MAKALAH JARINGAN SOSIAL DI INDONESIA
DI LIHAT DARI UNDANG UNDANG INFORMASI TEKNOLOGI ELEKTRONIK
Perkembangan teknologi komunikasi di
Indonesia dimulai dengan dibangunnya Satelit Palapa pada 9 Juli 1976 yang
berimplikasi pada penggunaan telepon dan fax sebagai sarana komunikasi.
Kemudian perkembangan dilanjutkan dengan adanya jaringan sellular yaitu GSM
yang merupakan sebuah teknologi komunikasi bergerak generasi kedua (2G). Hingga
saat ini, perkembangan teknologi komunikasi di Indonesia sudah mencapai era
digunakannya internet sebagai sarana informasi. Namun, internet itu sendiri
belum membudaya di masyarakat sehingga Indonesia belum dapat dikatakan sebagai
negara dengan teknologi berbasis internet (internet based technology).
Hambatan perkembangan internet di
Indonesia terletak dalam bidang infrastruktur. Mahalnya akses internet dan juga
kualitas yang tergolong tidak memuaskan membuat perkembangan internet di
Indonesia hanya berjalan perlahan dan tidak pasti. Hingga saat ini, sebenarnya
telah tersedia berbagai akses jaringan internet yang ditawarkan oleh berbagai
perusahaan maupun layanan broadband yang menggunakan teknologi ADSL (Asymmetric
Digital Subscribe Line). Namun, mahalnya harga yang ditawarkan serta rendahnya
kecepatan akses membuat masyarakat sulit mengadopsi teknologi internet ini
dalam kehidupan sehari-harinya. Dominasi pasar serta kurangnya perhatian dari
pemerintah juga dapat dikatakan sebagai faktor lain penghambat pertumbuhan
internet di Indonesia.
Perkembangan dunia internet pada saat ini telah mencapai suatu tahap yang
begitu cepat, sehingga tidak mengherankan apabila di setiap sudut kota banyak
ditemukan termpat-tempat internet yang menyajikan berbagai jasa pelayanan
internet. Awalnya internet hanya digunakan secara
terbatas di dan antar-laboratorium penelitian teknologi di beberapa institusi
pendidikan dan lembaga penelitian saja, yang terlibat langsung dalam proyek
DARPA (Defence Advanced Research Projects Agency).
Internet telah menyebar luas ke seluruh dunia, mulai
dari pemerintah, sekolah,perguruan tinggi,sektor ekonomi,bidang kesehatan dsb.
Sehingga keberadaan internet pada masa sekarang telah banyak memberikan
memanfaat yang signifikan karena memberikan kemudahan-kemudahan dalam
mengaksesnya. Pengaksesan informasi,tukar-menukar data,proses transaksi secara
online semuanya hampir bisa dilakukan melalui internet.
Pada dasarnya semua kegiatan di dunia internet sangat
bergantung kepada pengguna dan penyedia layanan internet itu sendiri. Di sisi
penyedia layanan berusaha untuk memberikan sebuah servis untuk bagaimana bisa
digunakan oleh para pengguna internet. Di sisi user atau pengguna mereka
berusaha untuk memanfaatkan beberapa servis yang diberikan oleh penyedia untuk
memudahkan pekerjaan mereka tentunya yang berhubungan dengan informasi,data
maupun transaksi.
Perubahan cara berinteraksi manusia
terjadi seiring dengan penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang
Informasi dan Komunikasi. Teknologi komunikasi di Indonesia pun tengah
mengalami perkembangan yang semakin pesat. Hal itu ditandai dengan ditemukannya
inovasi-inovasi baru mulai dari sistem komunikasi sampai dengan alat komunikasi
yang searah maupun dua arah (interaktif), yang tentunya semakin memudahkan
manusia dalam berkomunikasi dengan orang lain.
Walaupun internet saat ini masih
digunakan oleh sebagian kecil masyarakat Indonesia khususnya yang tinggal di
daerah perkotaan, ternyata hal itu tidak menghalangi berkembangnya polemik di
masyarakat seputar isu dan permasalahan penggunaan internet. Dengan internet,
arus komunikasi akan berjalan semakin bebas dan sulit untuk dikontrol sehingga
dapat memicu terjadinya benturan-benturan antar kepentingan orang yang satu
dengan orang lainnya. Hal itu tentu saja akan berdampak pada tingkat kenyamanan
dan keamanan seseorang dalam internet. Untuk menghindari terjadinya hal
tersebut tentunya dibutuhkan berbagai regulasi yang dapat meminimalisir
terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam internet.
