut Teknologi India dan Institut Manajemen India. Sejarah Facebook berlanjut, ia juga menambahkan fitur baru bernama Facebook Notes, fitur ini merupakan fitur blogging yang memungkinkan penggunanya untuk memberikan tagging, memasukan gambar dan hal lainnya. Tidak hanya itu, para pengguna juga dapat mengimport blog dari situs Xanga, Blogger dan situs blogging yang lainnya. Dengan adanya fitur tersebut, pembaca bisa memberikan komentar terhadap tulisan yang dimuat oleh para pengguna Facebook.

Sejarah Facebook berlanjut, pada September 2006, Mark Zuckerberg mulai membuka Facebook untuk semua pengguna layanan internet. Tapi, langkah tersebut menuai protes dari para pengguna dan para pelanggan setianya. Dua minggu kemudian Facebook terpaksa membenahi layanan baru tersebut, dan membuka pendaftaran bagi pengguna internet yang memiliki alamar surat atau e-mail yang jelas.

Sejarah Facebook berlanjut, Peter Thiel memprediksi pendapatan Facebook di tahun 2015 dapat mencapai US$ 1 milyar, dan pada saat itu nilai perusahaan pun akan ikut naik menjadi sekitar US$ 8 milyar. Dalam sejarah Facebook, di tanggal 14 Mei 2007, Facebook mulai memperkenalkan fitur baru yang bernama “Marketplace” atau layanan iklan baris gratis. Fitur baru ini pun mulai menjadi pesaing-pesaing perusahaan online lainnya, seperti Craiglist yang terlebih dulu menggunakan layanan iklan baris didalam situsnya. Bisnis Mark Zuckerberg pun semakin lancar, dan perusaan Apple pun mulai memperpanjang kerja sama dengan fFacebook untuk memajang contoh musik iTunes pada Facebook.

Dalam sejarah facebook, pada Juli 2007 facebook pun membeli perusahaan Parakey Inc dari Blake Ross dan juga Joe Hewitt. Parakey sendiri adalah produsen aplikasi komputer yang mempermudah transfer data berupa tulisan, gambar dan juga video ke dalam sebuah situs di internet. Sejarah Facebook berlanjut, pada Oktober 2007, Bill Gates yang merupakan pendiri Microsoft membeli saham 1,6% dari Facebook senilai US$ 240 juta, pembelian oleh Bill Gates ini pun meliputi hak mereka untuk menempatkan iklan internasional dalam Facebook. Pada tanggal 7 November 2007, Facebook juga meluncurkan layanan terbarunya yang berupa pemasangan iklan dengan sistem yang disebut dengan Facebook Beacon. Dalam sejarah Facebook, di tanggal 30 November 2007 triliuner asal Hongkong yang bernama Li Ka-Shing tertarik untuk menanamkan modal senilai US$60 juta di Facebook.

Sejarah Facebook berlanjut ke bulan Maret 2011, di tahun ini dilaporkan bahwa Facebook menghapus sekitar 20.000 profil setiap harinya atas berbagai macam alasan, termasuk spam, konten tidak pantas dan juga penggunaan di bawah umur. Dan itu semua merupakan bagian dari upayanya untuk mendorong keamanan cyber.

Dan saat ini Facebook telah memiliki lebih dari 1.700 karyawan dan kantor di 12 negara. Dan Mark Zuckerberg pun memiliki 24% saham perusahaan, dan sisanya dimiliki oleh perusahaan lain serta beberapa karyawan dan rekannya.

Sejarah Facebook berlanjut, sekarang mungkin pengguna Facebook sudah lebih dari 150 juta pendaftar, jumlah foto yang di upload pun kira-kira mencapai 800 juta lebih perbulan, dan mungkin fakta-fakta menarik Facebook lainnya dapat membuat kita terheran-heran mengenai situs jejaring sosial yang satu ini.
Sejarah facebook berawal ketika Mark Zuckerberg, seorang mahasiswa Harvard kelahiran 14 Mei 1984 dan mantan murid Ardsley High School membuat situs jejaring sosial facebook. Yang pada mulanya pengunaannya hanya diperuntukkan bagi mahasiswa dari Harvard College. Dalam dua bulan selanjutnya, keanggotaannya diperluas ke sekolah lain di wilayah Boston (Boston College, Universitas Boston, MIT, Tufts), Rochester, Stanford, NYU, Northwestern, dan semua sekolah yang termasuk dalam Ivy League. Banyak perguruan tinggi lain yang selanjutnya ditambahkan berturut-turut dalam kurun waktu satu tahun setelah peluncurannya. Akhirnya, orang-orang yang memiliki alamat surat-e suatu universitas (seperti: .edu, .ac, .uk, dll) dari seluruh dunia dapat juga bergabung dengan situs jejaring sosial ini.

Selanjutnya dikembangkan pula jaringan untuk sekolah-sekolah tingkat atas dan beberapa perusahaan besar. Sampai akhirnya, pada September 2006 Facebook mulai membuka pendaftaran bagi siapa saja yang memiliki alamat email. Pada waktu itu jumlah pengguna facebook terus bertambah. Sampai beberapa perusahaan besar seperti friendster, Viacom, bahkan Yahoo tertarik untuk membeli/mengakuisisi facebook. Tapi semua tawaran tersebut ditolak oleh Mark Zuckerberg sebagai pendiri Facebook meskipun harga yang ditawarkan terbilang fantastis. Friendster menawar 10 juta US dollar, Viacom 750 juta US dollar, dan yahoo 1 Milyar US dollar.

Pada akhirnya, langkah yang diambil zuckerberg tersebut sangatlah tepat karena facebook terus berkembang dan pada 2007 terdapat penambahan 200 ribu account baru perharinya. Lebih dari 25 juta user aktif menggunakan Facebook setiap harinya. Sampai pada 2009, penghasilan facebook mencapai nominal 800 juta US dollar. Malahan di tahun 2010 ini ditaksir angka itu akan melambung mencapai lebih dari 1 Milyar US dollar, wow. Yang mana sumbernya ditaksir dari hasil periklanan. Untuk jumlah pengguna, di tahun 2010 ini, menurut sumber terbaru yang saya baca sudah melebihi angka 500 juta user. Sangat fantastis!
 


semoga bermanfaat & thanks atas kunjungannya !!

No comments:

Post a Comment

welcome !!!