Sebenarnya, polemik-polemik yang ada
di masyarakat terkait dengan internet dapat disimpulkan dalam satu kata, yaitu
penggunaan. Penggunaan internet yang beraneka ragam yang tentunya memiliki
berbagai macam tujuan, dapat menimbulkan permasalahan apabila tidak dikelola
dengan baik. Adanya perbedaan jenis dalam penggunaan internet seperti sifatnya
yang publik atau personal, serta tujuannya baik ilmiah atau populer, terkadang
dapat menimbulkan gesekan apabila masyarakat tidak mengetahui secara jelas
batas di antara keduanya.
Untuk penggunaan yang bersifat
personal, komunikasi yang terjalin melalui internet adalah komunikasi antar
teman atau orang yang telah kita kenal sebelumnya yang tentunya memiliki akses
tersendiri untuk menghubungi kita. Sebagai contoh adalah email. Apabila seorang
teman ingin mengirim email kepada temannya, maka secara otomatis orang tersebut
pasti telah mengetahui alamat email dari temannya. Tingkat aksebilitas pesan
yang disampaikan pun dapat dikatakan sangat rendah karena hanya dua orang
tersebut yang dapat saling berhubungan dalam suatu wadah yang tertutup untuk
umum
Untuk penggunaan yang bersifat
publik, tingkat aksebilitasnya dapat dikatakan sangat tinggi karena hampir
semua orang dapat mengakses situs atau pages tersebut. Dalam hal ini,
komunikasi yang terjadi harus sangat dijaga agar tidak sampai menggangu
kepentingan orang lain yang tentunya dapat berdampak pada timbulnya
permasalahan. Namun, batas yang dapat dikatakan masih sedikit bias antara
publik dan personal dapat menyebabkan benturan-benturan kecil antar individu
dengan individu lainnya dalam dunia internet. Oleh karena itu, sangat penting
bagi kita untuk mengetahui secara jelas batas-batas apa yang seharusnya
diterapkan dalam berkomunikasi melalui internet agar dapat mencegah hal-hal
yang tentunya tidak diinginkan.
Indonesia telah memasuki sebuah tahapan baru dalam dunia informasi dan
komunikasi dalam hal ini adalah internet. Indonesia merupakan salah satu negara
berkembang di dunia yang telah memulai babakan baru dalam tata cara pengaturan
beberapa sistem komunikasi melalui media internet yakni seperti informasi,pertukaran
data,transaksi online dsb. Hal itu di lakukan oleh Indonesia melalui pemerintah
yang bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau
aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik. Tepatnya pada tanggal 25 Maret telah
disahkan menjadi UU oleh DPR. Dalam kenyataannya UU tersebut tinggal menunggu
waktu untuk dapat diberlakukan. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan
hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian informasi,
komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal
pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan
melalui sistem elektronik. Hal tersebut adalah sebuah langkah maju yang di
tempuh oleh pemerintah dalam penyelenggaraan layanan informasi secara online
yang mencakup beberapa aspek kriteria dalam penyampaian informasi.
Kehidupan manusia akan selalu
diwarnai dengan proses komunikasi. Media massa merupakan salah satu sarana
komunikasi yang berperan penting untuk menyebarkan informasi di kalangan
masyarakat. Media massa hadir sebagai sumber informasi, hiburan, dan pengetahuan
bagi manusia. Dengan adanya media, manusia dapat berinteraksi dengan dunia luar
atau mengetahui apa yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Seiring dengan
perkembangan teknologi, media komunikasi juga turut mengalami perubahan.
Berawal dari media cetak hingga media baru yang menggunakan akses internet,
atau sering disebut dengan media online.
Internet telah dianggap sebagai salah satu media
komunikasi. Internet memberi kemudahan bagi manusia untuk memperoleh segala
informasi yang mereka butuhkan. Internet dapat diakses kapan saja dan dimana
saja. Ada kecenderungan waktu yang dihabiskan oleh manusia untuk mengkonsumsi
media cetak semakin berkurang. Hal ini menimbulkan anggapan bahwa media cetak
akan digeserkan posisinya oleh media online. Internet sebagai media baru mulai
menggeser kepopuleran media konvensional. Hal tersebut terlihat dari sudah
banyaknya media cetak (baik koran maupun majalah) yang beralih ke bentuk
digital. Kompas adalah salah satu contohnya.
Media online mempunyai peran yang besar dalam membentuk
persepsi masyarakat. Media online semakin mempermudah penyebaran informasi
serta memberi kebebasan bagi manusia dalam berekspresi dan berpendapat melalui
tulisan yang dibuat sebagai berita. Namun demikian, media Online tetap
membutuhkan adanya kontrol agar kebebasannya tidak menimbulkan dampak negatif
di kalangan masyarakat. Kontrol disini berupa hukum dan etika yang berkaitan
dengan penggunaan dan konten media.
Salah satu contoh hukum yang
berkaitan dengan media secara online adalah Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE diatur mengenai konten yang
dilarang, yakni dokumen elektronik tidak boleh memuat sesuatu yang melanggar
kesusilaan, berisikan perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, kebohongan,
pelanggaran terhadap suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), dan juga
pelanggaran terhadap privasi.
Masalah pelanggaran hukum dan etika
yang sering terjadi sebagai dampak dari media komunikasi secara online adalah
isu berita yang memuat kebohongan. Karena begitu cepatnya berita yang harus di-update,
seringkali koran atau majalah online tidak memperhatikan isi atau konten
beritanya. Semua berita yang ditampilkan tidak diseleksi terlebih dahulu.
Selain itu, isu lainnya adalah isu pencemaran nama baik. Salah satu contoh
kasus mengenai isu ini adalah kasus Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni
Internasional.
Kasus Prita Mulyasari belakangan ini
populer di kalangan masyarakat. Bermula dari ingin menceritakan pengalamannya
berobat di RS Omni Internasional dan mencurahkan keluhan serta kekesalannya
terhadap pelayanan rumah sakit tersebut kepada temannya jadi berujung pada
masalah hukum. Hal ini dikarenakan tulisan Prita muncul di berbagai blog dan
media online, seperti Detik.com. Pada akhirnya, pihak rumah sakit merasa dirugikan
atas pemberitaan tersebut kemudian menuntut Prita dengan Pasal 27 (3) UU No
11/2008, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik .
Munculnya Rancangan Undang-Undang
Konvergensi
Perkembangan teknologi komunikasi di
suatu negara, tentunya harus diiringi dengan perkembangan dari undang-undang
yang berkaitan dengan teknologi komunikasi itu sendiri. Undang-undang teknologi
komunikasi sekiranya harus fleksibel mengikuti perubahan zaman yang semakin
digital. Jika teknologi komunikasi semakin berkembang namun undang-undangnya
tidak berubah, yang terjadi selanjutnya adalah penyalahgunaan teknologi yang
tidak terkontrol. Oleh karena itu, undang-undang teknologi komunikasi harus
senantiasa berubah seiring dengan berkembangnya teknologi.
Di Indonesia sendiri, aktivitas
dalam dunia perkomunikasian dan informatika dipayungi oleh beberapa
undang-undang, antara lain UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, UU No.
32 tahun 2002 tentang penyiaran, UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronika, dan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.
Masing-masing UU ini mengatur setiap bidang komunikasi di Indonesia dan jika
diperhatikan, UU ini saling berkaitan satu dengan yang lainnya.
Keempat UU komunikasi dan
informatika tersebut sepertinya memang sudah cukup relevan untuk mengatur semua
aktivitas komunikasi di masa lalu. Akan tetapi, perlu diingat bahwa teknologi
komunikasi tidak hanya berhenti sampai di sini. Keempat undang-undang itu
mungkin sudah tidak relevan lagi jika diterapkan di era komunikasi digital saat
ini. Mengapa? Karena teknologi komunikasi akan terus berkembang, dan keempat UU
tersebut tidak mampu lagi mengontrol aktivitas komunikasi. Sebagai langkah awal
menghadapi situasi seperti itu, Departemen Komunikasi dan Informasi menyusun
sebuah rancangan undang-undang baru yang rencananya akan mencakup keempat UU
yang mengatur komunikasi dan informatika. Rancangan undang-undang tersebut
lebih populer dengan sebutan RUU Konvergensi.
Secara harafiah, konvergensi berarti
penyatuan berbagai berbagai layanan teknologi dan komunikasi. Era komunikasi
saat ini merupakan sebuah era dimana media baru komunikasi yang bersifat
interaktif seperti internet, berbaur dengan media konvensional lain yang
bersifat masif. Teknologi yang semakin canggih telah mengaburkan batas-batas
antar budaya, antar negara. Situasi teknologi komunikasi yang bersifat korvegen
ini pada akhirnya mendorong pihak berwenang untuk membentuk suatu undang-undang
terkait dengan konvergensi media saat ini. Mengapa UU Konvergensi harus dibuat?
Apakah keempat UU komunikasi dan informatika itu belum cukup untuk mengontrol
semuanya.
RUU Konvergensi disusun sebagai
wujud kepekaan pemerintah Indonesia terhadap perkembangan teknologi yang
semakin canggih. Desakan dari berbagai pihak membuat pemerintah sadar bahwa
masyarakat butuh kepastian hukum mengenai penggunaan teknologi komunikasi dan
informasi saat ini. Isi dari UU Penyiaran, UU Telekomunikasi, UU Informasi dan
Transaksi Elektronika, dan UU Keterbukaan Informasi banyak yang sudah tidak
relevan lagi dengan teknologi komunikasi dan informasi yang berkembang. Dengan
demikian, keempat UU itu dianggap “basi” dan membingungkan masyarakat yang
sangat up date dengan teknologi. Salah satu bukti ketidak-update-an
yang terdapat dalam UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran adalah tidak
dibahasnya mengenai perpindahan sistem analog menjadi digital. Padahal seperti
yang kita ketahui, saat ini hampir semua alat elektronik menggunakan sistem
digital.
Sebagai contoh kasus, di dalam UU
No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran ada tertulis bahwa lembaga penyiaran swasta
hanya bisa menyelenggarakan 1 siaran dengan 1 saluran siaran pada 1 cakupan
wilayah siaran saja. Aturan itu sudah tidak relevan lagi di era digital seperti
sekarang ini. Dulu, masyarakat hanya dapat menyaksikan program stasiun TV RCTI
dan SCTV melalui televisi saja. Akan tetapi dengan hadirnya ponsel nokia N92
yang menggunakan frekuensi DVB-H, masyarakat bisa menyaksikan program RCTI dan
SCTV melalui ponsel.
Intinya, RUU Konvergensi akan
disusun sedemikian rupa sehingga mencakup semua UU yang mengatur komunikasi dan
informasi, dan tentunya relevan dengan teknologi komunikasi saat ini. Dengan
demikian, di bawah 1 payung hukum komunikasi dan informasi, masyarakat memiliki
kejelasan mengenai
Hubungan Interaktif Menjadi Dinamis
Seperti kita ketahui,
perkembangan media yang paling pesat saat ini adalah internet. Dengan kontennya
yang dinamis, Web 2.0 memungkinkan pengguna untuk berhubungan dengan pengguna
lainnya secara interaktif dan real-time. Contohnya adalah berbagai macam situs
jejaring sosial (social networking site) seperti Facebook, Twitter, dan
Myspace. Berkomunikasi dalam media massa membuat setiap kata atau kalimat yang
terlontar dari mulut kita harus benar-benar terjaga agar tidak merugikan diri
sendiri dan orang lain. Oleh karena itu, dalam Facebook sendiri ada peraturan
yang dibuat oleh Mark Zuckerberg yang dirangkum dalam Statements of Rights
and Responsibilities. Statements of Rights and Responsibilities ini
berisi pernyataan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pengguna Facebook
yang harus dipatuhi dan apabila dilanggar, akan ada sanksi yang diberikan dari
pihak Facebook yakni penghapusan akun orang yang melakukan pelanggaran. Dalam
berkomunikasi melalui Facebook, seseorang tidak boleh menyebarkan virus, spam,
dan sebagainya ke wall orang, tidak boleh memprovokasi dengan kata-kata
yang tidak benar, tidak boleh menghina, menipu, dan menjelekkan orang lain, dan
lain-lain.
Hal ini juga berlaku di
setiap situs jejaring sosial lainnya seperti Twitter dan Myspace. Contoh kasus
mengenai etika media yang sedang hangat saat ini dialami oleh artis ibukota
Luna Maya dalam akun Twitter-nya. Ia meluapkan kekesalannya terhadap pihak
wartawan infotainment yang dianggapnya tidak menghargai privasinya dengan
kata-kata penuh umpatan kasar. Oleh sebab itu, Luna Maya digugat oleh PWI
(Persatuan Wartawan Indonesia). Ada lagi kasus lainnya yang kali ini memiliki
ruang lingkup lebih luas dan tentunya jauh lebih merugikan masyarakat luas.
Datang dari Iranian Cyber Army (tentara dunia maya Iran) yang tiba-tiba
meng-hack Twitter selama satu jam sehingga banyak pengguna Twitter tidak dapat
membuka Twitter pada saat hacking-an berlangsung. Dan ketika para pengguna
hendak masuk ke homepage Twitter, mereka akan diperlihatkan ke sebuah
situs yang menampilkan gambar bendera hijau dengan tulisan “This site has
been hacked by the Iranian Cyber Army.” Tujuan dari peretasan situs Twitter
oleh Iran ini adalah mereka ingin menunjukkan bahwa Iran tidak tunduk pada
kuasa USA. Namun, secara tidak langsung mereka telah melanggar etika pengguna
internet.
Di dalam negeri sendiri,
ada sebuah cerita unik yang bisa dilihat melalui blog pribadi Dewi Lestari,
penyanyi sekaligus penulis buku Indonesia. Dalam artikelnya berjudul 10 Most
Hillarious, Humorous, and Hideous Gossips I Found yang ditulis pada 4 Agustus
2008 silam, Dee (panggilan akrab Dewi Lestari) membeberkan beberapa gosip dan
fakta mengenai dirinya dan menampik segala pernyataan yang tidak benar di
media. Ia menyebutkan bahwa media seringkali dapat merugikan pubik figur dengan
adanya pemalsuan suara narasumber, fitnah, wawancara imajiner, pernyataan yang
tidak benar (memutarbalikkan fakta), tidak menghargai privasi dengan memuat
informasi pribadi seperti alamat rumah, dan sebagainya. Oleh karena itu,
internet dianggap sebagai media yang lebih aman dan nyaman untuk bebas
mengemukakan apa yang sebenarnya terjadi ketimbang mempercayai media. Beberapa
pernyataan di atas tidak dapat dilepas kaitannya dengan etika jurnalistik media
itu sendiri. Dengan adanya UU ITE yang kabarnya masih simpang siur mengenai
kevalidannya, pengguna internet menjadi tidak sepenuhnya bebas dalam
mengemukakan pendapat di media, khususnya dalam menegmukakan keluhan atau
kritik atas suatu institusi atau perusahaan. Hal penting yang harus
diperhatikan di sini adalah kita tidak merugikan pengguna internet lainnya
secara langsung. Tentunya jika tidak ingin diganggu hendaknya kita tidak
mengganggu orang lain.
Adapun Salah satu media yang
memberikan kita fasilitas untuk menjalin komunikasi dengan orang yang memang
kita kenal atau bahkan yang tidak kita kenal sekalipun adalah Facebook.
Facebook merupakan sebuah website jaringan sosial dimana kita sebagai
penggunanya dapat bergabung dalam komunitas yang terdapat dalam situs ini
seperti kota, pekerjaan, sekolah, dan daerah untuk melakukan koneksi dan
berinteraksi dengan orang lain. Orang juga dapat menambahkan teman-teman
mereka, mengirim pesan, dan memperbarui profil pribadi agar orang lain dapat
melihat tentang dirinya.
Facebook dapat dianggap sebagai
sebuah alat untuk membangun media komunikasi dan interaksi. Sebuah proses
komunikasi interpersonal dapat dilakukan melalui Facebook sehingga memudahkan
kita untuk menjalin komunikasi dengan teman serta sanak saudara, bahkan dengan
orang yang tidak kita kenal sekalipun.
Denagn semakin maraknya pengguna Facebook, privasi
atau keleluasaan diri mulai menemukan permasalahan. Sadarkah anda bahwa
facebook melanggar privasi anda? Peraturan yang terdapat dalam website ini
mengijinkan semua informasi yang kita berikan terhadap situs jejaring sosial ini
agar menjadi milik situs tersebut. Banyak dari pengguna facebook tidak
menyadari bahwa data yang mereka input kedalam situs ini menjadi milik situs
ini. Hal ini dikarenakan banyak dari mereka menghiraukan term of reference yang
terdapat di dalamnya. Ketika kita memasukkan data diri kita, kita hanya
mencentang kotak keci menandakan kita setuju dengan term of reference yang anda
tanpa membacanya terlebih dahulu. Dengan persetujuan kita dengan pihak
facebook, web ini telah berhak atas segala data yang kita masukkan di dalamnya.
Jadi ketika ada pihak lain yang menginginkan data kita, facebook dapat
memberikannya, dan kita tidak bias berbuat apa-apa.
Perkembangan teknologi komunikasi memang memberi
banyak manfaat dalam kehidupan kita. Namun, kita tetap harus waspada dalam
penggunaannya agar tidak terjebak oleh berbagai aturan yang malah merampas
privacy dan hak atas karya kita. Kesadaran untuk memperhatikan etika dan hukum
dalam penggunaan teknologi komunikasi tentunya akan melindungi kita dari
penyalahgunaan yang semakin marak terjadi dalam media internet.
Sejarah
Facebook sendiri berawal dari seseorang bernama Mark Zuckerberg yang
menciptakan sebuah situs bernama Facemash pada tanggal 28 Oktober 2003, saat
itu ia termasuk salah satu mahasiswa di Harvard. Situs ini mirip dengan Hot or
Not, di situs ini Mark menempatkan dua foto berdampingan dan meminta
penggunanya untuk memilih foto mana yang paling seksi. Sejarah Facebook
berlanjut, untuk membuat dan menyelesaikan situs ini Mark Zukerberg meretas
jaringan komputer milik Harvard, dan kemudian menyalin gambar-gambar pribadi.
Saat itu Harvard tidak memiliki “buku wajah” atau “face book”. Situs Facemash
miliki Mark kemudian menarik 450 pengunjung dengan 22.000 tampilan foto pada
empat jam pertamanya.
Beberapa hari kemudian situs ini dimatikan oleh administrasi Harvard, karena dianggap melanggar hak cipta, melanggar privasi individu dan Zuckerberg pun terancam dikeluarkan. Namun akhirnya hukuman tersebut pun dibatalkan. Tidak kapok dengan itu semua, dalam sejarah Facebook pada february 2004 Mark Zuckerberg pun meluncurkan situs baru bernama thefacebook.com. Situs ini merupakan hasil penyempurnaannya dari situs Facemash, dan saat pertama kali diluncurkan situs bernama “the facebook” ini pun penggunaanya hanya terbatas di kalangan kampus Harvard saja. Namun, dalam sejarah Facebook, situs the facebook dalam satu bulan sudah mencakup lebih dari setengah jumlah mahasiswa Harvard di saat itu. Sejumlah rekan dari Mark Zuckerberg mulai bergabung untuk memperkuat situs the facebook, mereka adalah Eduardo Saverin, Dustin Moskovitz, Andrew McCollum dan Chris Hughes.
Di bulan Maret 2004, dalam sejarah Facebook situs the facebook mulai merambah ke kampus lainnya seperti Stanford, Columbia, Yale dan juga Ivy League. Tidak lama kemudian situs ini pun mulai tersebar ke hampir semua kampus di Amerika Serikat dan juga Kanada. Dalam sejarah facebook, di bulan Juni 2004 Mark Zuckerberg dan juga rekan-rekannya memindahkan pusat operasinya ke Palo Alto, California. Disana mereka juga dibantu oleh Adam D’Angelo dan juga Sean Parker. Di pertengahan 2004 juga the facebook milik Mark Zuckerberg mendapatkan investasi dari Pieter Thiel, salah seorang pendiri PayPal.
Beberapa hari kemudian situs ini dimatikan oleh administrasi Harvard, karena dianggap melanggar hak cipta, melanggar privasi individu dan Zuckerberg pun terancam dikeluarkan. Namun akhirnya hukuman tersebut pun dibatalkan. Tidak kapok dengan itu semua, dalam sejarah Facebook pada february 2004 Mark Zuckerberg pun meluncurkan situs baru bernama thefacebook.com. Situs ini merupakan hasil penyempurnaannya dari situs Facemash, dan saat pertama kali diluncurkan situs bernama “the facebook” ini pun penggunaanya hanya terbatas di kalangan kampus Harvard saja. Namun, dalam sejarah Facebook, situs the facebook dalam satu bulan sudah mencakup lebih dari setengah jumlah mahasiswa Harvard di saat itu. Sejumlah rekan dari Mark Zuckerberg mulai bergabung untuk memperkuat situs the facebook, mereka adalah Eduardo Saverin, Dustin Moskovitz, Andrew McCollum dan Chris Hughes.
Di bulan Maret 2004, dalam sejarah Facebook situs the facebook mulai merambah ke kampus lainnya seperti Stanford, Columbia, Yale dan juga Ivy League. Tidak lama kemudian situs ini pun mulai tersebar ke hampir semua kampus di Amerika Serikat dan juga Kanada. Dalam sejarah facebook, di bulan Juni 2004 Mark Zuckerberg dan juga rekan-rekannya memindahkan pusat operasinya ke Palo Alto, California. Disana mereka juga dibantu oleh Adam D’Angelo dan juga Sean Parker. Di pertengahan 2004 juga the facebook milik Mark Zuckerberg mendapatkan investasi dari Pieter Thiel, salah seorang pendiri PayPal.
Sejarah Facebook berlanjut ke tahun 2005, the facebook mendapatkan dana segar, dan di tanggal 23 agustus 2005 the facebook pun mengganti nama domainnya sendiri menjadi Facebook.com, nama tersebut mereka beli dari Aboutface.com dengan harga US$ 200.000. Di tahun 2005 Facebook mulai memperluas jangkauannya ke kalangan pelajar sekolah menengah atas, dan hanya membutuhkan waktu 15 hari, sebagian besar sekolah di Amerika Serikat telah menjadi anggota dari Facebook. Dalam sejarah Facebook, di akhir tahun 2005 Facebook telah mencapai sekitar 2.000 kampus dan 25.000 sekolah menengah atas di Amerika, Kanada, Inggris, Meksiko, Puerto Rico, Australia, Selandia Baru dan juga Irlandia.
Sejarah Facebook berlanjut, di tanggal 27 Februari 2006, Mark mulai mengizinkan para mahasiswa yang menjadi anggota Facebook untuk menambahkan siswa dan siswi sekolah mengah atas sebagai temannya. Dan dalam sejarah Facebook, di bulan April 2006, investor pertama dari situs ini yaitu Peter Thiel, Greylock Partners dan Meritech Capital Partners menambahkan investasi di Facebook dengan memberikan dana US$ 25 juta, Facebook pun kemudian masuk melalui Institut Teknologi India dan Institut Manajemen India. Sejarah Facebook berlanjut, ia juga menambahkan fitur baru bernama Facebook Notes, fitur ini merupakan fitur blogging yang memungkinkan penggunanya untuk memberikan tagging, memasukan gambar dan hal lainnya. Tidak hanya itu, para pengguna juga dapat mengimport blog dari situs Xanga, Blogger dan situs blogging yang lainnya. Dengan adanya fitur tersebut, pembaca bisa memberikan komentar terhadap tulisan yang dimuat oleh para pengguna Facebook.
Sejarah Facebook berlanjut, pada September 2006, Mark Zuckerberg mulai membuka Facebook untuk semua pengguna layanan internet. Tapi, langkah tersebut menuai protes dari para pengguna dan para pelanggan setianya. Dua minggu kemudian Facebook terpaksa membenahi layanan baru tersebut, dan membuka pendaftaran bagi pengguna internet yang memiliki alamar surat atau e-mail yang jelas.
Sejarah Facebook berlanjut, Peter Thiel memprediksi pendapatan Facebook di tahun 2015 dapat mencapai US$ 1 milyar, dan pada saat itu nilai perusahaan pun akan ikut naik menjadi sekitar US$ 8 milyar. Dalam sejarah Facebook, di tanggal 14 Mei 2007, Facebook mulai memperkenalkan fitur baru yang bernama “Marketplace” atau layanan iklan baris gratis. Fitur baru ini pun mulai menjadi pesaing-pesaing perusahaan online lainnya, seperti Craiglist yang terlebih dulu menggunakan layanan iklan baris didalam situsnya. Bisnis Mark Zuckerberg pun semakin lancar, dan perusaan Apple pun mulai memperpanjang kerja sama dengan fFacebook untuk memajang contoh musik iTunes pada Facebook.
Dalam sejarah facebook, pada Juli 2007 facebook pun membeli perusahaan Parakey Inc dari Blake Ross dan juga Joe Hewitt. Parakey sendiri adalah produsen aplikasi komputer yang mempermudah transfer data berupa tulisan, gambar dan juga video ke dalam sebuah situs di internet. Sejarah Facebook berlanjut, pada Oktober 2007, Bill Gates yang merupakan pendiri Microsoft membeli saham 1,6% dari Facebook senilai US$ 240 juta, pembelian oleh Bill Gates ini pun meliputi hak mereka untuk menempatkan iklan internasional dalam Facebook. Pada tanggal 7 November 2007, Facebook juga meluncurkan layanan terbarunya yang berupa pemasangan iklan dengan sistem yang disebut dengan Facebook Beacon. Dalam sejarah Facebook, di tanggal 30 November 2007 triliuner asal Hongkong yang bernama Li Ka-Shing tertarik untuk menanamkan modal senilai US$60 juta di Facebook.
Sejarah Facebook berlanjut ke bulan Maret 2011, di tahun ini dilaporkan bahwa Facebook menghapus sekitar 20.000 profil setiap harinya atas berbagai macam alasan, termasuk spam, konten tidak pantas dan juga penggunaan di bawah umur. Dan itu semua merupakan bagian dari upayanya untuk mendorong keamanan cyber.
Dan saat ini Facebook telah memiliki lebih dari 1.700 karyawan dan kantor di 12 negara. Dan Mark Zuckerberg pun memiliki 24% saham perusahaan, dan sisanya dimiliki oleh perusahaan lain serta beberapa karyawan dan rekannya.
Sejarah Facebook berlanjut, sekarang mungkin pengguna Facebook sudah lebih dari 150 juta pendaftar, jumlah foto yang di upload pun kira-kira mencapai 800 juta lebih perbulan, dan mungkin fakta-fakta menarik Facebook lainnya dapat membuat kita terheran-heran mengenai situs jejaring sosial yang satu ini.
Sejarah facebook berawal ketika Mark Zuckerberg,
seorang mahasiswa Harvard kelahiran 14 Mei 1984 dan mantan murid Ardsley High
School membuat situs jejaring sosial facebook. Yang pada mulanya pengunaannya
hanya diperuntukkan bagi mahasiswa dari Harvard College. Dalam dua bulan
selanjutnya, keanggotaannya diperluas ke sekolah lain di wilayah Boston (Boston
College, Universitas Boston, MIT, Tufts), Rochester, Stanford, NYU,
Northwestern, dan semua sekolah yang termasuk dalam Ivy League. Banyak
perguruan tinggi lain yang selanjutnya ditambahkan berturut-turut dalam kurun
waktu satu tahun setelah peluncurannya. Akhirnya, orang-orang yang memiliki
alamat surat-e suatu universitas (seperti: .edu, .ac, .uk, dll) dari seluruh
dunia dapat juga bergabung dengan situs jejaring sosial ini.
Selanjutnya dikembangkan pula jaringan untuk
sekolah-sekolah tingkat atas dan beberapa perusahaan besar. Sampai akhirnya,
pada September 2006 Facebook mulai membuka pendaftaran bagi siapa saja yang
memiliki alamat email. Pada waktu itu jumlah pengguna facebook terus bertambah.
Sampai beberapa perusahaan besar seperti friendster, Viacom, bahkan Yahoo
tertarik untuk membeli/mengakuisisi facebook. Tapi semua tawaran tersebut
ditolak oleh Mark Zuckerberg sebagai pendiri Facebook meskipun harga yang
ditawarkan terbilang fantastis. Friendster menawar 10 juta US dollar, Viacom
750 juta US dollar, dan yahoo 1 Milyar US dollar.
Pada akhirnya, langkah yang diambil zuckerberg
tersebut sangatlah tepat karena facebook terus berkembang dan pada 2007
terdapat penambahan 200 ribu account baru perharinya. Lebih dari 25 juta user
aktif menggunakan Facebook setiap harinya. Sampai pada 2009, penghasilan
facebook mencapai nominal 800 juta US dollar. Malahan di tahun 2010 ini
ditaksir angka itu akan melambung mencapai lebih dari 1 Milyar US dollar, wow.
Yang mana sumbernya ditaksir dari hasil periklanan. Untuk jumlah pengguna, di
tahun 2010 ini, menurut sumber terbaru yang saya baca sudah melebihi angka 500
juta user. Sangat fantastis!
semoga bermanfaat & thanks atas kunjungannya !!
No comments:
Post a Comment
welcome !!!